Connect with us

Payakumbuh

Seluruh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh Tolak Pemotongan Gaji THL Tahun Depan – siarminang.net

Seluruh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh Tolak Pemotongan Gaji THL Tahun Depan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh — Melalui juru bicara (Jubir) mereka, seluruh Fraksi di DPRD Payakumbuh menyampaikan penolakan kepada rencana Pemko Payakumbuh pada tahun 2021 untuk mengurangi gaji (Tenaga Harian Lepas) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/11).

THL di Payakumbuh hingga saat ini menerima gaji sebesar Rp. 2.4 juta perbulan dari APBD Pemko Payakumbuh, apabila di tahun depan dipangkas gajinya Rp. 650.000, artinya selama setahun ada pemangkasan sebesar Rp. 7.500.000 per THL, sementara Jumlah THL di Payakumbuh seluruhnya lebih dari 1000 orang.

Alasan Pemko dengan rencana itu adalah akibat pandemi Covid-19, terjadi pengurangan dana transfer daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kota Payakumbuh. Ada defisit anggaran sebesar Rp. 100 miliar.

Jubir Fraksi Gerindra Aprizal menyayangkan rencana pemotongan gaji THL sebesar Rp. 650.000 tersebut. Untuk itu mereka meminta Pemko harus menganalisa jumlah THL dan beban kerja THL di OPD.

“Jika terlalu banyak di dalam dan rasanya banyak santai, maka evaluasi saja THL yang belum optimal, tanpa harus melakukan pengurangan gaji pada seluruhnya,” ujar Aprizal.

Sementara itu, Jubir Fraksi PKS Nasrul mengakui dengan penurunan APBD Kota Payakumbuh pada 2021 memberikan konsekuensi logis kepada penyesuaian anggaran kegiatan. Namun terkait rencana penyesuaian honor THL, wali kota diminta untuk mempertimbangkan kembali.

Jubir Fraksi Demokrat Fahlevi Mazni malah ingin agar Pemko lebih bijaksana dalam menyikapi dan tetap menjaga suasana kerja yang kondusif.

“Kami berharap agar tidak ada pengurangan personil THL, bahkan kalau bisa ditambah personilnya guna meringankan beban masayarakat Payakumbuh,” harap Fahlevi Mazni.

Jubir Fraksi Golkar Wirman Putra menyebut adanya kebijakan kepala daerah dalam hal ini dengan alasan pemotongan transfer keuangan daerah, berupa dana alokasi umum. Pada prinsipnya Fraksi Partai GOLKAR belum sependapat, mengingat hal tersebut kurang etis karena menyangkut kesejahteraan
Tenaga Harian Lepas dan PNS. Sewajarnya Pemerintah Daerah tidak pada tempatnya melakukan hal yang demikian karena ini akan berdampak kepada kesejahteraan personil dihadapkan kepada kondisi dan situasi yang sulit seperti sekarang ini, akibat adanya pandemi Covid-19 yang menyentuh segala sendi kehidupan.

“Pengurangan anggaran dari pusat itu wajar, tetapi untuk daerah sewajarnya dan alangkah indahnya itu menjadi beban dan tanggungjawab Kepala Daerah (pemimpin). Tidak sepantasnya itu dibebankan kepada Tenaga Harian Lepas yang penghasilannya cukup minim, yang informasinya SK dari personil Tenaga Harian Lepas juga sudah menjadi jaminan pinjaman di Bank Daerah dalam usaha memenuhi kebutuhannya, kalau itu dilaksanakan berarti pimpinan menambah beban penderitaan terhadap pegawainya,” ujarnya.

“Perlu ditegaskan disini langkah yang demikian Fraksi GOLKAR tidak sependapat. Fraksi Partai GOLKAR menyarankan untuk mengatasi kekurangan anggaran yang terjadi sebaiknya Walikota melakukan langkah-langkah yang tidak membawa dampak kepada keresahan. Alangkah baiknya Walikota mengambil kebijakan menunda pelaksanaan proyek-proyek yang tidak dalam skala prioritas, itu lebih baik dan bijaksana dalam menyikapi masalah yang terjadi daripada memaksakan dan membawa dampak negatif,” tambah Wirman Putra.

Jubir Fraksi PPP Edward DF menyampaikan rencana pemotongan gaji THL dan Tunjangan ASN disarankan agar Pemko mengkaji dengan lebih dalam. Jangan sampai akibat pemotongan yang dilakukan terjadi penurunan kinerja.

Jubir Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Yanuar Gazali juga menyampaikan hal serupa, mereka meminta gaji THL, Honor Guru TPQ, TPSQ, TK, PAUD, Kader yandu dan BKB tidak dipotong. Itu akan memperburuk kondisi ekonomi di tengah pandemi.

Jubir Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Opetnawati menerangkan pengurangan untuk pembiayaan uang lelah THL jangan terlalu mencolok, sebab walau bagaimanapun THL sangat dibutuhkan tenaganya untuk mensukseskan kegiatan Pemko Payakumbuh.

Di DPRD telah dilakukan Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Payakumbuh Tahun 2021 dan Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 digelar secara daring melalui aplikasi Zoom.

Pemandangan dari 7 Fraksi didengar langsung Wakil Wali Kota Erwin Yunaz didampingi Kepala BKD Syafwal di Ruang Randang Lantai II Balaikota. Terpisah, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, serta anggota DPRD seperti Mesrawati dan Zainir di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD secara fisik, dewan lain menyaksikan secara daring di tempat masing-masing.

Setiap Fraksi menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap keuangan Pemko pada tahun depan dan perubahan RPJMDnya. Seluruhnya telah melihat bagaimana proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp. 709,77 Miliar dengan PAD Rp. 106,25 Miliar ditambah Dana Perimbangan Rp. 584,97 Miliar dan Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 18,53 Miliar di tahun 2021.

Sementara itu, APBD 2021 dari aspek belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 729,50 Miliar yang akan dipergunakan untuk Belanja Operasi Rp. 600,86 Miliar, Belanja Modal Rp. 118,63 Miliar, dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp. Miliar.

“Usai Rapat Paripurna ini, akan digelar Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2021 dan Perubahan RPJMD 2017-2022 pada hari Selasa (10/11),” kata Wulan mengakhiri sidang. (relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer