Connect with us

News

Revolusi Industri 4.0: Neo-Modern dan Pengelolaan Sampah Digital

Revolusi Industri 4.0: Neo-Modern dan Pengelolaan Sampah Digital

[ad_1]

Oleh: Al Mukhollis Siagian

Perkembangan industri dan kemajuan teknologi digital semakin hari semakin memacu tingkat konsumsi terhadap barang-barang digital berbentuk elektronik secara signifikan. Hal ini beranjak dari berbagai tawaran strategis tentang nilai guna dan pemanfaatan dari teknologi industri yang di ciptakan dalam mempermudah berbagai aktivitas sosial. Terlebih keadaan ini merupakan simbol dan karakteristik dari perubahan sosial dibandingkan kondisi sosial pada sebelum-sebelumnya, mendorong asas efektivitas dan efisiensi berbagai aktivitas (neo-modern).

Walau demikian, dalam kemajuan ini ada hal yang kerap diabaikan dan luput dari perhatian bersama, yaitu permasalahan fundamental terkait peningkatan dari penggunaan barang-barang digital yang menyebabkan kerusakan lingkungan disebabkan oleh sampah digital yang digantikan oleh produk digital terbaru.

Neo-Modern

“Siapa yang bisa memecahkan fenomena, maka ia bisa menebak masa depan, karenanya ia bisa menguasai dunia. Dan sekarang global sedang disuguhi fenomena digital”. Ungkapan yang kerap saya tuturkan selaku Presiden Wadah Pejuang Penegak Solusi Politik dalam diskursus bersama anggota maupun mengisi materi dari organisasi lain yang bertemakan Revolusi Digital Lanjutan. Bukankah ungkapan diatas sarat akan sebuah perubahan yang senantiasa harus kita pahami secara seksama agar tidak menjadi korban perubahan zaman sekaligus agar menjadi pelopor dari perubahan sosial-global selanjutnya. Dan yang pasti adalah ungkapan diatas merupakan lonceng instruksi bahwa sekarang adalah era baru yang kemudian penulis sebut sebagai neo-modern.

Secara teoritis, pembabakan sosial terkait perubahan era demi era ada 4, yaitu era klasik, neo-klasik, modern dan post-modern/post-strukturalis/post-truth. Apabila merujuk dari empat kondisi diatas, maka kondisi sosial-global kita berada pada fase post-modern. Akan tetapi, mengenai perkembangan zaman termutakhir yang secara fundamental mengubah paradigma kehidupan bersosial, mulai dari limited resource menjadi multi resources, sequential thinking menjadi parallel thinking, single task menjadi multi task dan pelbagai aktivitas lainnya. Seiring dengan hal itu, tolls dalam membantu aktivitas pun semakin dilengkapi dengan berbagai perkembangan, mulai dari internet of things, otomasi, artificial intelegency, dan digitalisasi yang semuanya didukung oleh teknologi digital. Maka kondisi seperti inilah yang penulis sebut sebagai neo-modern.

Sampah Digital

Sampah digital merupakan seluruh komponen rakitan yang tidak lagi layak dipakai sesuai fungsinya, baik itu dikarenakan rusak maupun karena ketinggalan masa, dalam hal ini adalah berbagai benda elektronik. Yang masuk kategori sampah digital adalah barang penunjang berupa teknologi, informasi, dan komunikasi serta berbagai jenis lampu, seperti halnya telepon seluler, komputer, televisi, radio, halogen, fijar, dan sebagainya.

Merujuk dari laporan The Global E-Waste Monitor 2017, sampah digital pada tahun 2016 mencapai angka 44,7 juta ton yang sama dengan 4.500 menara eiffel. Dimana pada tahun yang sama Indonesia menempati posisi ke-9 diantara negara-negara dunia dalam menghasilkan sampah digital, dengan rata-rata pembuangan sampah sebesar 4,9 kg per kapita. Dan berdasarkan perhitungan pertumbuhannya, diprediksikan tahun 2021 sampah digital akan meningkat pada angka 52,2 juta ton.

Sedangkan kebijakan yang diterapkan baru berupa pengumpulan sampah digital, dan baru berhasil pada kisaran 75%, sisanya terbuang bersamaan dengan sampah lainnya tanpa diirngi pemisahan. Sehingga konsekuensinya adalah pembakaran sampah yang kerap dilakukan maupun penimbunan berbarengan pada tempat pembuangan akhir dengan sampah digital yang termasuk kategori barang B3 (bahan beracun dan berbahaya), seperti tembaga, timah, ameresium, timbal, timah, krom, besi, sulfur dan perak. Olehnya, perusakan lingkungan berdampak besar pada pencemaran air, udara dan tanah.

Selanjutnya, pemisahan yang dilakukan dalam mengumpulkan sampah digital dengan sampah lainnya dilakukan secara manual. Dimana para pekerja ketika mengumpulkan, membongkar, dan menghancurkan bahan digital ini akan menuai resiko bahan beracun elektronik yang dapat mengakibatkan kanker, keracunan ginjal dan anemia. Sehingga dampak dari sampah digital ini tidak hanya pada lingkungan, melainkan kesehatan para pekerja.

Meskipun pada prinsipnya pengelolaan digital sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Akan tetapi, secara khusus, penanganan sampah digital belum diatur sedemikian rupa, mulai dari mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, hingga pada pemanfaatan sampah digital (daur ulang).

Peningkatan Tanggung Jawab Bersama

Pada dasarnya, penanganan sampah digital meruapakan tanggung jawab bersama, mulai dari produsen, konsumen, dan lembaga pengelola sampah digital. Dimana produsen bisa menaikkan harga satuan per unit barang elektronik terhadap konsumen, tujuannya adalah untuk menunjang kinerja lembaga pengelola sampah digital agar tidak bekerja secara manual dan mengadopsi teknologi yang mendorong terciptanya tambang sampah digital kota maupun daerah, serta terhindar dari pembuangan sampah digital sembarangan yang bisa merusak kesehatan para pekerja.

Begitu juga dengan pemakai, apabila barang digital berbentuk elektronik yang digunakan tidak lagi dipakai agar tidak dibuang sembarangan. Ada tempat pembuangan khsusus yang disediakan oleh lembaga pengelola sampah digital. Sehingga tidak lagi merusak lingkungan dan kinerja menanganinya bisa dioptimalkan sampai pada tahap pengelolaan kembali.

Pengelolaan Sampah Digital

Dalam menangani sampah digital, pemerintah harus membentuk skema ramah lingkungan, penggunaan dan kesehatan. Baik itu melalui lembaga pengelolaan sampah digital yang dibentuk oleh pemerintah maupun dengan menekankan keterlibatan produsen pada rantai pasokannya.

Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat kebijakan pada produsen penghasil barang digital agar senantiasa memiliki kewajiban dalam mengolah sampah digital dan limbah elektronik., mulai dari keterlibatannya mengumpulkan sampah digital, menyediakan insentif tambahan untuk pengembangan bahan ramah lingkungan, dan mengurangi resiko B3 elektronik terhadap lingkungan dan kesehatan.

Begitu juga dengan lembaga pengelolaan sampah digital yang dibentuk pemerintah, maka masyarakat/konsumen secara prosedural mampu menyalurkan sampah penggunaanya pada wadah resmi yang telah disediakan. Selain itu, peran pemerintah untuk menegaskan pada lembaga pengelolaan sampah digital mengenai pendataan arus peredaran barang digital juga harus ditingkatkan, baik yang tidak layak pakai lagi maupun limbah elektronik berpotensi B3.

Selanjutnya, komitment dan konsistensi pemerintah dalam menangani sampah digital dapat ditingkatkan melalui koordinasi dan komunikasi yang telah diatur dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dimena tata kelola SPBE ini tidak hanya berfokus pada penerapan data, aplikasi maupun proses bisnis. Melainkan menyangkut juga terhadap pengelolaan asset yang vital dan virtual secara prosedural.

Demikian daripada itu, pengelolaan sampah yang diprogramkan oleh pemerintah, baik dengan menugaskan unit usaha milik Negara untuk pengkoordinasinya merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Negara di Era Revolusi Industri 4.0 dalam menjaga keasrian lingkungan Negara dari bahan berbahaya dan beracun dan bentuk jaminan terhadap kesehatan warga negaranya. (*)

/* Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UNP 2017 sekaligus Presiden Wadah Pejuang Penegak Solusi Politik 2019/2020

PARIAMAN — Diduga akibat alergi obat, Nur Aisiyah siswa kelas VIII 3 MTsM (Madrasah Tsnawiyah Muhammadiyah ) Kurai…

SOLOK – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Arosuka Kabupaten Solok, tepatnya di Kilometer…

PADANG PANJANG –Tarmizi, seorang warga Thailand telah mengelilingi Indonesia dengan sepeda selama 2 tahun lebih….

MENTAWAI – Untuk pemerataan jaringan Telekomunikasi di seluruh pelosok daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dinas…

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meresmikan Kantor Grab untuk area Padang di jalan By Pass depan Kantor…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer