Connect with us

#pilkada

Trinda Farhan Satria-M. Kasni Bapaslon Terakhir Mendaftar ke KPU Agam

Trinda Farhan Satria-M. Kasni Bapaslon Terakhir Mendaftar ke KPU Agam

[ad_1]

LUBUK BASUNG – Mengenakan pakaian muslim dan kain sarung, bapaslon bupati dan wakil bupati, Trinda Farhan Satria-M. Kasni mendatangi KPU Agam, untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat Pilkada 2020, Minggu (6/9).

Trinda Farhan Satria-M. Kasni sampai di KPU sekitar pukul 18.00 WIB, dengan standar protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni menyebutkan, hari ini merupakan hari terakhir untuk penerimaan pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Agam, yang telah dilaksanakan sejak 4 September 2020.

“Sebelumnya kita telah menerima berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon untuk tiga bapaslon,” katanya.

Bapaslon yang telah mendaftar yaitu, Hariadi-Novi Endri dan Taslim-Syafrizal, mendaftar pada hari kedua. Sedangkan hari ini yang telah mendaftar yaitu bapaslon Andriwarman -Irwan Fikri.

“Berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tiga bapaslon itu sudah kita terima, dan malam ini kita akan memproses pengecekan berkas dari Trinda Farhan Satria-M. Kasni yang merupakan bapaslon keempat mendaftar ke KPU,” katanya.

Berkas bapaslon yang telah dinyatakan lengkap, kemudian diverifikasi keabsahannya dan akan diumumkan 13 September 2020.

Proses pengecekan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon ini sempat diskors selama 30 menit, mengingat masuknya waktu magrib. Pengecekan kembali dilanjutkan pukul 19.00 WIB. (mursyidi)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#pilkada

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

[ad_1]

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Senin (22/3).

Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, mahkamah telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan berbagai pihak, serta memeriksa buktipokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mahkamah mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi,” katanya.

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan dalam eksepsi, mahkamah, telah memcermati permohonan pemohon. Ternyata permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan.

Menjadi pokok permohonan oleh Nofi Candra-Yulfadri sebagai pemohon. Di antaranya, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberapa TPS.

“Termohon membantah dalil permohonan pemohon. Pihak terkait jugamembantah dalil pemohon,” kata hakim.
Pemohon tidak dapat menguraikam dengan jelas mengenai dugaan terjadinya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud.

“Lagipula saksi pemohon di TPS yang dimaksud tidak mengajukan keberatan, hal ini sesuai fakta persidangan bahwa saksi di TPS menandatangani dan tidak ada yang keberatan. Berdasarkan keterangan Bawaslu Solok, juga tidak terdapat satu pun keberatan,” katanya.

Selanjutnya, persoalan tidak profesionalnya termohon, terkait pemilih yang mencoblos untuk pemilih lain dan pemilih mencoblos dua kali, mahkamah tidak mememukan bukti. Termohon membantah, bahwa tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan semua menandatangani.

Dengan ditolaknya permohonan Nofi Chandra- Yulfadri Nurdin, maka Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sah menjadi pemenang Pilkada Solok hasil rekapitulasi KPU. Selanjutnya KPU akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pilkada

Erman Safar dan Marfendi Walikota dan Wawako Bukittinggi Terpilih

Erman Safar dan Marfendi Walikota dan Wawako Bukittinggi Terpilih

[ad_1]

BUKITTINGGI – Tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, KPU Bukittinggi tetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi H. Erman Safar – H. Marfendi sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020.

Penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU yang dilaksanakan di Balai Sidang Novotel Bukittinggi, Sabtu (23/1) kemarin.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura, dan dihadiri seluruh anggota komisioner KPU Bukittinggi, Sekretaris KPU, Ketua DPRD bersama sejumlah anggota Forkopimda Bukittinggi, Bawaslu, Paslon Terpilih bersama sejumlah petinggi partai pengusungnya.

Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura seusai rapat pleno kepada Singgalang mengatakan penetapan paslon terpilih itu dilakukan berdasarkan surat dinas KPU RI No 20 Januari 2021 lalu.

Dalam surat KPU RI itu melampirkan surat dari Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilihan yang telah teregistrasi di MK.

“Alhamdulilah dalam surat itu tidak ada gugatan pemilihan dari Bukittinggi,” ujarnya.

Karena tidak ada gugatan atau sengketa pemilihan dari peserta pasangan calon, maka pihaknya dari KPU harus melakukan penetapan pasangan calon terpilih tersebut.

Dijelaskannya, penetapan pasangan calon terpilih itu juga sesuai dengan hasilperolehan suara dalam pilkada serentak tahun 2020 lalu dimana pasangan pasangan Erman Safar – Marfendi meraih suara terbanyak dengan jumlah 24.850 atau 44,49 persen. Kemudian disusul di urutan kedua terbanyak pasangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal dengan perolehan suara 22.782 suara atau 41,12 persen. Selanjutnya posisi terakhir ditempati pasangan Irwandi-David Chalik dengan perolehan suara 7.972 suara atau 14,39 persen.

Menurut Heldo, satu hari setelah penetapan itu pihaknya langsung menyerahkan hasil rapat pleno itu ke DPRD Bukittinggi sekaligus menyampaikan surat pengusulan pengangkatan dan penetapan pelantikan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih sebagai walikota dan wakil walikota Bukittinggi.

Pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih itu dilakukan sesuai dengan masa berakhirnya jabatan walikota dan wakil walikota Bukittinggi sekarang, namun yang menyelenggarakan pelantikan itu bukan KPU tapi Gubernur Sumbar.

Pantauan Singgalang Rapat pleno terbuka KPU Bukittinggi untuk menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih itu tidak dihadiri oleh pasangan calon no urut satu dan nomor urut tiga.

Namun ketidakhadiran kedua pasangan calon itu menurut ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno tersebut. Karena yang wajib hadir dalam rapat pleno itu adalah seluruh komisioner KPU.

“Kalau mereka (paslon) tidak hadir atau berhalangan tidak masalah,” tegasnya. (gindo)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pilkada

Ini Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Pesisir Selatan

Pilkada Sumbar, Mualim 1, NA-IC 2, FaGe 3 dan MAU 4

[ad_1]

PAINAN – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 2, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansah meraup suara tertinggi dalam Pilkada serentak 2020 yaitu 128.922 suara (57,24 persen).

Disusul pasangan nomor urut 1, Hendrajoni-Hamdanus dengan perolehan 86.074 suara (38,22 persen). Sementara pasangan nomor urut 3, Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab meraih 10.220 suara (4,54 persen).

Sementara hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat untuk pasangan nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukni 33.483 suara.

Pasangan nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri 169.898 suara. Pasangan nomor urut 3, Fakrizal-Genius Umar 9.904 suara. Berikutnya, pasangan nomor urut 4, Mahyeldi-Audy Joinaldy  21.671 suara.

Hal Itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang digelar oleh KPU Pesisir Selatan, Rabu (16/12) di gedung Painan Convention Center (PCC).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar serta dihadiri komisioner KPU, Bawaslu, Polres, TNI, pemerintah daerah dan undangan lainnya.

Sementara peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut terdiri dari saksi masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Epaldi mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan berjalan lancar dan kondusif. Kemudian proses penghitungan suara di TPS dan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK pada 15 kecamatan juga berjalan dengan baik.

Ia meminta masyarakat agar tetap menjaga suasana yang kondusif dan menghormati hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan.

“Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut berjalan lancar dan kondusif serta dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ucapnya. (214)

Teks photo : Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dipimpin Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar. (marlison)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer