Connect with us

#mutasi pejabat

Terhitung 8 Januari, Petahana Tak Boleh Mutasi Pejabat

Irfendi Belum Jelas, Ferizal Maju Independen

[ad_1]

PADANG – Terhitung 8 Januari 2020, Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (Petahana) dilarang memutasi, promosi dan rotasi pejabat pemerintah. Jika ada penggantian pejabat, maka harus mendapatkan izin dari Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negarai (KASN).

“Benar, kita sudah surati semua kepala daerah yang daerahnya mengikuti pilkada serentak pada 2020. Khusus untuk Pemprov Sumbar, kita sudah surati Gubernur terhitung 31 Desember 2019,” sebut Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen dihubungi, Rabu (8/1).

Dikatakannya, himbauan itu juga sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI pada masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadi keselahan dalam penggantian pejabat pemerintah jelang pilkada serentak 2020.

“Jika didapatkan ada kepala daerah petahana yang melakukan penggantian tanpa prosedur, maka pencalonannya dapat dibatalkan. Pembatalan itu dilakukan oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU,” ujarnya.

Khusus untuk Pemprov Sumbar, meski Gubernur Irwan Prayitno tidak maju kembali mencalon sebagai Gubernur, namun tetap dihitung sebagai daerah petahana. Baik petahana (akan maju lagi sebagai Cakada) atau bukan petahana termasuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sekdaprov Sumbar, Alwis dihubungi mengakui Pemprov Sumbar telah mendapatkan surat dari Bawaslu RI. Tentang himbauan agar menghindari pelanggaran dalam tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020.

“Kita sudah terima surat, kita patuh,”sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020.

Pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disebutkan, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bagi petahana yang melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (yose)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer