Connect with us

bandar narkoba

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Bandar Narkoba Di Lintau Buo

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Bandar Narkoba Di Lintau Buo

[ad_1]

Tanah Datar,Beritasumbar.com – Pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja dan sabu kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Tanah Datar di pinggir jalan raya depan SPBU Pangian Lintau Buo Jorong Tago Palange Nagari Pangian Kecamatan Lintau Buo,Jumat (31/01/2020)

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama,S.H mengatakan,kita dari Satuan Reserse Narkoba bekerjasama dengan personil Polsek Lintau Buo pada hari Jum’at sekitar pukul 01.30 WIB benar telah menangkap pelaku berinisial RI alias Ijaouk (21) warga Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko.”katanya.

“Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Inisial RI Alias Ijaouk sering mengedarkan Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja,”Maka atas informasi tersebut di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang akan melewati SPBU Pangian dan saat pelaku lewat tersebut petugas langsung menghentikan Pelaku dan langsung dilakukan Penggeledahan.” tuturnya.

“Saat penggeledahan di temukan dalam saku Celana pelaku Narkotika jenis Ganja sebanyak Sebelas Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas Koran yang di simpan dalam Plastik Warna Hijau merek Aromania,serta uang hasil Penjualan Narkotika Jenis Ganja sebanyak Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya di temukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golonga I jenis Shabu yang di bungkus dengan Plastik Bening yang disimpan dalam Handphone warna merah putih merek Asus,” tutupnya.

Barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku,Satu paket Besar Narkotika Golongan jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang di Lakban dengan Lakban warna Coklat,Sebelas Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus dengan Kertas Koran yang di simpan di Dalam Plastik Warna Hijau merek Aromania,satu Paket Kecil Narkotika Golonga I jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening,satu buah timbangan warna merah merek Grand Hause,satu buah Hanphone warna merah putih merek Asus,satu Pak kertas Rokok merek Narayana,satu pak plastik bungkus,satu Set Alat Hisab,Uang Kertas Jumlah Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah,satu buah Tas Ransel merek Elgini,satu unit sepeda Motor merek Honda Mega Pro warna Hitam Silver,satu buah mencis.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lanjutan,terhadap Pelaku disangkakan
Melanggar pasal 114(1), 112(1), 111(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang. Narkotika,dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara.(haries)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer