Connect with us

aliansi mahasiswa luak limopuluah

Usung 4 tuntutan, Aliansi Mahasiswa Luak Limopuluah Datangi Kantor DPRD Kota Payakumbuh

Usung 4 tuntutan, Aliansi Mahasiswa Luak Limopuluah Datangi Kantor DPRD Kota Payakumbuh

[ad_1]

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Luak Limopuluah datangi kantor DPRD Kota Payakumbuh. Mereka melakukan longmarch dari kampus Unand Payakumbuh pada Kamis 26/9.

Dalam aksi longmart tersebut, ribuan mahasiswa dikawal ketat kepolisian dan aparat keamanan. Setiba di gedung DPRD, para mahasiswa yang sudah ditunggui belasan anggota DPRD langsung melakukan orasi. Para mahasiswa tampak membawa spanduk dan alat peraga berupa kertas betuliskan tuntutan mereka.

“Kami ingin, para wakil rakyat kami yang ada di DPRD Kota Payakumbuh, dapat segera menyampaikan tuntutan kami ke pusat,” teriak salah seorang koordinator lapangan aksi mahasiswa.

Untuk menghindari aksi anarkis, polisi bersama personil Sat Pol PP sempat membuat pagar betis. Mereka berorasi di hadapan belasan anggota DPRD yang diketuai politisi Partai PKS, Hamdi Agus. Setengah jam berorasi, DPRD kemudian meminta perwakilan dari masing-masing universitas menggelar audiensi.

Audiensi penyampaian tuntutan pun berlangsung di ruangan sidang DPRD. Selain belasan anggota DPRD juga terlihat Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, Sekdako Rida Ananda serta Wakil Ketua DPRD, Wulan Denura.

Sedikitnya ada 4 tuntutan yang disampaikan mahasiswa kepada DPRD dalam audiensi itu.

“Diantara tuntutan kami menyangkut pernyataan sikap menolak beberapa rancangan UU, yang kami anggap, itu keliru,” kata koordinator lapangan aksi, Ahmad Rozali.

Sedikitya ada empat poin tuntan dan pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Payakumbuh kepada DPRD. Pertama, perihal penolakan terhadap revisi UU KPK yang dianggap hanya dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, penijauan ulang RUU Pertanahan, karena sangat bersinggungan dengan Gerakan Mahasiswa Petani Wilayah Sumatera Barat (GEMA PETANI SUMBAR).

“Dimana, GEMA PETANI SUMBAR, dikatakan, berpandangan RUU Pertanahan pada dasarnya musti dilihat sebagai upaya penyempurnaan dan melengkapi UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Reforma Agraria (UUPA 1960),” kata Ahmad Rozali.

Ketiga, mahasiswa menolak RUU KUHP yang sedang dibahas pemerintah pusat dengan DPR RI. Karena, ada sejumlah pasal dianggap bisa menjadi pasal karet, untuk membungkam demokrasi serta mengancam kehidupan warga negara.

Seperti pasal penghinaan presiden, pasal hewan peliharaan, pasal gelandangan, pasal aborsi dan alat kontrasepsi.

“Adapun kelima, kita juga meminta agar pemerintah dapat membuat kajian tentang penanganan Karhutla, yang berdampak ke wilayah Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota,” tambah juru bicara mahasiswa lainnya.

Menanggapi tuntutan dan pernyataan sikap mahasiswa, Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut akan menyampaikan perihal tuntutan Aliansi Mahasiswa Payakumbuh ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“Tentunya, tuntutan untuk penyempurnaan UU ini tidak hanya menyangkut kepentingan kami di legislatif dan pemerintah saja, tetapi ini demi kepentingan hidup kita bersama. Kami akan sampaikan dan akan menyurati DPR RI dan Presiden soal tuntutan ini,” janji politikus PKS tersebut.

Hingga pukul 12.30 WIB, diskusi pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan DPRD berlangsung alot dan tertib. Para mahasiswa meminta ketua DPRD menandatangani surat pernyataan bersama, terkait penyampaian aspirasi tuntutan mereka ke pemerintah pusat.

Usai pertemuan mahasiswa membubarkan diri dengan teratur. Untuk kembali ke kampus mereka di fasilitasi kendaraan oleh Polres Kota Payakumbuh. Juga Kapolres Payakumbuh yang baru beberapa hari menjabat ini mengajak mahasiswa makan bersama di kampus.

dilapangan selain mahasiwa Luak Limopuluah juga berkumpul membawa spanduk para pelajar SLTA. Mereka berjejer di jalan utama depan gedung DPRD Kota Payakumbuh. (*)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer