Connect with us

News

Tarik ulur pengesahan perda kawasan tanpa rokok di Padang

Tarik ulur pengesahan perda kawasan tanpa rokok di Padang

[ad_1]

Suasana di Masjid Babussalam, Sawahan, Padang, Sumatera Barat pada Kamis (31/5) pagi itu lebih semarak dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Ratusan pelajar peserta Pesantren Ramadhan di masjid tersebut terlihat ceria dan antusias karena hari itu mereka akan menyaksikan pertunjukan wayang yang dimainkan oleh pembaharu muda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Warrior dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Peringatan tersebut digelar oleh LSM Ruandu Foundation bersama sejumlah organisasi anak, yaitu Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target, Forum Anak Sumbar, Forum Anak Kota Padang, Forum Anak Fatigo, dan Youth Generation on Tobacco Control.

Saat yang dinanti pun tiba. Pertunjukan wayang dimulai dengan mengambil kisah tentang perjuangan mewujudkan Padang terbebas dari iklan rokok.

Dalam pertunjukan mengisahkan perjuangan para warrior melawan monster bernama nikotin yang berupaya merusak udara bersih. Akhirnya monster nikotin berhasil ditaklukan para warrior dengan bantuan naskah suci, yaitu Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Pertunjukan dibawakan oleh dua dalang. Mereka menghadirkan pementasan itu dengan dialog yang lucu sehingga membuat para pelajar tertawa dan terhibur. Pesan yang dibawa dari kisah tersebut adalah harapan Perda Kawasan Tanpa Rokok segera disetujui oleh DPRD Padang.

Usai pertunjukan para pelajar pun beramai-ramai membubuhkan tanda tangan di spanduk sebagai bentuk dukungan agar DPRD Padang segera mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Perda yang sudah dibahas sejak 2017, gagal disetujui karena pada paripurna pengesahan yang digelar 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu.

Ketika itu dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi menolak disahkanya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dua fraksi yang menyetujui.

Sebanyak tujuh fraksi yang menolak, antara lain Golkar, Demokrat, PPP, PDI-Perjuangan, Nasdem, Gerindra, dan Hanura, sedangkan fraksi yang menerima, yaitu PAN dan PKS.

Akibatnya pengambilan putusan harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sembari menunggu jadwal dari Badan Musyawarah DPRD setempat.

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang sudah hadir sejak 2012 dan membuahkan tujuh kawasan yang dilarang merokok.

Pada 2017 Pemkot Padang berinisiatif merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik.

Untuk itu, telah dibentuk panitia khusus yang bertugas menghimpun masukan dari berbagai pihak hingga menggelar studi banding ke daerah yang telah menerapkan aturan tersebut.

Revisi tersebut bertujuan melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kesehatan warga Padang. Salah satu poin yang diatur dalam perda tersebut adalah pelarangan iklan rokok di ruang publik, termasuk aktivitas sales promotion girl.

Ternyata pelarangan iklan rokok tersebut menuai pro dan kontra karena ada sejumlah pihak yang terkena imbas seperti para pengusaha periklanan yang terancam kehilangan pendapatan dari jenis usaha tersebut.

Tidak hanya itu. Dari sisi pendapatan asli daerah Kota Padang juga akan berkurang karena salah satu sumber pemasukan adalah pajak iklan rokok yang terpasang lewat baliho, bilboard, hingga videotron.

Salah seorang FCTC Warrior Padang Aufa berharap DPRD Padang segera mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sehingga kotanya terbebas dari iklan, promosi, dan sponsor rokok.

“Dengan demikian akan lahir generasi muda yang sehat dan berkualitas untuk menjadi calon pemimpin masa depan,” katanya.

Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok DPRD Padang Muharlion menyampaikan penetapan ranperda tersebut hingga saat ini masih menunggu penjadwalan ulang.

Terjadinya jalan buntu dalam penetapan ranperda tersebut, karena belum ada titik temu antara fraksi yang sepakat dan yang menolak.

“Salah satu yang menjadi poin krusial adalah pelarangan iklan rokok secara total di ruang publik, semangatnya kan untuk melindungi masyarakat dan pelajar dari bahaya rokok,” katanya.

Akan tetapi ia menghormati pihak yang belum menyetujui dan jika tidak ada titik temu juga pada akhirnya dimungkinkan dilakukan mekanisme pengambilan suara terbanyak.

Ia menyampaikan perda yang sedang dirancang bukan untuk membatasi orang merokok karena hal itu jelas tidak mungkin dilakukan.

“Yang ingin diatur itu adalah kawasan dilarang merokok, beberapa tempat, seperti sekolah, tempat ibadah, kantor, dan lainnya adalah wilayah yang harus dilarang sebagai tempat untuk merokok,” katanya.

Dalam merancang perda, sudah digelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pengusaha iklan, Dinas Kesehatan, hingga studi banding ke daerah yang telah menerapkan pelarangan iklan rokok.

Terkait dengan konsekuensi berkurangnya pendapatan Kota Padang akibat pelarangan iklan itu, Badan Pendapatan Daerah Kota Padang memastikan akan ada pengurangan penerimaan pajak dari reklame rokok sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.

“Pendapatan pasti berkurang sekitar 30 persen dari total penerimaan namun hal itu bisa ditutupi dari iklan lain,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaaan Bapenda Padang Budi Payan.

Menurut dia, belajar dari Bogor yang telah memberlakukan pelarangan iklan rokok di media luar ruangan pada awalnya memang banyak titik iklan yang kosong namun lama-lama akan terisi.

“Jadi kekhawatiran hilangnya pendapatan bisa diatasi dari iklan lain, apalagi saat ini sedang gencarnya produk telepon seluler,” katanya.

Dampak Iklan

Lembaga Swadaya Masyarakat Ruandu Foundation yang fokus mengampanyekan pelarangan iklan rokok menilai materi yang ditayangkan dalam berbagai iklan rokok saat ini di ruang publik hingga media bertujuan menyasar pelanggan baru, khususnya remaja.

“Dalam iklannya rokok digambarkan sebagai produk yang normal, padahal rokok adalah barang abnormal karena mengandung banyak zat berbahaya bagi kesehatan,” kata Ketua Ruandu Foundation Muharman.

Pada era digital saat ini, negara-negara maju tidak lagi mengkaji rokok dari segi kesehatan saja tetapi juga meneliti apa strategi yang dilakukan produsen dalam menjaring perokok pemula sebagai pelanggan tetap mereka.

“Jelas upaya tersebut melalui iklan, promosi, dan sponsorshiprokok, tujuan dari iklan rokok adalah untuk menawarkan dan mendapatkan pelanggan baru,” katanya.

Menurut dia, hal itu terlihat jelas karena materi iklan rokok membawa kesan gaul, keren, dan sporty.

Berdasarkan penelitian Komnas Perlindungan Anak pada 2012, ternyata 99,6 persen remaja terpapar iklan rokok luar ruang.

Ia menyampaikan dalam teori komunikasi cara produsen rokok beriklan menggunakan teori subliminal message, yaitu memberikan pesan ke alam bawah sadar dengan menampilkan tokoh anak muda, gaya hidup sporty, dan objek yang disukai remaja dengan desain sedemikian rupa untuk melewati batas normal persepsi.

Kemudian iklan tersebut dipasang ditempat strategis, terutama tempat berkumpul anak-anak muda, seperti sekolah, tempat bermain anak, kawasan wisata daerah, dan kawasan olahraga daerah.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk melarang iklan promosi dan sponsor rokok di Kota Padang sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengingatkan hingga saat ini rokok merupakan produk legal dan yang perlu dilakukan adalah melokalisasi kawasan merokok.

“Kami mengapresiasi dan mendukung perda ini, AMTI tidak antiregulasi, justru dengan regulasi kami ada kepastian hukum sekaligus kepastian usaha,” kata Ketua AMTI Budidoyo.

Ia melihat perda ini semangatnya baik untuk menghormati orang yang tidak merokok, namun pada sisi lain ia menyarankan agar juga dilakukan edukasi kepada pelajar supaya tidak merokok.

Saat ini, ada enam juta orang yang bergantung hidup dari industri rokok dan ratusan triliun rupiah yang disumbangkan ke negara dalam bentuk cukai.

Sejalan dengan itu, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31) Sumbar menyampaikan bahwa saat ini ada 200 perusahaan yang mengantungkan nasib pada iklan luar ruangan, termasuk tentang rokok.

Pengurus P3I Sumbar Adek menyatakan bahwa secara prinsip, pihaknya mendukung Perda KTR namun yang perlu dilakukan adalah pembatasan iklan dan larangan merokok.

Tentunya, ketika Perda KTR disetujui diharapkan bisa mengakomodasi semua pihak untuk mewujudkan hadirnya Kota Padang yang lebih sehat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak rokok. (*)



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer