“Kalau ada badan penyangga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka pihak lain tidak bisa mempermainkan harga gambir ini karena sudah ada ketetapan dan perlindungannya,” kata Ketua AKGI, Ramal Saleh di Padang, Selasa.
Berdasarkan pantauan harga gambir saat ini di Sumatera Barat berkisar Rp34 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram.
Angka tersebut, menurutnya jauh di bawah harga jual komoditas gambir yang sempat mencapai Rp135 ribu per kilogram pada September 2017.
Untuk itu, Ramal menyampaikan pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota bisa menginisiasi badan penyangga yang berfungsi menyerap gambir dari petani dengan kepastian harga pada rentang tertentu.
Menurutnya, pembentukan badan penyangga ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 yang mengatur tentang sistem resi gudang dalam upaya jaminan harga bagi petani.
“Ketika harga gambir murah, maka ada jaminan harga dari badan penyangga untuk petani dan semestinya ini yang disegerakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia mengemukakan pemerintah dapat menunjuk pihak-pihak yang dapat menjadi badan penyangga harga komoditas itu seperti BUMN atau koperasi juga bisa, agar petani gambir terlindungi dan tidak ada yang bisa mempermainkan harga untuk keuntungannya sendiri.
Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah penghasil gambir terbanyak di Indonesia. Tanah Minangkabau ini memproduksi 1.000 hingga 1.200 ton gambir siap ekspor setiap bulannya.
“Pasar ekspor gambir yang merupakan komoditas unggulan Sumatera Barat adalah India dan Pakistan,” ujarnya.
Sementara salah seorang pengepul gambir di Pasa Gadang, Kota Padang, Beni (41) mengatakan permintaan komoditas gambir juga mulai sepi sepanjang tahun ini.
Harganya di tingkat petani Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram dan sampai di tingkat pedagang harganya menjadi Rp32 hingga Rp35 ribu per kilogram, kata dia.
“Komoditas gambir ini saya jual ke Jawa saja,” tambahnya. (*)