Connect with us

News

Siapa yang Harus Menanggung Kerugian Akibat Bencana Alam, Padahal Pemerintah Dananya Terbatas

Siapa yang Harus Menanggung Kerugian Akibat Bencana Alam, Padahal Pemerintah Dananya Terbatas

[ad_1]

Rabu, 08 Agustus 2018 – 20:39:01 WIB – 205

Gempa 7 SR guncang Lombok, NTB, Minggu (5/8) lalu. (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: Abdullah Amrin, SE.,M.M.

Bencana alam berupa gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter (SR) mengguncang kawasan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diperkirakan 90 an orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka akibat bencama tersebut. Bencana alam Lombok, Mataram dan Bali menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang rawan bencana alam. (Buku The 100 Greatest Disasters of All Time karya Stephen J Spignesi, dua bencana di Indonesia masuk peringkat ke-22 dan 30)

“Siapa yang harus membangun kembali tempat tinggal yang hancur itu. Padahal, pemerintah dananya terbatas.” Undang-undang Penanggulangan Bencana (UU PB) telah disahkan oleh DPR RI dimana dalam UU PB keterlibatan asuransi tidak diatur secara eksplisit; walapun demikian keterlibatan asuransi nyata adanya dalam penanggulangan bencana tersebut.

Mengingat besarnya nilai kerugian yang harus ditanggung, Pemerintah saat ini telah menerapkan paradigma baru yaitu dari semula tanggungjawab pemerintah menjadi tanggungjawab bersama dan dari semula responsif menjadi preventif (risk-sharing).

Paradigma baru melibatkan pemerintah, masyarakat, dan swasta mewujudkan prinsip kemitraan dan kebersamaan dalam penanggulangan bencana alam.

Asuransi dengan prinsip tolong-menolong (takafuli/taawuni) dengan skema asuransi bencana alam memiliki peran besar dalam penanggulangan bencana alam.

Tanpa penerapan risk-sharing antara Pemerintah dengan asuransi dalam penanggulangan bencana alam akan menyebabkan kerugian yang ditimbulkan hanya akan ter-cover sebesar anggaran negara yang disediakan Pemerintah, dilain pihak asuransi komersial swasta memperoleh premium dan over-funding berkali lipat, karena tidak dilibatkan dalam cross-subsidy atas akibat bencana alam yang diderita masyarakat karena ketidakmampuannya membayar premi secara sukarela.

Dengan demikian di dalam penanganan bencana kita perlu melibatkan pihak asuransi komersil swasta dan pemerintah secara terintegrasi. Tujuan melibatkan pihak asuransi komersil swasta agar terjadi keseimbangan antara beban yang ditanggung pemerintah dan dilain pihak untuk meningkatkan kapasitas industri asuransi.

Ada beberapa hal yang yang bisa kita tarik pelajaran dalam upaya penanggulangan bencana dan keterlibatan asuransi.

Pertama, upaya penanggulangan bencana di Indonesia harus secara sistematis mulai dari tindakan preventif (predisaster), emergency relief/response & immediate relief, serta post-disaster (reconstruction) atau assets replacement.

Kedua, sistem asuransi syariah (takaful insurance) dapat digunakan dalam penanggulangan risiko kerugian akibat bencana. Sistem pengeloalaan/penanggulangan risiko berbasis syariah ini menganut azas tolong menolong (tabarru), yakni berbagi risiko sesama pemegang polis. pengelolaan asuransi berbasis syariah, dana tabarru yang disimpan dalan suatu rekening khusus merupakan dana yang telah diniatkan oleh semua pemegang polis untuk kepentingan saling membantu.

Ketiga, karena besarnya jumlah dana penanggulangan bencana, maka perlu diperhatikan bagaimana mekanisme pengelolaan dana terseut. Salah satu cara yang populer digunakan di negara-negara rawan bencana adalah membuat produk asuransi untuk bencana alam.

Memang tidaklah mudah bagi asuransi membuat desain kebijakan penanggulangan bencana. Selain kemampuan keuangan negara yang terbatas juga menjadi kendala dalam mendesain kebijakan asuransi bencana yang ideal.

Di lain pihak , kapasitas atau kemampuan industri asuransi masih relatif terbatas dalam meng-cover kerugian akibat bencana. Namun, hal tersebut bukanlah menjadi hambatan asuransi untuk membantu penanggulangan bencana alam. Sebab, dengan melibatkan asuransi, berarti pemerintah telah melakukan proteksi dan perlindungan terhadap rakyat yang sewaktu-waktu tertimpa musibah akibat bencana. (*)



Penulis adalah Kepala Program Study Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Risiko dan Asuransi dan Penulis buku Asuransi Syariah dan Pariwisata Halal. Email: [email protected]

Editor/Sumber: Ikhlas Bakri

Tag: daerah,indonesia,metro,nasional,peristiwa,sosial

Gabung Juventus, Ronaldo Unfollow Real Madrid di Instagram?

Gabung Juventus, Ronaldo Unfollow Real Madrid di Instagram?

BOLA – Cristiano Ronaldo sudah putus hubungan dengan Real Madrid setelah pindah ke Juventus. Sikap itu ditegaskan CR7…

Berjasa Lawan Terorisme, Puan Maharani Diganjar Bintang Bhayangkara Utama

Berjasa Lawan Terorisme, Puan Maharani Diganjar Bintang Bhayangkara Utama

POLITIK – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menerima Tanda…

Pers Rilis IAIN Batusangkar, Terkait Isu Islam Nusantara Akan Melakukan Konfrensi Internasional

Pers Rilis IAIN Batusangkar, Terkait Isu Islam Nusantara Akan Melakukan Konfrensi Internasional

TANAH DATAR – Terkait maraknya isu yang beredar tentang akan digelar Konfrensi Interasional tentang Islam Nusantara…

Krisis ASN Kelurahan di Padang, Ini Kata Kabag Pemerintahan Arfian

Krisis ASN Kelurahan di Padang, Ini Kata Kabag Pemerintahan Arfian

PADANG –Sedikitnya 170 ASN di lingkungan Pemerintah kelurahan se-Kota Padang pada Desember 2018 mendatang memasuki…

KPU Pasaman Gugurkan 4 Caleg Karena Persyaratan Legalisir Ijazah

KPU Pasaman Gugurkan 4 Caleg Karena Persyaratan Legalisir Ijazah

PASAMAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman merilis empat (4) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang…

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer