Operasional terbatas yang diberlakukan BNI tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran kegiatan ekonomi nasional melalui pelayanan sistem pembayaran.
Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, 205 outlet yang beroperasi secara terbatas selama PILKADA 2018 memberikan layanan pembukaan rekening, setoran/penarikan rekening, setoran BBM, pemindahan (dalam rupiah) termasuk transaksi Kliring/ RTGS.
Setiap outlet atau kantor cabang BNI tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat. Adapun pada 8 Digital Branch yang tetap beroperasi, masyarakat dapat memperoleh pelayanan pembukaan rekening dan setoran tabungan melalui Cash Recycling Machine (CRM) atau Mesin ATM untuk Setor dan Tarik Tunai dengan Jam operasi mulai pukul 10.00 – 17.00 waktu setempat.
Informasi daftar outlet yang beroperasi secara terbatas dapat diakses melalui link: http://bni.co.id/id-id/beranda/berita/pengumuman/articleid/4048.
Walaupun tetap beroperasi, BNI tetap mendukung pemerintah dalam menyukseskan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak Tahun 2018, dengan meliburkan sebagian besar karyawannya.
Adapun untuk karyawan yang memiliki Hak Pilih namun bertugas pada 205 outlet yang beroperasi terbatas, BNI tetap memberikan keleluasan untuk menggunakan Hak Pilihnya tanpa mengganggu pelayanan operasional.
Langkah ini selaras dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang dituangkan pada Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan Presiden ini ditandatangani Presiden pada tanggal 25 Juni 2018. (*)