Connect with us

#pilkada dharmasraya 2020

Calon Perseorangan di Pilkada Dharmasraya Harus Kumpulkan 14.391 KTP

Calon Perseorangan di Pilkada Dharmasraya Harus Kumpulkan 14.391 KTP

[ad_1]

DHARMASRAYA – Calon bupati dari jalur perseorangan atau jalur independen untuk pemilihan kepala daerah Dharmasraya 2020 harus mendapatkan dukungan sebanyak 14.391 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu berdasarkan pleno penetapan syarat minimal dukungan perseorangan yang dilakukan KPU setempat pada Senin (2/12).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Maradis di Pulau Punjung, Rabu (4/12) mengatakan, syarat dukungan itu harus tersebar minimal di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.

Selain dukungan KTP, masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara. Di dalam blanko terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan.

“Penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon independen akan diterima pada 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang,” katanya.

Ia menyebutkan, sosialisi jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan sudah dilakukan setelah KPU mengeluarkan putusan melalui mekanisme yang ada. Sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan informasi kepada bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.

Maradis menambahkan, KPU Dharmasraya juga melayani konsultasi dari bakal calon terkait syarat lebih detail dukungan calon perseorangan. Pelayanan tersebut dibuka setiap hari kerja ditambah hari libur Sabtu dan Minggu. (ant/rin)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer