Connect with us

News

KPU Kota Payakumbuh Umumkan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

KPU Kota Payakumbuh Umumkan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

[ad_1]

PAYAKUMBUH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mengeluarkan pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dalam Pemilu Tahun 2019. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sesuai ketentuan Undang-undang pengumuman ini kita keluarkan sebagai bentuk pemberitahuan dan pengumuman kepada bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk dapat di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan isi surat pengumuman tersebut,” Kata Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Nursal, di payakumbuh, Sabtu (30/6).

Berikut pengumuman KPU Kota Payakumbuh terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dalam Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan

hal-hal sebagai berikut:

1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon

Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian:

a. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018

b. Waktu : Hari pertama s.d. hari ke tiga belas dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB dan hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB

c. Tempat Kantor KPU Kota Payakumbuh yang beralamat di Jl. Rky Rasuna Said (Komplek GOR M. Yamin) Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur

2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon

a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.

b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta

mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam

Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

3. Syarat Pengajuan Bakal Calon

a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.

b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap

Dapil.

c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%

(tiga puluh persen) di setiap Dapil.

d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib

terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

4. Syarat Bakal Calon

Bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi

persyaratan:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,

madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan

Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang

telah berkekuatan hukum tetap.

h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

j. terdaftar sebagai pemilih.

k. bersedia bekerja penuh waktu.

l. mengundurkan diri sebagai:

1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota

2) kepala desa

3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan

dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan:

4) Aparatur Sipil Negara;

5) anggota Tentara Nasional Indonesia;

6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan

Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari

keuangan negara;

m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.

n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau

tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta

pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai

anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan

pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha

Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

p. menjadi anggota Partai Politik;

q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;

s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan

t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota

DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda

dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon

a. memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

b. formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi

Pencalonan (SILON).

c. seluruh dokumen dibuat dalam 2 (dua) rangkap 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy. d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map terpisah dengan menuliskan nama

Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.

e. Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan

zat adiktif sebagai pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i diperoleh dari

Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang

memenuhi syarat, yang daftarnya dapat diunduh di laman www.kpu.go.id.

6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan

Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh dapat

diperoleh melalui Helpdesk KPU Kota Payakumbuh di Kantor KPU Kota Payakumbuh atau menghubungi nomor

telepon (0752) 796501. (rel/Rino)

JAKARTA – Muhammadiyah merilis 7 poin pernyataan untuk Lebaran Idul Fitri 1439 H. Ormas yang didirikan KH Ahmad Dahlan…

MEDSOS – Tak tahu apa yang ada dipikiran Ibu ini, Namun jelas ia sangat tak suka dengan sampah yang bertebaran di objek…

PADANG – Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439…

BUKITTINGGI – Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Bukittinggi menyiapkan posko Pertolongan Pertama kepada masyarakat di…

TANAH DATAR – Hebohkan warga, sesosok mayat ditemukan di pinggir jalan raya samping Madrasah Mualimin, Jorong Tanjuang…



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer