Connect with us

beli penghargaan

Wabup Ungkapkan Perilaku Bupati 50 Kota Yang Suka Beli Penghargaan

Wabup Ungkapkan Perilaku Bupati 50 Kota Yang Suka Beli Penghargaan

[ad_1]

sumber foto kongkrit.com

Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com – Ada sejumlah penghargaan yang dibeli oleh Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Irfendi Arbi, hal itu diungkapkan Wakilnya Ferizal Ridwan saat menggelar jumpa pers dengan Wartawan, Selasa (31/12). Jumpa pers dengan wartawan kali ini sangat berbeda situasi dan kondisinya, dimana Wabup Ferizal Ridwan dengan tegas mengatakan, penghargaan yang diraih oleh Pemkab Lima Puluh Kota selama ini ada beberapa yang dibeli. “Praktek jual beli penghargaan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 silam,” jelasnya kepada para wartawan.

Dalam pemaparan Wabup, selain penghargaan yang diperoleh oleh Bupati Lima Puluh Kota dengan dibeli, ada juga yang memang murni karena prestasi dan profesionalitas. “Salah satu penghargaan yang dibeli tahun 2019 ini adalah penghargaan untuk PGRI Limapuluh Kota senilai 80 juta,” urainya.

Alasan Ferizal membeberkan adanya praktek jual beli penghargaan ini dikarenakan sudah terlalu banyak anggaran daerah yang terbuang hanya untuk sebuah popularitas. Ditambah lagi, praktek ini sudah berlangsung lama.

“Jika ada penghargaan yang ditawarkan, berarti itu dibeli. Jika tidak ada tawaran, dan Lima Puluh Kota meraih penghargaan, itu memang murni karena profesionalitas. Praktek ini sudah berlangsung sejak 2017. Jadi bayangkan berapa anggaran yang terbuang hanya untuk sebuah popularitas. Akan lebih baik anggaran tersebut dimanfaatkan untuk daerah dan masyarakat,” jelasnya.

Keberanian Wabup membeberkan jual beli penghargaan ini dikarenakan ia berhasil menjebak salah seorang ASN yang tengah mengurus membeli penghargaan PGRI ini ke Jakarta.

“ASN ini saya jebak dan saya grebek di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sepulang dari Jakarta. Karena sudah ketahuan, akhirnya ASN ini mengaku. Jadi tidak mungkin saya berbicara hal seperti ini jika tidak sesuai data dan fakta,” ujarnya.

Inisiatif untuk mendalami praktek jual beli penghargaan ini bermula dari penghargaan WTP Pemkab Limapuluh Kota tahun 2017. Saat itu, Wabup yang menjadi bagian dari TAPD Limapuluh Kota menolak menerima honor TAPD. Namun, dalam laporan WTP, Wabup menerima honor tersebut.

“Honor TAPD tahun 2017 saya tidak menerima. Itu honor saya tolak karena dalam tim TAPD saya tidak dilibatkan. Tahu-tahu dalam laporan WTP, tertulis saya menerima. Dari situlah timbul niat saya untuk menelusuri bagaimana skema dan skenario penghargaan yang diperoleh oleh Lima Puluh Kota ini,” sebutnya.

Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Limapuluh Kota, Radimas membantah pernyataan wakil bupati. Penghargaan PGRI disebutkan Radimas murni karena prestasi dan profesional para anggota PGRI. Bukan karena dibeli. Sedangkan Bupati sendiri tidak bisa dihubungi via telpon oleh wartawan.

“Tidak benar apa yang disebutkan oleh Pak Wabup. Kami tidak ada membeli penghargaan yang kemarin diterima. Semuanya murni karena prestasi dan profesional anggota,” kata Radimas.

Hanya saja Radimas mengira pembelian penghargaan PGRI ini dikaitkan dengan iuran wajib anggota PGRI kepada PGRI pusat maupun Provinsi. Setiap anggota PGRI wajib membayar iuran perbulan sebesar Rp 400 kepada PGRI pusat dan Rp 600 kepada PGRI Provinsi Sumbar.

“Mungkin iuran wajib ini yang dimaksud. Pasalnya, saat PGRI Limapuluh Kota diusulkan oleh PGRI Provinsi Sumbar untuk mendapatkan penghargaan, ada syarat yang perlu dipenuhi. Yaitu membayar lunas iuran seluruh anggota,” kata Radimas. (frp)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer