Connect with us

News

Tidak Terima Tanahnya Masuk Tanah Konsolidasi, Warga Ampang Kualo Geruduk BPN

Tidak Terima Tanahnya Masuk Tanah Konsolidasi, Warga Ampang Kualo Geruduk BPN

[ad_1]

Senin, 02 Desember 2019 – 17:03:22 WIB – 34

Pembacaan hasil keputusan antara warga griya Ampang Kualo dengan BPN Kota Solok dan pemko. Serta suasana demo didepan BPN Kota Solok

SOLOK — Tidak terima tanahnya masuk tanah konsolidasi, ratusan warga perumahan Griya Ampang Kualo Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok, Senin (02/11/2019).

Masuknya tanah warga perumahan Griya Ampang Kualo ini diketahui setelah sertifikat tanah tersebut dicoba diagunkan kepihak Bank. Setelah diagunkan ke Bank ternyata sertifikat tersebut ditolak oleh Bank karena tanah tersebut masuk tanah konsolidasi. Sedangkan tanah konsolidasi yang luasnya sekitar 240 Ha tersebut secara hukum sedang bermasalah.

Zulfebri, koordinator aksi, meminta pertanggungjawaban BPN Kota Solok terhadap sertifikat yang dimiliki warga Griya Ampang Kualo, yang tanahnya masuk tanah konsolidasi.

“Kenapa sertifikat tanah bisa terbit sementara tanah tersebut masuk tanah konsolidasi yang saat ini sedang bermasalah. BPN Kota Solok harus bertanggungjawab dan menjelaskan persoalan ini,” kata Febri. “Bahkan ketika membeli via BTN tidak ada persoalan tapi ketika diagunkan pihak Bank menolaknya,” ujarnya.

Zulfadli, SH, MM, tetua di Griya Ampang Kualo menekankan pentingnya keseriusan BPN dalam menyelesaikan persoalan sertifikat tanah tersebut. Hak warga sebagai pemilik tanah harus ditegaskan secara hukum. Harus ada legal opinion dari aparat penegak hukum. Sertifikat merupakan produk UU dan hukum, artinya ketika sertifikat sudah diterbitkan seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya. Tapi kenyataannya, walau sudah memiliki sertifikat tetap tidak bisa digunakan oleh yang punya hak.

“Kami beri tenggat tiga minggu pada BPN untuk menuntaskan persoalan tanah dan sertifikatnya. Dalam tiga minggu sudah keluar legal opinion terkait tanah tersebut. Jika dalam tiga minggu tidak ada kejelasannya kami akan kembali mendatangi BPN dengan massa yang lebih banyak lagi,” ucapnya.

Sementara, Ir. Yerry, Kepala BPN Kota Solok ditemui MinangkabauNews.com, berjanji akan memberikan jawaban dalam tiga minggu. Tapi sebelumnya BPN Kota Solok akan koordinasi dulu dengan Kanwil BPN Sumbar.

Ketika ditanyakan kenapa sertifikat bisa terbit padahal tanah tersebut masuk tanah konsolidasi, Yerry enggan menjawab dan berdalih terbitnya sertifikat tersebut pada masa Kepala BPN lama.

“Sertifikat tersebut terbit sebelum saya disini. Walau begitu tetap akan kami selesaikan dengan baik,” katanya.

Yerry juga mengakui sudah menerima surat dari Walikota Solok terkait tanah perumahan Griya Ampang Kualo dan akan koordinasi dulu dengan Pemko Solok sebelum legal opinion dikeluarkan.

Nova Elfino, Assiten I Pemko Solok mengakui sebelumnya pemko sudah menyurati BPN Kota Solok. Bahkan dua kali terkait persoalan tanah Griya Ampang Kualo. Bahkan KAN juga sudah mengirimkan surat ke BPN Kota Solok. Tapi surat tersebut tidak diindahkan BPN Kota Solok.

Dalam surat Wako Solok tersebut dengan tegas dijelaskan “Sertifikat yang terbit sebelum persoalan tanah konsolidasi ini muncul, secara hukum sah dan bisa digunakan atau dimafaatkan oleh pemiliknya”.

“Persoalannya, BPN Kota Solok terlalu sempit mengartikan isi surat Wako Solok. Sehingga enggan dan gamang mengambil keputusan terkait tanah perumahan Griya Ampang Kualo ini,” ujar Nova.

Berikut hasil kesepakatan warga Griya Ampang Kualo dengan BPN dan Pemko Solok. Pertama, perumahan Griya Ampang Kualo bukan termasuk dalam area konsolidasi sehingga masyarakat dapat melakukan perbuatan hukum diatas tanah masyarakat tersebut. Kedua, kantor BPN Kota Solok harus meminta maaf pada Walikota dan Ketua KAN terkait tidak mengindahkan surat dari Walikota dan KAN. Ketiga, Jika poin (1) satu dan (2) dua tidak dipenuhi maka masyarakat Griya Ampang Kualo akan menambah massa untuk melaksanakan demo selanjutnya.

Kesimpulannya, Satu, saran assisten/pemkot Solok. Kantor BPN Kota Solok meminta legal opinion ke aparat penegak hukum. Dua, pihak pemko Solok dan BPN Kota Solok akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya melalui tim penyelesaian konsolidasi. Tiga, kantor BPN Kota Solok meminta waktu dalam kurun waktu (3) tiga minggu untuk konsultasi ke Kanwil BPN Sumbar. Empat, paling lambat dalan jangka waktu tersebut habis, maka pelayanan pertanahan terkait tanah di perumahan Griya Ampang Kualo dapat dilaksanakan perbuatan hukumnya.(Fikar)

Editor/Sumber: Rio Irawan

Tag: kota-solok,metro,solok,sumatra-barat

Mahyeldi Hadiri Reuni Akbar 212 di Jakarta Disambut Hangat Ulama

Mahyeldi Hadiri Reuni Akbar 212 di Jakarta Disambut Hangat Ulama

JAKARTA — Mahyeldi menghadiri acara reuni 212 di Monas, Jakarta, Senin, (2/11/2019). Ia sempat memberi sambutan dan…

Polres Pasaman Amankan 72 Paket Ganja Kering

Polres Pasaman Amankan 72 Paket Ganja Kering

PASAMAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil mengamankan 72 paket besar ganja…

Asyik Berjudi, Sembilan Warga Salayo Diciduk Polisi

Asyik Berjudi, Sembilan Warga Salayo Diciduk Polisi

SOLOK — Asyik bermain judi jenis remi dan koa, sembilan warga Jorong Padang Kunyik Nagari Salayo, Kecamatan Kubung…

Tingkatkan SDM Kader, PD Muhammadiyah Pasbar Gelar Baitul Arqam Dasar

Tingkatkan SDM Kader, PD Muhammadiyah Pasbar Gelar Baitul Arqam Dasar

PASAMAN BARAT — Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pasaman Barat menggelar Pengkaderan Baitul Arqom Dasar (BAD)…

Dinpar Sumbar Terus Dorong Pengembangan Perilaku Sadar Wisata bagi Pengelola Obyek Wisata

Dinpar Sumbar Terus Dorong Pengembangan Perilaku Sadar Wisata bagi Pengelola Obyek Wisata

PADANG — Dinas Pariwisata (Dinpar) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) peningkatan…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer