Connect with us

#kpusumbar

Gantikan Amnasmen, Yanuk Jadi Ketua KPU Sumbar –

Gantikan Amnasmen, Yanuk Jadi Ketua KPU Sumbar

[ad_1]

PADANG – Hasil rapat pleno pemilihan ketua definitif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Senin (9/11) menetapkan Yanuk Sri Mulyani sebagai Ketua KPU Sumbar terpilih.

Yanuk mengatakan, ia diberi amanah oleh komisioner lainnya menjadi Ketua KPU Sumbar menggantikan Amnasmen yang turun jabatan pascasidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (4/11) lalu.

“Sesuai regulasi yang ada kita menindaklanjuti dari keputusan KPU RI, atas putusan dari DKPP sebelumnya. Setelah Ketua diganti, kita sudah menunjuk pelaksana tugas ketua KPU Gebril Daulai,” ujarnya.

Ditambahkanya, setelah penunjukan Plt tiga hari lalu, Senin (11/9) KPU Sumbar sudah menetapkan ketua definitif.

Terpilihnya Yanuk sebagai Ketua KPU Sumbar membuat perubahan di beberapa divisi komisioner KPU Sumbar.

Saat ini Yanuk menjabat sebagai ketua sekaligus di Divisi Perencanaan dan Logistik, sementara Amnasmen saat ini Divisi Hukum dan Pengawasan.

Gebril Daulai di Divisi Teknis Penyelenggara menggantikan Izwaryani yang saat ini berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menetapkan ketua definitif, sementara Nova Indra tetap berada pada Divisi Data dan Informasi. (Mat)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#kpusumbar

KPU Sumatera Barat 74 Bacaleg

KPU Sumatera Barat 74 Bacaleg

[ad_1]





Komisioner KPU Sumbar Nova Indra. (*)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat mencoret puluhan bakal calon legislatif dari sejumlah partai politik dari daftar calon sementara (DCS).  Mereka berasal Partai Garuda, PKPI, PSI, Berkarya dan Gerindra  karena tidak memenuhi syarat.

Dari data KPU Sumbar, sebanyak 74 Bacaleg dicoret, sedangkan total memenuhi syarat (MS) berjumlah 873 orang.

Dalam pengumuman DCS yang dilansir KPU Sumbar, Minggu (12/8), bacaleg Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Berkarya dicoret di tiga daerah pemilihan (Dapil). Sedangkan yang paling banyak dicoret adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di empat Dapil.

Komisioner KPU Sumbar Nova Indra kepada Singgalang  mengatakan, selanjutnya KPU mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.

“Tahapan masa uji publik. Bagi masyarakat diminta penilaiannya terhadap bacaleg yang diusung parpol,” katanya.

Terhadap bacaleg yang dicoret, KPU mempersilakan partai politik melakukan gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Apapun keputusan Bawaslu tentu kami hormati,” katanya. (lek)

 

 

 








[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#kpusumbar

KPU Sumatera Barat Coret 74 Bacaleg

KPU Sumatera Barat 74 Bacaleg

[ad_1]





Komisioner KPU Sumbar Nova Indra. (*)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat mencoret puluhan bakal calon legislatif dari sejumlah partai politik dari daftar calon sementara (DCS).  Mereka berasal Partai Garuda, PKPI, PSI, Berkarya dan Gerindra  karena tidak memenuhi syarat.

Dari data KPU Sumbar, sebanyak 74 Bacaleg dicoret, sedangkan total memenuhi syarat (MS) berjumlah 873 orang.

Dalam pengumuman DCS yang dilansir KPU Sumbar, Minggu (12/8), bacaleg Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Berkarya dicoret di tiga daerah pemilihan (Dapil). Sedangkan yang paling banyak dicoret adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di empat Dapil.

Komisioner KPU Sumbar Nova Indra kepada Singgalang  mengatakan, selanjutnya KPU mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.

“Tahapan masa uji publik. Bagi masyarakat diminta penilaiannya terhadap bacaleg yang diusung parpol,” katanya.

Terhadap bacaleg yang dicoret, KPU mempersilakan partai politik melakukan gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Apapun keputusan Bawaslu tentu kami hormati,” katanya. (lek)

 

 

 








[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer