Connect with us

Payakumbuh

Setahun Sudah Usia MPP Payakumbuh, Ada Tambahan Sarana Baru – siarminang.net

Setahun Sudah Usia MPP Payakumbuh, Ada Tambahan Sarana Baru – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- 17 Desember 2020 bukan hanya menjadi hari bersejarah bagi Kota Payakumbuh yang telah genap berusia 50 tahun. Usia emas Kota Payakumbuh tersebut juga menjadi penanda kalau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh juga telah berusia 1 tahun sejak disoft launching pada 17 Desember 2010 lalu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina, SH, M.AP.

Di awal buka MPP dulu, sempat masyarakat masih canggung saat mereka mendapatkan pelayanan seperti di hotel, mall, maupun instansi sekelas kementerian, karena memang petugas disini dibantu dilatih oleh Bank milik daerah. Bank Nagari membantu melatih mereka untuk di training sebagai petugas pelayanan bak petugas profesional.

MPP yang diklaim terbaik di Sumatera Barat itu menunjulkan hasilnya, baru setelah beberapa bulan berjalan saja, di awal tahun 2020 MPP sudah memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat, bahkan pernah terjadi desak-desakan masyarakat dalam mengurus paspor.

“Iya benar, saat itu pukul 07.30, dan MPP belum lagi dibuka, tapi masyarakat sudah ramai datang ke lantai 1 Balai Kota Payakumbuh, kita sudah beri info kalau MPP dibuka jam 8,” kata Inyiak, panggilan akrab Harmayunis.

Wali Kota Riza Falepi yang mengetahui hal itu mengatakan kejadian tersebut wajar, karena untuk mengurus paspor saja masyarakat harus pergi ke Kantor Imigrasi Baso yang berlokasi di Kabupaten Agam, jaraknya juga sedikit jauh dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota, memakan waktu setengah jam dengan kendaraan.

“Kalau ramai yang datang, tandanya pelayanan kita disukai, syukur Alhamdulillah,” kata Riza.

Diserang Covid-19

Di pertengahan Maret 2020, pandemi Covid-19 menyerang seluruh dunia, ini juga membuat MPP sempat tutup beberapa bulan, namun pemerintah Kota Payakumbuh tidak ingin berlama-lama menutup pelayanan bagi masyarakat karena bagaimanapun, pesan dari Asdep Kemen PAN-RB Wilayah 1 Jeffrey Erlan Muller, mendatangi Kota Payakumbuh, Kamis (3/9) silam, pelayanan tidak boleh dihentikan namun aktifitas fisiknya bisa ditiadakan.

Akhirnya beberapa pelayanan sempat ditiadakan, namun beberapa dapat terus berjalan secara daring. Dengan konsep, petugas di MPP tetap bekerja, namun masyarakat dapat mengurus urusan mereka melalui sistem daring, layanan fisik langsung ditiadakan untuk sementara.

“Masa-masa itu, kita dituntut keras untuk mematuhi protokol kesehatan, kita juga sering melakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah penularan Covid-19,” kata Harmayunis.

PSBB Berakhir, Masuki New Normal

Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dinyatakan dihentikan. Memasuki New Normal, Pemerintah Kota Payakumbuh kembali membuka MPP, namun di MPP diterapkan protokol kesehatan bagi petugas pelayanan maupun kepada pengunjung. Protokol kesehatan itu seperti wajib memakai masker, diukur suhu tubuh sebelum memasuki MPP, sampai mengatur jarak tempat duduk antrian.

Dalam setahun perjalanan MPP telah dikunjungi oleh ribuan warga. Pelayanan yang ada mulai dari samsat, imigrasi, kejaksaan, BUMN, BUMD, Badan Pertanahan, BPJS, dan layanan perangkat daerah yang ada di Pemko Payakumbuh sendiri seperti mengurus IMB dan KTP-el.

Layanan Perpanjangan SIM

Setelah dikunjungi oleh Mabes Polri Biro RBP Srena Kombes Pol Fajar R. Rasyid, Kamis (16/07) lalu. Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C diluncurkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh di Lantai 1 Balai Kota. Dibuka dari Senin sampai Jumat dari pukul 8.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB siang.

Meski waktunya cukup singkat, tapi sejak layanan tersebut dibuka di MPP, cukup banyak warga memilih melakukan perpanjangan SIM ke Balai Kota Payakumbuh itu,

“Selama ini warga yang mengurus perpanjangan SIM berdesakan di kantor Polres, dengan adanya layanan di MPP kita membuat sedikit longgar di sana,” kata Harmayunis.

Untuk memudahkan warga, di MPP Payakumbuh juga ada dokter kesehatan dan psikolognya agar pemohon mendapatkan laporan hasil tes psikologi SIM dan surat keterangan berbadan sehat. Dalam satu hari saja bisa 30 orang dilayani di perpanjangan SIM.

Banyak Kunjungan Pemda Lain Ke MPP

Kabar eksistensi MPP Payakumbuh mulai viral di jagad media sosial. Sudah banyak pemerintah kota/kabupaten di Sumbar maupun luar Sumbar belajar bagaimana pengelolaan MPP Payakumbuh. Termasuk DPMPTSP Provinsi Sumbar yang akan membangun kantor baru bersamaan dengan MPP juga.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat Widyasari bersama jajarannya berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, Selasa (13/10) silam.

Widyasari menyebut sejak MPP Payakumbuh pertamakali beroperasi, DPMPTSP Sumbar belum pernah melihat kualitas pelayanan secara langsung, baru dari berita di media dan evaluasi kementerian yang mereka lihat.

“MPP Payakumbuh dapat penilaian dari Kemenpan RB, sudah A akreditasinya, luar biasa komitmen kepala daerahnya dalam peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pas kita lihat langsung pelayanannya seperti di kementerian saja,” ujarnya.

Ditambahkan Widyawati, Kantor DPMPTSP Provinsi Sumbar saat ini masih menumpang di kantor dinas lain. Rencananya, sebelum membangun kantor baru, Widya ingin melihat di Payakumbuh dulu bagaimana pelayanan dan sarana prasarananya. Karena mereka akan membangun MPP juga bersamaan dengan kantornya.

“Kalau kondisi begini pantas dapat nilai A dari kementerian, sudah sesuai dengan keinginan masyarakatnya. Kami di Sumbar baru proses Penyusunan DED gedung kantor DPMPTSP baru, semoga bisa mengungguli Payakumbuh nanti,” pungkasnya.

Menambah Sarana Baru Setelah Setahun Berjalan

Di usia ke 1 tahun MPP, Pemko Payakumbuh menambah beberapa sarana baru, seperti Indeks Kepuasan Masyarakat (SmartFeedback), Parkir Disabilitas, dan Ruang Tunggu Eksekutif.

Diterangkan Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Harmayunis kalau SmartFeedback atau Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat, adalah aplikasi yang digunakan untuk mengetahui dan mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi. Indeks Kepuasan Masyarakat (SmartFeedback) digunakan sebagai tolok ukur dari kualitas pelayanan apakah sudah memenuhi standar pelayanan minimal yang telah disyaratkan oleh pemerintah.

Harmayunis juga akan menyiapkan satu tempat parkir untuk warga disabilitas yang berdekatan dengan pintu akses utama MPP, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah setempat agar mereka yang berkebutuhan khusus juga mendapatkan pelayanan secara optimal, sama dengan warga lainnya.

“Kita juga telah menyiapkan kursi roda dan toilet khusus. Untuk kursi roda juga dapat dimanfaatkan oleh warga lanjut usia,” katanya.

Di pojok kanan setelah pintu masuk MPP, disediakan area tunggu eksekutif, dimana disini disiapkan bagi tamu dari jauh seperti pejabat kementerian, pejabat provinsi, ataupun kepala daerah lain yang berkunjung ke MPP Payakumbuh. Di pojok itu disediakan bahan bacaan bagi tamu, selain itu mereka bisa memesan minuman atau kopi dari Paliko Cafee yang berada di pojok kiri setelah pintu masuk MPP sembari menunggu dan bersantai. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer