Connect with us

Payakumbuh

Terus Meningkat, 59 Positif Covid-19, 1 Meninggal dan 33 Bebas Isolasi di Payakumbuh – siarminang.net

Terus Meningkat, 59 Positif Covid-19, 1 Meninggal dan 33 Bebas Isolasi di Payakumbuh – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Angka kematian akibat Covid-19 di Payakumbuh terus meningkat, dimana dalam beberapa hari terakhir ini terdapat masyarakat yang dinyatakan meninggal karena terpapar virus corona.

S, perempuan (72), yang merupakan warga Ibuh yang telah merasakan gejala sejak (26/7), dan dilakukan pengambilan spesimen pada (2/8) dan dinyatakan positif Covid (3/8).

“Almarhumah meninggal dunia di hari yang sama saat hasil swabnya keluar. Almarhumah T meninggal hari Selasa(3/8), Karena ada update maka datanya dicatatkan hari ” kata Kadinkes Bakhrizal kepada media, Rabu(4/8).

“Sampai hari ini sudah 39 warga Payakumbuh yang meninggal karena Covid-19,” lanjutnya.

Kemudian dr. Bek menyampaikan dari tracing yang dilakukan kepada masyarakat yang dinyatakan positif beberapa hari yang lalu dan hasilnya keluar hari ini kembali ditemukan penambahan kasus sebanyak 59 orang dan yang bebas isolasi 33 orang.

“Kasus aktif kita terus meningkat sehingga yang dinyatalan positif sudah 283 orang dengan rincian 247 orang isolasi mandiri dirumah dan 36 orang dirawat di rumah sakit.

Adapun untuk daftar dari 59 orang yang dinyatakan positif Covid-19 hari ini adalah :

  1. DY, perempuan (39), Taratak Padang Kampuang, IRT
  2. W, laki-laki (43), Padang Tiakar, Tahanan
  3. GTA, perempuan (24), Ibuh, THL
  4. RMY, perempuan (46), Koto Tangah, IRT
  5. MA, laki-laki (54), Tanjuang Godang Sungai Pinago, Swasta
  6. ML, laki-laki (13), Tanjuang Gadang Sungai Pinago, Pelajar
  7. MRT, laki-laki (23), Tanjung Gadang Sungai Pinago, Mahasiswa
  8. AO, laki-laki (31), Koto Tangah, Pegawai Telkom
  9. DF, laki-laki (34), Koto Tangah, Polri
  10. YG, perempuan (50), Balai Tongah Koto, Nakes PKM Tarok
  11. VS, perempuan (27), Tigo Koto Dibaruah, IRT
  12. M, perempuan (56), Tigo Koto Dibaruah, IRT
  13. KZA, perempuan (3), Tigo Koto Dibaruah
  14. ADF, laki-laki (41), Payobasuang, ASN BPMD
  15. KA, laki-laki (11), Sawah Padang Aur Kuning, Pelajar
  16. API, laki-laki (32), Labuah Basilang, Dinas Sosial 50 Kota
  17. KSA, perempuan (10 bulan), Labuah Basilang
  18. REP, perempuan (46), Parik Muko Aia
  19. MDF, laki-laki (27), Parik Muko Aia,
  20. AN, perempuan (36), Ibuh, IRT
  21. HD, laki-laki (49), Ibuh , Swasta
  22. RR, perempuan (27), Padang Tiakar, Karyawan PLN
  23. SLG, Perempuan (31), Labuah Basilang, Guru TK IPHI
  24. IR, laki-laki (29) Tanjung Pauh, Ojek
  25. RA, perempun (16) Bulakan Balai Kandi, Pelajar
  26. HMD, perempuan (11) Payolansek, Pelajar
  27. NA, perempuan (41) Padang Tongah Balai Nan Duo, IRT
  28. HND, laki-laki (9) Payolansek, Pelajar
  29. HF, perempuan (16) Padang Tongah Balai Nan duo
  30. DSM, perempuan(35) Labuah Basilang, IRT
  31. JJ, perempuan (36) Tiakar, Nakes Dinas Kesehatan
  32. AZ, perempuan(28) Labuah Basilang, Klinik Hewan
  33. M, perempuan(58) Tanjung Pauh, Pensiunan
  34. K, laki-laki (58) Tanjung Pauh, Pensiunan
  35. IR, perempuan (30) Bulakan Balai Kandi, Dinas Perhubungan
  36. FSA, perempuan (52) Sawah Padang Aur Kuning, IRT
  37. MIH, laki-laki (24) Sawah Padang Aur Kuning, Fasilitator PUPR 50 Kota
  38. MV, laki-laki (44) Kapalo Koto Dibalai, Swasta
  39. H, perempuan(42) Kapalo Koto Dibalai, IRT
  40. YQ, laki-laki (34) Ikua Koto Dibalai, Wartawan
  41. RS, perempuan (35) Sawah Padang Aur Kuning, Guru SD 35
  42. RAN, laki-laki(7) Sawah Padang Aur Kuning, Pelajar
  43. NA, perempuan(17) Sicincin, Pelajar
  44. TA, perempuan (57) Sicincin, Guru SD 31
  45. A, laki-laki(35) Sawah Padang Aur Kuning, Pedagang
  46. MF, perempuan (8) Sawah Padang Aur Kuning, Pelajar
  47. WA, perempan (26) Sicincin
  48. S, laki-laki (66) Payolansek, Pensiunan
  49. YA, perempuan (42) Padang Karambia
  50. S, laki-laki(52) Parik Muko Aia, Swasta
  51. DEM, laki-laki(36) Subarang Batuang, Dinas LH
  52. WE, perempuan(31) Payobasuang, Nakes PKM Tiakar
  53. O, laki-laki(64) Tiakar, Swasta
  54. RMR, perempuan (26) Talang, Buruh
  55. FIF, laki-laki(4 Bulan) Koto Panjang
  56. SM, perempuan (59) Tiakar, IRT
  57. DMS, laki-laki (3) Talang
  58. Y, perempuan (45) NunangDaya Bangun, Laundry Adnan
  59. HSU, perempuan(32) Tanjuang Godang Sungai Pinago, IRT

Sementara 33 orang yang dinyatakan bebas isolasi hari ini adalah :

  1. LUTFHI TRI OPTIKA laki-laki (25), Tigo Koto Diateh

2.MUHAMMAD RAKA SYAFITRA, laki-laki (13), Limbukan, Pelajar

  1. YUYUD ANDAM MELIAN, perempuan (35) Padang Sikabu
  2. REVI SUSILOF, laki-laki (47) ASN Kantor Lurah Padang Tiakar
  3. ZAINIL TAHAR, perempuan (69) TigoKoto Diateh, IRT
  4. WIRZA YUNEFOS, laki-laki (56) Bulakan Balai Kandi, ASN Pengadilan Negeri Payakumbuh
  5. NILMAWATI, perempuan(48) Koto Tangah, Pengadilan Negeri Payakumbuh
  6. GINA ANDRIANA, perempuan (17) Padang Sikabu
  7. LINDA TRI MAIZA, perempuan(48) Tigo Koto Dibaruah, Politeknik Tj. Pati
  8. ADE NOVERANDI, laki-laki (39) Tigo Koto Diateh, Dinkes Kabupaten 50 Kota
  9. DASLINAR, perempuan (63) Tigo Koto Diateh, Pensiunan
  10. NOFRIZALDI, laki-laki (37) Kapalo Koto Dibalai, Samsat Bukittinggi
  11. MARIANA HASIBUAN, Perempuan (32) Tanjung Pauh, IRT
  12. TRI FEBIOLA, perempuan (25) TigoKoto Diateh, THL
  13. FUJA OKTA FATMALA, perempuan (25) Payobasung, THL
  14. AFIFAH HASANAH, perempuan (11) Pakan Sinayan, Pelajar
  15. HENDRI MEDIA PUTRA, laki-laki (53) Tigo Koto Dibaruah, Pedagang
  16. DENO ISKA SETYAWAN, laki-laki (25) Balai Tongah Koto
  17. DEDI ISKA KURNIAWAN, laki-laki(26) Balai Tongah Koto
  18. MELATI FEBRIAYANI, perempuan(21) KotoKociak Kubu Tapak Rajo, Mahasiswa

21.RISNAYANI, perempuan(57) Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Guru

  1. RIDO ANDIKA, laki-laki (36) Tanjuang Gadang Sungai Pinago, BRI
  2. RAZIQ FAEZA ANDIKA, laki-laki (6) Tanjuang Gadang Sungai Pinago
  3. RONI HARADI PUTRA, laki-laki(40) Pakan Sinayan, Polri
  4. ASWATI, perempuan (41) Pakan Sinayan
  5. YUSMARNI, perempuan (66) Padang Tiakar, IRT
  6. RISMAITEN, perempuan (64) Tigo Koto Diateh, Pensiunan
  7. ROSNI, perempuan (82) Sicincin Mudik, IRT
  8. MAI AIDIL, laki-laki (64) Payobasung, Pensiunan
  9. IFKAR, laki-laki(52) Tanjung Pauh, PNS
  10. M. BUDI AKBAR, laki-laki (31) Payolansek, Dinas Perhubungan
  11. NOVI ANDINI, perempuan (25) Payolansek, IRT
  12. BALQIS ALMAIRA KHAINUNA, perempuan (2) Payolansek

Kadinkes kembali mengingatkan, jangan lagi anggap enteng virus corona ini, karena belakangan ini hampir setiap hari ada yang meninggal karenanya di Payakumbuh. Dan penambahan kasus juga cukup tinggi.

“Diimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati, selalu patuhi protkes (6M), karena itu adalah hal pertama yang akan melindungi diri kita,” ucapnya.

“Sayangi diri, keluarga dan pedulilah pada lingkungan sekitar. Jangan sampai kita menjadi sumber petaka bagi orang lain yang mungkin lebih lemah dari kita,” tukuknya.

Dan tak bosan-bosanya Kadinkes tersebut menyampaikan agar secepatnya melakukan vaksinasi kepada masyarakat, mumpung masih gratis.

“Bagi masyarakat kita yang belum vaksin bisa datang ke fasilitas layanan kesehatan di Payakumbuh. Cukup dengan membawa KTP elektronik atau KK Kota Payakumbuh,” jelasnya.

Dr. Bek menjelaskan tujuan percepatan vaksin ini supaya 75 persen masyarakat Kota Payakumbuh bisa mendapatkan vaksin agar herd immunity itu bisa terbentuk dan masyarakat yang komorbid bisa ikut terlindungi.

“Jadilah pelindung bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin. Yang terpenting jangan mudah terpengaruh dan terpancing oleh berita hoax yang ujung-ujungnya akan merugikan diri kita sendiri,” pungkasnya.

Serta untuk laporan data Covid-19 Kota Payakumbuh sampai hari ini adalah:

Suspek : 0
Kasus konfirmasi : 2130
Sembuh : 1800
Isolasi : 247
Rawat : 36
Meninggal : 39
KE : 75
Discarded : 17.323
Total swab : 20.304

(Relis Humas)

[ad_2]

Sumber

Payakumbuh

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – siarminang.net

September Vaksin Moderna Mulai Diberikan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Bulan September ini vaksin Covid-19 Moderna akan mulai diberikan, Dimana rencana awalnya vaksin ini hanya akan diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster, namun karena cukup tersedia maka juga diberikan untuk masyarakat, tapi dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal menjelaskan untuk tenaga kesehatan akan diberikan dosis ketiga, sedangkan untuk masyarakat akan diberikan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin.

“Untuk nakes vaksin moderna ini digunakan sebagai vaksinasi booster, yang akan berfungsi supaya imunologi lebih terstimulasi sehingga dapat memperoleh kekebalan yang lebih baik,” kata Kadinkes yang biasa dipanggil dr. Bek itu kepada media di kantornya, Rabu (01/09).

“Sedangkan untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama vaksin sinovak tidak bisa diberikan vaksin moderna untuk dosis keduanya, tetap lanjut dosis keduanya dengan sinovak,” terangnya.

Lebih lanjut Kadinkes menyebut, untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dari vaksin moderna ini, dari yang telah menerima vaksin tersebut kebanyakan merasakan nyeri badan pada bekas suntikan, demam, sakit kepala, dan nyeri otot atau sendi.

“Sebagai besar KIPI nya ringan dan singkat serta akan sembuh tanpa dengan pengobatan, serta gejalanya juga berbeda beda tergantung dari respon tubuh masing masing orang dalam menerima vaksin tersebut,” ujarnya.

Dr. Bek juga mengatakan bahwa keuntungan dari vaksin moderna ini, ketika bepergian ke luar negeri sudah bisa dipakai, sebab dibeberapa negara vaksin ini sudah diakui.

“Untuk sinovak tergantung dari negara yang akan dikunjungi, apakah mereka terima atau tidak,” jelasnya.

Sampai saat ini dr. Bek menyebutkan total vaksin moderna yang sudah di terima sebanyak 4.928 dosis yang diperuntukkan untuk nakes sebanyak 1.288 dosis dan masyarakat sebanyak 3.640 dosis.

“Untuk nakes kita hanya berikan bagi petugas lapangan yaitu di puskesmas dan rumah sakit. Sedang untuk masyarakat hanya untuk 1.820 orang, sebab dari 3.640 itu akan diberikan untuk dua kali dosis,” ujarnya.

“Untuk sinovak tetap kita berikan, karena kita masih menerima bantuan dari pemerintah pusat dan beberapa lembaga,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – siarminang.net

Satpol PP Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Bola Dan Net Voli Untuk kegiatan Kepemudaan – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net, – Untuk menekan angka kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menyerahkan bantuan 40 net dan Bola Voli untuk kegiatan kepemudaan kepada masyarakat Kota Payakumbuh.

Plt. Kasatpol-PP Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan alat olahraga tersebut merupakan bantuan dari Gonjong Limo Bandung yang diperuntukkan bagi generasi muda Kota Payakumbuh untuk mengisi waktu luang ke arah yang lebih positif.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat bantuan perlengkapan bola voli serta kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian dari Gonjong Limo Bandung untuk generasi muda Payakumbuh agar lebih produktif lagi,” kata Plt. Kasatpol-PP Junaidi kepada media di kantornya, Senin (23/08).

“Ini bertujuan agar nanti anak-anak kita bisa memanfaatkan waktu dengan berolah raga, lebih sehat lagi dan jauh dari pengaruh dan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras,” ucapnya.

Junaidi menyebut akan menyerahkan peralatan olah raga tersebut ke kelurahan-kelurahan yang telah memiliki lapangan voli supaya bisa digunakan sebaik mungkin untuk membentuk anak muda yang lebih bugar dan sehat.

“Sampai siang ini sudah 25 kelurahan yang kami serahkan, terlihat antusias anak muda kita mendapatkan net dan volinya dan mereka tidak sabar untuk main voli sore nanti,” ujarnya.

Kasatpol-PP mengharapkan dengan diisinya waktu luang dengan berbagai kegiatan positif diharapkan Payakumbuh selalu aman, ketertiban umum selalu terjaga dan kenakalan remaja tidak ada lagi.

“Dengan begitu generasi muda kita akan lebih sehat dan dengan sendirinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban di Payakumbuh akan menurun,” pungkasnya. (Humas)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Payakumbuh

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – siarminang.net

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Nota Penjelasan Wali Kota Terkait 2 Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh,siarminang.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat paripurna tentang Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekda Rida Ananda menyampaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah. Kontribusi PAD selama ini masih sangat terbatas terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 11%.

“Hal ini masih menjadi hambatan dan tantangan kita. Oleh karena itu, evaluasi secara sungguh sungguh harus terus kita lakukan, sebagai upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, layanan, dan fasilitas kepada masyarakat,” kata Rida Ananda.

Kota Payakumbuh, sebagai daerah otonom sejak 10 tahun yang lalu telah menetapkan 10 peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 peraturan tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Rida menjelaskan, pertumbuhan usaha kuliner meningkat di Kota Payakumbuh. Hal ini didukung dengan pencanangan Payakumbuh sebagai City of Randang sehingga menjadikan Payakumbuh dikenal sebagai Kota Kuliner.

“Untuk itu semestinya kita mendorong penyesuaian regulasi guna pertumbuhan usaha dan ekonomi, seperti regulasi tentang pajak hotel dan pajak restoran,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dengan telah disahkannya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi yang saling berkaitan termasuk di dalamnya peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan tujuan terciptanya iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka Pemko Payakumbuh mengusulkan penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam dua rancangan peraturan daerah.

“Selain penyederhanaan regulasi di atas, rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi daerah menguatkan PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi mulai perpajakan,” kata Sekda.

Berdasarkan evaluasi pajak dan retribusi daerah, diakui Sekda kalau masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan penerapan law enforcement. Hal ini menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi.

“Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mana materi dasarnya sudah melalui kajian dari Pusat Studi Keuangan Akuntansi Negara Universitas Andalas, yang dilakukan dengan menggunakan metode survey terhadap seluruh wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran yang ada di Kota Payakumbuh, serta dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi dengan ekonomi, maka dapat kami sampaikan dilakukan Penyesuaian tarif pajak hotel yang sebelumnya tarif yang ditetapkan adalah tarif maksimal yang ada pada Undang undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 3 klasifikasi,” jelas Sekda.

Sekda memaparkan untuk Tarif Hotel bintang 3 s/d bintang 5 sebesar 10 %, Tarif Hotel bintang 1 s/d bintang 2 sebesar 5 %, dan Tarif Hotel non bintang sebesar 5 %.

Sementara, penyesuaian tarif pajak restoran yang semula sebesar 10 % menjadi 2 klasifikasi yakni tarif restoran waralaba sebesar 10% dan tarif restoran non waralaba sebesar 5%.

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada PBB P2 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-.

Pada kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Khusus rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diajukan saat ini yang pertama terkait Retribusi Jasa Umum, kedua terkait Retribusi Jasa Usaha, dan ketiga terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada rancangan Peraturan Daerah ini, wali kota mengajukan penghapusan objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD pada Pasal “61” menjelaskan bahwa seluruh dan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit berstatus Pendapatan dari Puskesmas dan Rumah Sakit masuk ke kelompok Lain-Lain PAD Yang Sah.

Kemudian penghapusan retribusi penggantian bea cetak KTP dan akta catatan sipil, karena berdasarkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, Pasal 79 a menyatakan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikena biaya.

“Penambahan objek retribusi yang belum ada yaitu Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pelayanan pemakaman diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini kami ajukan mengingat perlunya peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Payakumbuh,” tukuknya.

Wali kota juga mengajukan perubahan formulasi tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan perubahan indeks harga barang/jasa dan perekembangan perekonomian dengan mempedomani pasal 55 UU No 28 Tahun 2009, seperti tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

Untuk Retribusi Jasa Usaha, Sekda menyampaikan kalau sama halnya dengan retribusi jasa umum. Retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian struktur dan besaran tarifnya.

Seperti retribusi pasar grosir dan pertokoan, diusulkan untuk struktur tarif berdasarkan dilakukan penyesuaian kategori letak dan posisi. Kemudan retribusi tempat rekreasi dan olah raga direncanakan penyesuaian tarif karena perubahan biaya layanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu, Sekda menjelaskan berdasarkan PP nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 28 tahun 2002 tentang Bangun Gedung mengakibatkan perubahan nomenklatur yang semula bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah pada pasal 1 menyatakan “Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku”. Mengakibatkan penghapusan objek retribusi izin gangguan,” kata Sekda mengakhiri paparannya. (Relis)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer