LUBUK BASUNG – KPU Agam menetapkan sebanyak 340.681 orang pemilih dengan 1.593 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 82 nagari, 16 kecamatan di Kabupaten Agam dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019 di aula kantor bupati Agam, Minggu malam (22/7).
Ketua KPU Agam Riko Antoni menyatakan hasil rekapitulasi yang ditetapkan tersebut masih akan dilakukan perbaikan hingga 15 Agustus 2018 mendatang.
“Untuk itu kita akan optimalkan validasi data pemilih di seluruh kecamatan melalui Petugas Pemilihan Kecamatan dan unsur pendata lainnya, “katanya.
Dalam hal itu, pemilih yang yang belum masuk data pemilih akan diupayakan tercatat sebagai data pemilih nantinya.
Untuk hal ini dibutuhkan kerjasama yang jelas dan saling bersinergi antara satu dengan lainnya, sehingga bisa menjadi data permanen saat penetapan hasil data pemilih tetap.
Ketua Bawaslu Agam Elvys berharap permasalahan pendataan pemilih yang masih terjadi dapat diminimalisir sekecil mungkin, supaya hak masyarakat yang sudah berhak mengikuti pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Meski kendala di lapangan cukup banyak, setidaknya pada hasil pendataan pemilih tetap sesuai aturan yang berlaku, “katanya. (mursyidi)