Connect with us

News

Hari Anti Narkoba Internasional Ditelan Hingar-bingar Piala Dunia dan Pilkada

Hari Anti Narkoba Internasional Ditelan Hingar-bingar Piala Dunia dan Pilkada

[ad_1]

Ilustrasi Hari Anti Narkoba Internasional (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: dr. Hardisman, MHID, PhD

Hari ini Selasa 26 Juni, merupakan “Hari Anti Narkoba Sedunia”. Namun, hampir tidak terdengar atensi publik terhadapnya. Perhatian kewasapadaan terhadap narkoba dan gerakan anti narkoba yang semestinya diingatkan setiap tahunnya juga hilang oleh sorak-sorai euphoria ajang pertandingan sepak bola piala dunia.

Bahkan, hinggar-binggar pesta demokrasi untuk Pilkada serentak, yang akan memilih kepala daerah di berbagai kota dan provinsi di Indonesia juga luput menyorot masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini.

Penulis sejenak mengajak pembaca untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap bahaya narkoba yang mengancam sehingga bisa membentengi keluarga dan lingkungan terhadap bahaya ini.

Sebagaimana yang disepakati secara internasional dalam United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988, Indonesia juga telah mempunyai aturan hukum yang jelas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Undang-undang juga mengatur dengan ketat bagaimana pemanfaatan narkotika untuk kepentingan medis yang dapat diizinkan dan diperbolehkan.

Penyalahgunaan narkotika atau yang dalam bahasa umum disebut sebaga narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) mempunyai konsekuensi serius.

Para pelaku yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, dan menyalurkan, ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta menngunakannya terhadap orang lain diluat ketentuan medis yang telah dizinkan dapat diancam dengan hukuman yang sangat berat, dengan maksimal hukuman mati (pasal 111-126). Secara spesifik, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang tersebut pada pasal pasal 113 (2), 114 (2), 116 (2), 118 (2), 119 (2) dan 121 (2).

Pemerintah Indonesia sangat konsisten dalam penegakkan hukum terkait kejahatan narkoba ini. Contohnya, sebagaimana yang dilaksanakan pada tahun 2017 terhadap 98 orang terpidana mati, dan 18 orang hingga trimester pertama tahun 2018 ini.

Dampak Medik dan Sosial

Hukuman berat terhadap kajahatan narkoba, dan adanya “Hari Anti Narkoba” diperingati atas kesadaran bahaya fatal penyalahgunaan narkoba bagi si pengguna secara fisik serta konsekwensi sosialnya. Secara fisik penyalahgunaan narkoba akan berdampak pada gangguan sistim saraf, otak, dan sistim organ tubuh lainnya, sehingga akan mengganggu proses fikir dan bahkan dapat menimbukan gejala psikotik (gila), serta berbahya bagi jantung dan ginjal.

Penyalahgunaan narkoba juga beresiko menimbulkan infeksi sesuai dengan cara pakainya seperti infeksi hidung dan sinusitis, infeksi kulit, dan yang lebih berbahaya menjadi media penularan HIV/AIDS dan Hepatitis (B dan C).

Penyalahgunaan narkoba juga menimbulkan ketergantungan fisik dan dan psikis (kecanduan) yang disertai dengan tolerasi efek penggunaannya.

Sehingga semakin hari, sipemakai akan terus ingin memakai narkoba tersebut dan berusaha meningkatkan jumlah atau dosis obat yang digunakan. Akibatnya, kerusakan tubuh akan terus terjadi dan bahkan semakin hari akan semakin hebat.

Sehingga angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba juga sangat tinggi. Sebagaimana yang disebutkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), bahwa ada 11 ribu lebih kematian setiap tahunnya terkait dengan penyalahgunaan narkoba ini, atau rata-rata 30 orang setiap harinya.

Penyalahgunaan narkoba telah membawa konsekuensi kerugian ekonomi yang sagat parah, baik dari hilangnya ekonomi karena menggunakan narkoba tersebut ataupun biaya pengobatan. Secara nasional, BNN mencatat kerugian akibat penyalahgunaan narkoba ini mencapai 84,7 trilyun pertahun, yang sebahagian besar ditanggung oleh pengguna dan keluarganya sebanyak 77,4 trilyun lebih.

Masalah yang Besar

Meskipun konsekuensi penyalahgunaan narkoba sangat fatal, namun penggunanya masih tetap tinggi, baik secara global di dunia ataupun di Indonesia.

Data global sebagai mana yang dikutip oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ada sekitar 5% pengguna narkoba, atau sekitar 315 juta jiwa di seluruh dunia. Sedangkan data di Indonesia juga sangat mencengangkan.

Data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa pada tahun 2017, kasus hukum terkait kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tercatat 46.500 lebih. Tentunya angka kejahatan dan penyalahgunaan narkoba yang sesungguhnya jauh lebih besar dari itu.

Pada tahun 2017, BNN mengadakan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Seluruh Indonesia mendapatkan hasil yang sangat mencengangkan.

Berdasarkan survei ini disebutkan bahwa jumlah pengguna narkoba aktif adalah 1,77% (dari total penduduk 10-59 tahun) atau dengan estimasi 3,37 juta di seluruh Indonesia. Artinya jumlah pemakai narkoba di Indonesia hampir sama banyaknya dengan penduduk satu negara Singapura.

Bahkan, diantara pemakai tersebut ada yang sudah tergolong pecandu berat yang mesti menggunakannya secara rutin sebanyak 0,53% penduduk atau 920.000 orang. Justru yang sangat mencengangkan adalah, 24% dari para pengguna dan para pencandu tersebut masih tergolong pelajar.

Otoritas BNN juga menyebutkan, tingginya pengguna narkoba di Indonesia karena memang Indonesia menjadi salah satu target pasar kejahatan perederan narkoba dunia.

Indonesia, dengan jumlah penduduk yang besar, angkatan muda yang cukup tinggi dan berada pada peralihan berkembang menjadi maju, menjadi sasaran empuk peredaran narkoba dunia.

Tambahan lagi, dengan tingginya angka pengangguran menjadikan orang mudah untuk ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sebagai tempat yang mudah untuk mencari uang.

Kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat juga tidak bisa dipandang ringan. Malahan, tatkala kasus ini di Kota Besar lain menurun, penemuan kasus di Sumbar justru meningkat.

Pada tahun 2017, tercatat 803 kasus kejahatan narkoba yang ditangani kepolisian di berbagai daerah dengan jumlah pelaku tersangka lebih dari 1000 orang.

Angka ini diprediksi meningkat pada tahun 2018 ini, sebagaimana dilaporkan juga bahwa pada trimester pertama 2018, telah ditemukan kejahatan narkoba sebanyak 280 kasus, dengan pelaku sebanyak 387 orang.

Angka ini 1,15% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2017. Sehingga diprediksi, jika tidak ada intervensi serius, kejahatan narkoba di Sumbar pada tahun 2018 ini akan bisa lebih dari 1000 kasus.

Kita Bisa Apa

Kita telah menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan penyakit dan masalah bersama yang harus dibasmi. Oleh sebab itu, setiap kita mesti melindungi diri dan berperan mencegah hal ini terjadi pada keluarga, lingkungan kerja dan tempat tinggal.

Penyuluhan kepada anak-anak dan remaja mutlak diberikan agar mereka tahun bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak pernah sekalipun untuk “coba-coba” menggunakannya. Setiap kantor, sekolah, dan perguruan tingggi harus aktif dalam kampanye anti narkoba, sehingga ia menjadi bahagian usaha bersama.

Pembinaan generasi muda kepada kegiatan-kegiatan yang positif harus dilakukan, sehingga kegiatan pemuda diisi dengan kegiatan yang bermanfaat dan jauh dari narkoba.

Tidak kalah pentingnya juga, perlunya peningkatan peran pemerintah dan politisi dalam menciptakan peluang-peluang tenaga kerja baru.

Kita inginkan para politisi dan kepala daerah yang serius mendukung pemberantasan narkoba baik melalui pembinaan-pembinaan masyarakat ataupun kerjasama dengan penegak hukum.

Kita tunggu kepala daerah yang menjadikan “Peberantasan Narkoba” sebagai jargon keberhasilan programnya. Kita inginkan juga partai politik yang bebas dari kasus-kasus narkoba dan mempunyai program aktif dalam usaha pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini. (*)


Penulis adalah Ketua Program Pascasarjana Kesmas, Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK-Unand). Email: [email protected]

Editor/Sumber: Reza s.

PADANG – TSR 8 Pemko Padang kembali mengunjungi masjid di Kota Padang, Kali ini hadir dan menyapa jemaah Masjid Ashabul…

PADANG – PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan memberikan bantuan hukum untuk Kader IMM…

SOLOK – Polres bersama Forkopimda Kota Solok melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan…

PADANG – Sedikitnya lima maskapai penerbangan mengajukan jadwal tambahan rute Jakarta-Padang pada periode mudik Lebaran…

PAPUA – Polda Papua telah merancang berbagai program pembinaan masyarakat yang diimplementasikan oleh jajarannya dalam…



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer