Connect with us

cpns

Umumkan Hasil Seleksi CPNS, Pemko Padang Berikan Masa Sanggah Tiga Hari – siarminang.net

Umumkan Hasil Seleksi CPNS, Pemko Padang Berikan Masa Sanggah Tiga Hari – Beritasumbar.com

[ad_1]

Padang,siarminang.net – Perserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Padang, yang tidak lulus seleksi bisa melakukan sanggah dalam waktu tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi resmi dikeluarkan.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN, pada BKSDM Kota Padang Romy Elpa Segas mengatakan peserta dapat menyampaikan sanggahan apa saja melalui website ditentukan.

“Bagi peserta yang tidak lulus seleksi bisa melakukan sanggah di website sscn.bkn.go.id,” katanya, Jumat (30/10).

“Yang bersangkutan bisa menyampaikan apa saja yang ingin disanggahnya melalui sistem terhitung 3 hari setelah pengumuman,” tegasnya lagi.

Ia mengatakan, masa jawab sanggah sampai tanggal 4 November atau tergantung hasil sanggahnya.

“Dengan sanggah masih ada kemungkinan untuk lulus, namun tergantung hasil sanggahannya juga,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (30/10) pagi Pemko Padang telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS tahun ini, pengumuman hasil kelulusan bisa dilihat melalui website bkd.padang.go.id.

Sebanyak 374 formasi yang telah disediakan Pemko Padang tidak semua terisi penuh. Jumlah peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 Pemko Padang hanya sebanyak 356 orang.

“Dari 374 formasi yang dibuka, peserta yang diterima 356, berarti kosong 18 formasi,” kata Romy.

Setelah dinyatakan lulus, peserta harus melakukan pemberkasan melalui sistem SSCN. Selain itu peserta juga harus melengkapi pemberkasan untuk mengajukan dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP. (Rel)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

bksdm

CPNS Yang Lulus Di Padang Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Isi DRH – siarminang.net

CPNS Yang Lulus Di Padang Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Isi DRH – Beritasumbar.com

[ad_1]

Padang, www.siarminang.net – Pemerintah Kota Padang menganggap Calon Pegawai Negeri (CPNS) yang lulus pada tahun 2019 dianggap mengundurkan diri jika tidak melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi mengatakan peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id.

“Pengisian DRH ini dimulai tanggal 6 November hingga 15 November 2020,” kata Suardi, Jumat (30/10).

Pelamar yang tidak melakukan pengisian DRH serta penyampaian berkas usul pengangkatan CPNS sampai tanggal yang telah ditetapkan, tanpa pemberitahuan kepada tim CPNS Pemko Padang, maka dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Pemko Padang tahun 2019.

“Bila di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau tidak benar dan menyalahi ketentuan, maka Tim Pengadaan CPNS Pemko Padang tahun 2019 dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bagi peserta yang terkendala dalam pengisian DRH bisa mendatangi Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDM Kota Padang, dengan membawa dokumen asli.

Sebelumnya, sebanyak 356 pelamar CPNS tahun 2019 di Lingkungan Pemko Padang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS tahun 2019.
Pengumuman kelulusan itu diumumkan pada Jumat (30/10) di website bkd.padang.go.id.

Dari 374 formasi yang dibuka, sebanyak 356 orang dinyatakan lulus dan 18 formasi tidak terisi. (Rel)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

cpns

Ombudsman: Formasi Guru SD di Solok Selatan tidak Dapat Diisi Penyandang Disabilitas jadi Laporan Pertama CPNS 2019.

Ombudsman: Formasi Guru SD di Solok Selatan tidak Dapat Diisi Penyandang Disabilitas jadi Laporan Pertama CPNS 2019.

[ad_1]

Solok Selatan, BeritaSumbar.com,-Ombudsman RI terlibat dalam Anggota Tim Pengawas Panselnas CPNS 2019 sesuai dengan Kepmenpan RB 160/2019 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2019. Hal tersebut sejalan dengan SE Ketua Ombudsman RI Nomor 32/2019 tentang Pengawasan Ombudsman RI Dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menyampaikan SE tersebut mengatur tatacara pengawasan mulai dari proses penerimaan hingga menerima pengaduan laporan calon peserta, ujar Yefri.

“Khusus Sumatera Barat, 19 kota/Kabupaten dan Provinsi membuka peluang kepada masyarakat menjadi Aparatur Sipil Negara, ada sekitar 3.521 formasi diluar formasi Kementerian/Lembaga/Badan yang penempatannya di wilayah Administrasi Provinsi Sumatera Barat, Ujar Yefri.

Yefri juga menambahkan, kami baru menerima informasi bahwa di Kabupaten Solok Selatan membatasi  Formasi Guru SD tidak dapat diisi oleh jenis formasi dari jalur disabilitas, saya dihubungi oleh Pimpinan di Jakarta, bahwa pengumuman di Solok Selatan kembali bermasalah karena tidak sejalan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Lampiran I huruf F, angka 3 Permenpan RB 23/2019, ujar Yefri.

Potensi Maladministrasi berupa diskriminasi kembali berulang, Pemkab Solok Selatan dapat menjelaskan ke publik, kenapa formasi guru di Solok Selatan tidak dapat di isi oleh peserta penyandang Disabilitas, kata dia.

Selain dari itu, Ombudsman di kantor perwakilan akan membuka posko pengaduan, akan melakukan inspeksi mendadak di lokasi ujian, dan mesupervisi help desk dan unit pengaduan di setiap instansi yg akan menyelenggarakan penerimaan CPNS 2019 di Sumatera Barat, imbuh Yefri. (*)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

AGAM

Berikut Rincian Formasi Penerimaan CPNS Di Pemkab Agam

Berikut Rincian Formasi Penerimaan CPNS Di Pemkab Agam

[ad_1]

Agam,BeritaSumbar.com,-Pemerintah Kabupaten Agam membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang dimulai hari ini, Rabu (13/11).

Berdasarkan surat pengumuman Bupati Agam Nomor 813/2902/BKPSDM-2019 tentang seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam tahun anggaran 2019, disebutkan pihaknya membuka 99 formasi pada CPNS kali ini.

Pemkab Agam membutuhkan 96 formasi umum dan 3 formasi khusus terdiri dari lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas. Keseluruhan formasi terbagi menjadi 3 kategori jabatan yaitu, tenaga kependidikan 28 formasi, tenaga kesehatan 20 formasi dan tenaga teknis 51 formasi.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pendaftaran dilakukan secara online dilakukan melalui http://sscn.bkn.go.id, mulai 14 sampai 29 November 2019. Persyaratan dan info lebih lanjut, kunjungi  Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Agam Tahun 2019 .

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer