Connect with us

gratifikasi

KPK RI Hadir Dibalaikota Payakumbuh Dalam Program Pencegahan Gratifikasi

KPK RI Hadir Dibalaikota Payakumbuh Dalam Program Pencegahan Gratifikasi

[ad_1]

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Dalam rangka pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, Inspektorat Kota Payakumbuh mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) Gratifikasi Online menghadirkan narasumber dari komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Kegiatan berlangsung di Lt. 3 Balaikota Payakumbuh, Bukik Sibaluik, Kamis (19/7).

Acara Bimtek dengan tema “Mari Kita Bangun Budaya Anti Gratifikasi” tersebut dibuka oleh Wakil Walikota,  Erwin Yunaz. Hadir pada kesempatan itu para Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta sekretaris sebagai peserta Bimtek. Turut hadir perwakilan pimpinan dari instansi vertikal yang ada di Kota Payakumbuh.

Dalam laporannya, Inspektur Kota Payakumbuh, Syahrial mengatakan bahwa tujuan diadakan Bimtek untuk mewujudkan Good Governance dan bebas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilingkungan Pemko Payakumbuh.

“Kita ingin bekali setiap pimpinan OPD pengetahuan terkait gratifikasi, agar mereka dapat mencegah terjadinya praktek tersebut dilingkungan kerja mereka masing-masing,” ujar Syahrial.

Senada dengan itu, Wakil Walikota Payakumbuh menyambut baik diadakan kegiatan tersebut.  Menurutnya, pengetahuan terkait gratifikasi maupun korupsi penting dikuasai oleh setiap pejabat dan aparat Pemko Payakumbuh.

“Sebagian kasus korupsi yang terjadi, bukan karena ada niat mengambil uang dengan sengaja, tetapi lebih karena ketidaktahuan akan aturan, termasuk aturan gratifikasi ini,” ujar Wawako Erwin Yunaz.

Ditambahkan, dalam praktek birokrasi pemerintahan, terkadang ada kebiasaan-kebiasaan sepele terkait gratifikasi yang lumrah terjadi. Kondisi itu secara alamiah bahkan telah membudaya.

“Misalnya dikasih uang terima kasih oleh masyarakat terkait layanan kita. Menurut kita lumrah, wajar, tapi menurut hukum gimana, apa bukan masuk gratifikasi?” ujar Wawako.

Wawako berharap, Bimtek yang dilakukan mampu memberi pencerahan terkait bentuk-bentuk penyimpangan korupsi yang barangkali belum sepenuhnya dipahami.

“Mudah-mudahan kehadiran bapak ibu dari KPK dalam Bimtek ini bisa menambah pengetahuan kita dan memberi petunjuk bagaimana kedepan kita berlaku,” pungkas Wawako Erwin.

Bimtek gratifikasi online sendiri menyuguhkan dua materi yang disampaikan oleh Agus Priyanto dari Direktorat Pencegahan KPK-RI, yaitu materi tentang Gratifikasi dan materi tentang Pelaporan Gratifikasi Secara Online.(rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gratifikasi

Pegawai Harus Tolak Segala Bentuk gratifikasi

Pegawai Harus Tolak Segala Bentuk gratifikasi

[ad_1]

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Pemberian dalam arti yang luas baik uang, barang, fasilitas atau bentuk lainnya. Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Demikian ungkap Agus Priyanto dari Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat menjadi narasumber bimbingan teknis (Bimtek) Gratifikasi Online yang diadakan oleh Inspektorat Kota Payakumbuh, Kamis (19/7) di Lt. 3 Balaikota, Bukik Sibaluik.

Dikatakan, meski tidak semua gratifikasi bersifat negatif, tindakan terbaik yang harus dilakukan Pn/PN adalah menolak pemberian tersebut. Jika dengan berbagai alasan pemberian itu terpaksa diterima maka Pn/PN tersebut wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK.

“Seringkali karena aspek budaya, adat istiadat, agama dan sebagainya, kita sulit menolak pemberian itu. Maka bapak ibu silahkan laporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan,” jelas Agus.

Meski demikian, menurut Agus, tidak semua gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Dijelaskan, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

“Ada dua belas gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK. Diantaranya adalah pemberian karena hubungan keluarga sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan, hidangan atau sajian yang berlaku umum, prestasi akademis dan non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya, bunga investasi, seminar kit, dan hadiah terkait prestasi kerja,” ungkap Agus.

Ditambahkan, hadiah pesta dengan nilai maksimal satu juta rupiah, pemberian terkait musibah paling banyak satu juta rupiah, lalu hadiah kegiatan pisah sambut, pensiun, promosi dengan nilai maksimal senilai 300 ribu rupiah, serta pemberian sesama rekan kerja dalam bentuk uang maksimal 200 ribu rupiah juga tidak tergolong gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Dijelaskan, dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK telah mempermudah para Pn/PN yang gratifikasi untuk melaporkannya. KPK menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang bisa didownload melalui handphone (HP) android.

“Silahkan download aplikasi GOL di HP android bapak ibu lalu daftar sebagai anggota, dan bapak ibu bisa melaporkan kapan dan dimanapun peristiwa gratifikasi yang bapak ibu alami melalui HP masing masing. Mudahkan?” pungkas Agus didampingi Staf KPK lainnya, Fitriani.(rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer