Connect with us

#ahy

Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY Langgar UU Parpol

Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

[ad_1]

JAKARTA – Partai Demokrat kubu Moeldoko tetap keukeuh bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara sah dan konstitusional. Mereka juga menuding Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Karena AD/ART dituding melanggar UU Partai Politik, maka karena itu batal demi hukum.

Hal itu disampaikan kader Demokrat kubu Moeldoko Darmizal saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun juga menambahkan, beberapa cacat kubu AHY. Di antaranya, posisi Ketua Umum dan Ketua Majelis yang memiliki kekuasaan penuh dan bisa menentukan calon ketua umum.

“Sekjen dan yang lain hanya membantu,” kata Jhoni, dikutip dari okezone.

Posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menentukan kongres atau KLB. Sementara Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada majelis tinggi. “Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur yang sangat fundamental,” ungkapnya.

Hadir pula dalam konferensi pers selain Darmizal dan Jhoni Allen, juga Max Sopacua yang sama-sama hadir di KLB Deli Serdang. (rn/*)


window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#ahy

Fraksi Demokrat DPRD Padang Tolak Hasil KLB Deli Serdang

KPU: AHY Masih Ketum Partai Demokrat Yang Sah

[ad_1]

Padang, Singgalang – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang, Surya Jufri menyatakan menolak hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat. Itu karena pemilihan yang digelar SOP-nya menyalahi aturan dan tak mengacu pada AD/ART partai Demokrat.

“Kita tetap mengakui AHY sebagai Ketum dan tak goyah lagi,” ujarnya, Selasa (9/3).

Ia menyampaikan, dinyatakan AHY selaku Ketum Demokrat karena dukungan dari kabupaten/kota di beberapa provinsi dipegangnya. Begitu juga Sumbar dan Padang khususnya.

“Surat pernyataan DPC-DPC di berbagai daerah dikantongi AHY,” ucap Anggota Komisi II DPRD Padang ini.

Ia menyampaikan, seluruh kader Demokrat terutama fraksi di DPRD Padang solid dan teguh pendirian pada AHY.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Padang lainnya, Mukhlis mengatakan bahwa Ketum Demokrat tetap AHY. Sebab, SK-nya disahkan dan ditandatangani Kemenkumham RI.

“AHY terdaftar datanya dan diakui legalitas,” paparnya.

Menurutnya, KLB yang digelar dengan menetapkan Moeldoko itu diduga merusak kekokohan kader partai dan ada sasaran yang dicapai.

“Kita selaku kader bersikap profesional dan tetap pertahankan AHY Ketum,” paparnya. (bambang)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#ahy

KPU: AHY Masih Ketum Partai Demokrat Yang Sah

KPU: AHY Masih Ketum Partai Demokrat Yang Sah

[ad_1]

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menegaskan, sampai saat ini, pihaknya masih menanggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. Menurutnya, KPU tetap bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dalam menyikapi konflik dalam Partai Demokrat.

Hal itu diungkapkan Ilham saat menerima AHY dan jajarannya yang menyerahkan surat perbuatan melawan hukum atas dilaksanakannya KLB di Deliserdang, Sumatera Utara.

“Sampai saat ini, kami masih memegang SK dari Kumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY. Saya kira, KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari Kumham yang datang ke kami,” tuturnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, diterimanya AHY dan para pimpinan Partai Demokrat di kantor KPU semata-mata sebagai bentuk KPU melakukan pelayanan terhadap partai peserta pemilu.

“KPU ini melayani sebagai peserta pemilu. Taglinenya KPU itu adalah KPU melayani sesuai dengan UU Pemilu,” ucapnya.

Lebih jauh, dia memaparkan, dokumen-dokumen dari partai politik yang dianggap sah telah diadministrasikan secara digital dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) yang dikelola KPU. Menurutnya, masyarakat bisa membuka laman tersebut dan melihat secara langsung kepengurusan siapa yang dianggap sah oleh KPU.

“Nama-nama pengurus di jajaran DPP Partai Demokrat, AD/ART demikian juga pengurus di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten se Indonesia itu ada di Sipol dan bisa dilihat oleh publik. Sehingga dengan konteks waktu tertentu, siapa pengurus yang sah itu dapat diketahui dari Sipol yang dikelola KPU,” ucapnya.

Dalam lawatannya kali ini, AHY turut membawa dua boks besar. Diketahui dalam boks tersebut berisi berkas-berkas yang dijadikan bukti keabsahan Partai Demokrat yang sah adalah pimpinannya. (rn/*)


window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#ahy

AHY Tegaskan KLB Kubu Moeldoko Ilegal dan Inkonstitusional

Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017

[ad_1]

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko merupakan ilegal dan inkonstitusional.

“Saya sampaikan langsung sebagai Ketua Umum Demokrat yang sah. Terkait KLB kita ketahui bersama dilakukan KLB secara ilegal dan inkontitusional di Deliserdang,” kata AHY saat menggelar konferensi persnya di DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

AHY menegaskan, kepengurusannya mendapat dukungan penuh oleh pengurus DPD Demokrat yang ada di 34 provinsi. Ia juga memastikan mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR dan DPRD dari Demokrat.

“Saya mungkin sendirian didampingi Sekjen tapi sejatinya saya mewakili jutaan kader dan simpatisan dan mewakili 34 DPD dan DPC dan mewakili ribuan anggora DPR baik tingkat pusat dan daerah,” tutur dia.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara sebagai garakan yang ilegal dan inkonstitusional.

AHY berpendapat bahwa apa yang dilakukan sejumlah orang yang menggelar KLB didasari sebagai niat buruk dengan cara yang buruk.

“Apa yang mereka lakukan tentu didasari niat yang buruk, juga dilakuan dengan cara buruk. KLB ini jelas tidak sah, ada yang menyatakan bodong, abal abal, karena KLB ini tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat yang disahkan pemerintah melalui Kemekumham,” jelas AHY dalam konferensi pers, DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

AHY pun menjelaskan, setidaknya ada tiga syarat yang tak dipenuhi oleh KLB Deliserdang. Sehingga, menurut AHY, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

“KLB tidak miliki dasar hukum partai yang sah, setidaknya untuk bisa KLB, berdasarkan AD/ART didukung 2/3 dari jumlah DPD, dan setengah dari jumlah DPC, keduanya angka minimal, baru bisa KLB, dan ketiga harus sepersetujuan Majelis Tinggi Partai. Ketiga klausul tersebut tidak dipenuhi, sama sekali tak dipenuhi peserta ilegal tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara.

KLB Partai Demokrat sendiri berlangsung ekstra cepat. Acara tersebut, dibuka pukul 14:50 WIB oleh deklarator sekaligus senior Partai Demokrat, Etty Manduapessi, kongres kemudian diserahkan kepada Jhonny Alen Marbun sebagai pimpinan sidang.

Kurang dari 40 menit, atau sekitar pukul 15:35 WIB, kongres telah memutuskan 8 hal penting. Termasuk Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.

KLB sempat diwarnai bentrok antara kelompok pendukung AHY dan Moeldoko. Bentrok terjadi di SPBU Jalan Jamin Ginting, yang jaraknya hanya 200 meter dari lokasi KLB yakni di The Hill, Sibolangit. Seorang yang terluka diketahui bernama Armanta Sembiring, warga Desa Sukamakmur. Namun, tidak diketahui, ia merupakan massa dari kubu mana.  (rn/*)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer