Connect with us

advertorial

Merakit Kebersamaan Dan Menjaga Persatuan Untuk Memajukan Limapuluh Kota

Merakit Kebersamaan Dan Menjaga Persatuan Untuk Memajukan Limapuluh Kota

[ad_1]

HARI JADI SEBAGAI MOMENTUM SUKSESKAN PEMILU

Sarilamak-Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan satu dari sembilan belas Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas wilayah 3.354,30 Km² . Kabupaten Lima Puluh kota terdiri dari 13 Kecamatan, 79 Nagari, dan 401 Jorong.

Letak dan Kondisi Geografis  Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Kabupaten paling timur di Provinsi Sumatera Barat yang merupakan pintu gerbang utama dijalur darat dengan provinsi Riau. Secara geografis Kabupaten Lima Puluh Kota terletak pada 0º25’28,71’’ LU – 0º22’14,52’’ LS dan 100º15’44,10’’ BT – 100º50’47,80’’ BT.  Kabupaten Lima Puluh Kota diapit oleh 4 Kabupaten dan 1 Provinsi yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman serta Provinsi Riau.

Secara administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota berbatasan dengan wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung.  Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau.   Dengan posisi yang merupakan gerbang masuk darat untuk ke Provinsi Riau maupun sebaliknya,  Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki posisi yang sangat strategis dan bisa dikembangkan secara maksimal, baik di sektor pariwisata dengan kondisi alam yang indah maupun dari sektor ekonomi seperti pertanian dan perkebunan maupun peternakan dan perikanan, sehingga bisa jadi supplier bagi provinsi tetangga.   Dengan luas areal lahan pertanian dan perkebunan yang mencapai lebih dari 60.000 ha, dengan akses yang tidak sulit untuk dijangkau, maka akan sangat menguntungkan bagi Kabupaten Lima Puluh Kota untuk bersaing dengan daerah lainnya dalam segi pemasaran.

Memperingati hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke-178, ibaratkan melihat kaca spion , melihat kebelakang untuk maju kedepan. Seminar dan diskusi serta berbagai referensi telah dikumpulkan untuk menetapkan hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota didapatkan  secara konsep pemerintahan Lima Puluh Kota telah ada sebelum penjajah masuk ke daerah ini, namun sejak zaman Belanda secara yuridis baru ditemukan dengan nama Afdelling Lima Puluh Kota ,dan  Luhak Lima Puluh Kota di awal Kemerdekaan serta Kabupaten Lima Puluh Kota yang sekarang.  Ditetapkannya pada tanggal 13 April 1841 hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota , merupakan tanggal  dikeluarkannya Besluit No 1 tentang reorganisasi pemerintahan Sumatra’s Westkust yang  isi besluit tersebut tersebut membentuk 9 Afdeelingen, salah satu nama Afdeelingen tersebut adalah Afdeeling Lima Puluh Kota.

Pembentukan Afdeeling Lima Puluh Kota pada tanggal 13 April 1841 yang wilayahnya meliputi : Lima Puluh Kota, Halaban, Lintau, Buo, Koto Tujuah, dan XIII Kota merupakan titik awal dimulainya administrasi pemerintahan , yang kemudian mengalami beberapakali reorganisasi.

Reorganisasi kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1865 dimana Afdeeling Lima Puluh Kota dengan ibukotanya Payakumbuh, terdiri dari dua Districten /Onderafdeelingen, yaitu: Payakumbuh (ibu kota Payakumbuh) dan Puar Datar (ibukota Suliki). Reorganisasi ketiga untuk Lima Puluh Kota dilakukan pada tanggal 1      Januari 1905 dalam Staatsblad van Nederlandsch –Indie No 418 dijelaskan bahwa Afdeeling Lima Puluh Kota terdiri dari 3 Onderafdeeling, yaitu : Payakumbuh, Puar Datar dan Mahat dan Boven Kampar.

Afdeling Lima Puluh Kota ini berlanjut pada zaman jepang dengan nama Lima Puluh Kota Bun, dan berlanjut pada awal kemerdekaan tanggal 8 Oktober 1945 dengan nama Luhak Lima Puluh Kota, dan kemudian terjadi beberapa kali pemekaran, pada tahun 1948, dan pemisahan Bangkinang pada tahun 1956, serta pemekaran dengan pembentukan Kota Payakumbuh pada Desember 1970.

Berdasarkan sidang paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota maka ditetapkanlah , Peraturan Daerah Nomor 11 Tentang Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota, tertanggal 26 November 2008.
Harapan dari Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt,Bandaro Rajo,SH dari Fraksi Golkar yang didampingi oleh Sastri Andiko SH Dt.Putiah dari Fraksi Demokrat (wakil ketua) dan Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (wakil ketua) .  Dimana peringatan hari Jadi Kabupaten Limapuluh Kota ini telah berjalan  selama 11 tahun yang dimulai sejak tahun 2009 lalu, Peringatan hari jadi Kabupaten yang ke-178 ini, sesuai dengan tema “Dengan Memperingati Hari Jadi ke-178 mari kita Sukseskan Pemilu 17 April 2019  dan mari kita jadikan evaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan dan apa yang akan dilaksanakan untuk memajukan daerah.

” Tanggal 13 April 2019 ini, adalah hari H-4 dan besok hari Minggu 14 April kita telah memasuki minggu tenang untuk menyelenggrakan Pemilu pada tanggal 17 April 2019. Untuk itu kami mengajak, menjadikan momentum untuk merakit kebersamaan menjaga persatuan dalam memajukan masyarakat Limapuluh Kota yang sejahtera.

Bagi kami dari 35 anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, dengan adanya Pemilu ini merupakan peringatan bagi kami bahwa tahun 2019 adalah tahun terakhir mengabdi sebagai anggota legislatif . Dan 30 orang anggota ikut kembali bertarung untuk menjadi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024, dan tiga diantara kami, yaitu Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH, Hj.Aida dan Wardi Munir akan maju menjadi Caleg Provinsi Sumatera Barat.

(******)

OPTIMALISASI FUNGSI LEGISLASI LAHIRKAN 45 PERDA

Sarilamak -Pasal 150 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota. Hal tersebut termasuk dalam salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi DPRD Limapuluh Kota.

Sastri Andiko SH Dt.Putiah dari Fraksi Demokrat (wakil ketua)  Bersama Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (wakil ketua) menjelaskan”Pimpinan Bersama Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam kurun waktu 2014-2018  telah melaksanakan fungsinya Berdasarkan pasal 149 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah; Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. “Ujar Sastri Andiko SH Dt.Putiah”

“Dalam melaksanakan salah satu tugasnya, yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah selama kurun waktu 2014-2018 telah tersusun 45 Perda, hal ini merupakan amanat dari  Pasal  1 ayat (7) dan ayat (8)  Undang-undang No. 12  tahun  2011 tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan.    Pembentukan  Peraturan  Daerah  (perda)  dilaksanakan oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. “tukuk Sastri Andiko SH Dt.Putiah

Ditambahkanya “Dengan kewenangan  pembentukan  peraturan  daerah  (perda)  dimana  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah memiliki  fungsi pembuat perda memiliki filosofi: a) .Sebagai  instrument  kebijakan  untuk  melaksanakan  otonomi  daerah  dan  tugas pembantuan sebagaimana  diamanatkan dalam  Undang-Undang  Dasar 1945  dan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. b).Merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Perda  tunduk  pada  ketentuan  hierarki  peraturan  perundang-undangan, dengan demikian, Perda  tidak boleh  bertentangan dengan peraturan  perundang-undangan yang lebih tinggi. c).Sebagai  penampung kekhususan  dan  keragaman  daerah  serta  penyalur  aspirasi masyarakat  di  daerah,  namun  dalam  peraturannya  tetap  dalam koridor  Negara  Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, dan d).Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.”Ulas Sastri Andiko SH Dt.Putiah.

Sementara Deni Asra S.Si dari Fraksi Gerindra (wakil ketua) menjelaskan “walaupun telah ada 45 Ranperda menjadi Perda, namun masih ada dalam prosis dan evaluasi seperti : Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Perkotaan Sarilamak  Hal ini terkendala terhadap belum adanya Perda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2012-2032  dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini (PAUD)” Ujar Dini Asra

Ditambahkannya” Untuk tahun 2019 ini , dalam waktu masa tugas yang tersisa sampai Agustus 2019, kami bersama Pemerintah Daerah dalam masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2019. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Hj, Aida (ketua) dari Fraksi Demokrat dan Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN dengan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra, ST dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irdapel Masrizal,A.Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal, J dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura , Bahrul Edial, ST dari Fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dari Fraksi PDIP /PKB dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS dan PBB. Akan fokus membahas satu Ranperda inisiatif tentang PENgawasan Narkoba dan enam Ranperda yang telah disampaikan oleh Bupati, dalam Sidang Paripurna adalah sebagai berikut:

Ranperda tentang Higiene Senitasi Depot Air Minum

Ranperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa

Ranperda tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Secara Eklusif

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no 7 Tahun 2009 terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

 

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

“Fungsi pengawasan  DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah; b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga  komisi “ ujar Deni Asra

Komisi I  membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah  Deni Asra, S.SI (Wakil Ketua), dengan susunan anggota sebagai berikut : Hemmy Setiawan (ketua) dari Fraksi PDIP &PKB, H. Yos Sariadi, S.Ag (wakil Ketua) dari Fraksi PKS &PBB dan Riko Febrianto (sekretaris) dari Fraksi Golkar dengan anggota sebagai berikut : Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanura, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS & PBB.

Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Sastri Andiko Dt.Putiah.SH (Wakil Ketua DPRD) dari Fraksi Demokrat dengan susunan anggota sebagai berikut : Amril B Dt Tan Bagindo (ketua) dari Fraksi PDIP & PKB, Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN, H. Wadi Munir, S. Ag (sekretaris) dari Fraksi PKS & PBB dengan anggota Ir. Afri Yunaldi, IPM dan Dela Ermaifa, S.Psi dari Fraksi Golkar, Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura dan H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB.

Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah Safaruddin Dt. Bandaro Rajo,SH Ketua DPRD dari Fraksi Golkar. dengan susunan anggota sebagai berikut : Akrimal Adham, SH (Ketua) dari Fraksi PAN , H. Mhd. Ridha Illahi, S.Pt (sekretaris) dari Fraksi PDIP &PKB dan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dan Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Tedy Sutendi, SH, MH yang kemudian di PAW oleh  Hj.Zuhatri  28 September 2018 dan H.Chandra dari Fraksi Hanura.Ir.Yakubis yang kemudian di PAW oleh Hardi 12 Nopember 2018 dari Fraksi PKS & PBB

Badan Anggaran

Fungsi anggaran dilaksananakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah (Wakil Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan :  Riko Febrianto, SH, Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar, Aida, SH dan Wendi Chandra, ST dari fraksi Demokrat  , Irdapel Masrizal, A.Md dan Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Drh. Harmen dan  Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, SH dari Fraksi PPP,  H. Chandra dan Suriadi dari Fraksi Hanura, Akrimal Adham, SH dari fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dan Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Yos Sariadi, S.Ag dan Ir. Yakubis yang kemudian di PAW oleh Hardi 12 Nopember 2018 dari Fraksi PKS & PBB.

Badan Kehormatan

Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan ketua Wardi Munir sebagai Ketua BK dan Riko Febrianto SH sebagai wakil ketua dengan anggota Amril B Dt Tan Bagindo , Dra. Ridhawati dan Marshal, Bac.

Badan Musyawarah

Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Limapuluh Kota . Ketua Safaruddin Dt. Bandaro Rajo  dari  Fraksi Golkar,SH Sastri Andiko, SH dari Fraksi Demokrat  dan Deni Asra, S.SI dari Fraksi Gerindra yang beranggotakan sebagai berikut : Marshal, Bac dari fraksi Demokrat  , Afri Yunaldi, IPM dan Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar,Yusnir, BA dari Fraksi Demokrat ,Virmadona, S.Sos dan Irmantedi dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dan H. Ermizal, J dari Fraksi PPP. Drs. Epi Suardi dan Tedy Sutendi, SH, MH yang kemudian di PAW oleh oleh  Hj.Zuhatri  28 September 2018 dari Fraksi Hanura, Yosrizal Dt. Permato dari Fraksi PAN ,H. Darlius dan Hemmy Setiawan dari Fraksi PDIP & PKB, dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB.

 

   PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2014 sd 2018

 

NO  

NOMOR & TANGGAL PERDA

 

TENTANG
  Tahun 2014  
1 1 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2 2 Tahun 2014 Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
3 3 Tahun 2014 PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
4 4 Tahun 2014 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
5 5 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
  TAHUN 2015

 

 
1 1 TAHUN 2015

 

Pemilihan Wali Nagari
2 2 TAHUN 2015

 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014
3 3 TAHUN 2015

 

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD
4 4 TAHUN 2015

 

Perubahan APBD Tahun 2015
5 5 TAHUN 2015

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
  TAHUN 2016  
1 1 TAHUN 2016

31 MEI 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
2 2 TAHUN 2016

31 MEI 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
3 3 TAHUN 2016

31 MEI 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
4 4 TAHUN 2016

31 MEI 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
5 5 TAHUN 2016

1 JULI 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
6 6 TAHUN 2016

16 AGUSTUS 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021
7 7 TAHUN 2016

22 AGUSTUS 2016

 

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032
8 8 TAHUN 2016

6 SEPTEMBER 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9 9 TAHUN 2016

12 OKTOBER 2016

Pasar Tradisional Dengan Pengembangan Dan Pelestariannya
10 10 TAHUN 2016

13 OKTOBER 2016

Penanaman Modal
11 11 TAHUN 2016

14 OKTOBER 2016

Pengelolaan Perikanan
12 12 TAHUN 2016

17 OKTOBER 2016

Perlindungan Perempuan Dan Anak
13 13 TAHUN 2016  
14 14 TAHUN 2016

28 SEPTEMBER 2016

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
15 15 TAHUN 2016

14 NOVEMBER 2016

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
16 16 TAHUN 2016

24 NOVEMBER 2016

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
17 17 TAHUN 2016

30 DESEMBER 2016

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
  TAHUN 2017  
1 1 TAHUN 2017

9 FEBRUARI 2017

Kemandirian Dan Ketahanan Pangan
2 2 TAHUN 2017

31 JULI 2017

Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
3 3 TAHUN 2017

4 SEPTEMBER 2017

Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
4
5 5 TAHUN 2017

14 SEPTEMBER 2017

Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup
6 6 TAHUN 2017

11 OKTOBER 2017

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016
7 7 TAHUN 2017

30 NOVEMBER 2017

 

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
8 8 TAHUN 2017

 

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018
  TAHUN 2018

 

 
1 1 TAHUN 2018

2 FEBRUARI 2018

 

Pemerintahan Nagari
2 2 TAHUN 2018

6 SEPTEMBER 2018

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017

 

3 3 TAHUN 2018

6 SEPTEMBER 2018

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

 

4 4 TAHUN 2018

14 NOVEMBER 2018

 

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

 

5 5 TAHUN 2018

17 DESEMBER 2018

 

Penyelenggaraan Pelayanan Publik
6 6 TAHUN 2018

17 DESEMBER 2018

 

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Lima Puluh Kota

 

7 7 TAHUN 2018

17 DESEMBER 2018

 

Penyelenggaraan Kearsipan
8 8 TAHUN 2018

17 DESEMBER 2018

 

Penyelenggaraan Perpustakaan
9 9 TAHUN 2018

17 DESEMBER 2018

 

Penataan dan Pengelolaan Pariwisata
10 10 TAHUN 2018

28 DESEMBER 2018

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

 

 

 

 

 

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

advertorial

Laporan Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020, Sampai Bentuk Pansus Tangani Covid-19 – siarminang.net

Laporan Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020, Sampai Bentuk Pansus Tangani Covid-19 – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh ,siarminang.net (adv)– Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh wakil rakyat Kota Payakumbuh di tahun 2020 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja mereka.

Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020 merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kota Payakumbuh kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda

Rapat pembentukan Panitia Khusus

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan sudah ada 9 perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama eksekutif selama 1 tahun hingga 1 September 2020, adalah:

  1. Perda Perumda Tirta Sago.
  2. Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago.
  3. Perda Pertangungjawaban APBD 2019.
  4. Perda Pendirian Perusahaan Perseroan. Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama.
  5. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030
  6. Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  7. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
  8. Perda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
  9. Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

“Kita berharap dengan telah ditetapkannya Perda -Perda ini, dapat memberikan kemajuan kepada pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya,” kata Hamdi Agus bersama Bapemperda yang diketuai oleh Ahmad Ridha dari Faksi Nasdem Bintang Perjuangan, kemudian Wakil Ketua Alhudri Dt. Rangkayo Mulie dari Fraksi PPP, dan anggota Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS, Mawi Etek Arianto dari Fraksi Gerindra, Fahlevi Mazni dari Fraksi Demokrat, Maharnis Zul, dari Fraksi Golkar, dan Mesrawati dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.

Badan Kehormatan

Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan YB. Dt. Parmato Alam sebagai Ketua BK, Ismet Harius sebagai Wakil Ketua, dan Mawi Etek Arianto sebagai anggota.

Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.

“Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal,” kata YB. Dt. Parmato Alam.

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 dievaluasi oleh DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9) lalu.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni, dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.

Rapat evaluasi Perda

“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku,” kata Ahmad Ridha.

Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.

“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya,” kata Hamdi Agus.

“Harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga dapat mendukung pemko sebagai dasar melaksanakan sebuah kegiatan/program, ini harus ditindaklanjut oleh OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini,” tambahnya.

Pelaksanaan Fungsi Banggar

Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kota Payakumbuh diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Fungsi anggaran dilaksanakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Hamdi Agus kemudian Wulan Denura, Armen Faindal, Suparman, Mustafa, Aprizal. M, Sri Joko Purwanto, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Ahmad Zifal, Ismet Harius, Yanuar Gazali, dan Zainir.

Panitia Khusus Tangani Covid-19

DPRD Kota Payakumbuh mendukung penuh dan melakukan pengawasan penanganan Covid 19 di Payakumbuh. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk pansus di DPRD kota Payakumbuh pada saat rapat paripurna internal, Senin, 11 Mei 2020 lalu.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus

Hadir pada rapat paripurna internal yang agendanya adalah penyampaian laporan Komisi komisi tentang progres penanganan Covid 19 adalah Ketua DPRD Hamdi Agus sekaligus pimpinan sidang, Wakil Ketua Armen Faindal, Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto, Ketua Komisi B Maharnis Zul, Ketua Komisi C Ahmad Zifal, Ketua BK Yendri Bodra DT Parmato Alam. Dari fraksi PKS hadir Mustafa, Fraksi Gerindra Yernita, Fraksi PPP Edward DF dan terakhir fraksi Amanat Kebangkitan bangsa adalah Mesrawati, Opetnawati dan Zainir.

Setelah laporan komisi disampaikan, dilanjutkan dengan diskusi seluruh peserta rapat. pada saat rapat tersebut Yendri Bodra DT Parmato Alam mengusulkan agar dibentuk Pansus DPRD Kota Payakumbuh terkait dukungan dan pengawasan terhadap Penanganan Covid 19.

“Untuk lebih efektifnya dukungan dan pengawasan DPRD terhadap penanganan Covid 19 maka sebaiknya dibentuk Pansus. Pansus akan lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan,” kata Yendri Bodra DT Parmato Alam yang juga Ketua Badan Kehormatan.

Ketua Badan Kehormatan YB. Dt. Parmato Alam

Pendapat ini juga diamini oleh peserta rapat yang lain diantaranya Yernita dan Maharnis Zul. Gayungpun bersambut karena pembentukan Pansus DPRD juga telah direkomendasikan oleh Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tentang Pengelolaan Anggaran Daerah dalam rangka penanganan darurat Covid 19 Tahun 2020 sehingga dibentuklah tiga buah Pansus di DPRD Kota Payakumbuh.

Adapun Pansus I diketuai oleh Ahmad Zifal yang berfokus kepada penanganan kesehatan yang disebabkan oleh covid-19 Suparman bertindak sebagai Wakil Ketua Pansus, Mesrawati ditunjuk sebagai Sekretaris. Sementara itu anggota Pansus I terdiri dari H. Maharnis Zul, Mustafa, Mawi Etek Erianto, Ismet Harius, Syafrizal, dan Fahlevi Mazni. Secara total keseluruhan Pansus I berjumlah 9 (sembilan orang). Adapun yang bertindak sebagai koordinator Pansus I adalah Ketua DPRD Hamdi Agus

Pansus II berfokus kepada dampak sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Yendri Bodra Dt. Parmato Alam ditunjuk sebagai ketua di Pansus, Edward D.F, sebagai wakil ketua dan Yernita sebagai Sekretaris sedangkan anggota pansus II terdiri dari Nasrul, Zainir, dan Ahmad Ridha. Lebih sedikit dari pansus sebelumnya, pansus II hanya beranggotakan 6 orang saja. Adapun koordinator Pansus II yang juga Wakil Ketua DPRD Payakumbuh adalah Armen Faindal.

Ketua Bapemperda Ahmad Ridha

Terakhir pansus III yang berfokus pada Penegakan PSBB di lingkungan Kota Payakumbuh. Adapun Wirman Putra diamanahi sebagai Ketua Pansus III Sri Joko Purwanto sebagai wakil ketua, dan Opet Nawati sebagai sekretaris. Anggota pansus III terdiri dari Heri Iswandi Dt.Rajo Muntiko Alam, Aprizal. M, Alhudri Dt.Rangkayo Mulie, dan Yanuar Gazali yang bertindak selaku koordinator pada Pansus III adalah Wulan Denura.

Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Dan Kapasitas

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengingatkan keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
 
“Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kota Payakumbuh dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD. Akibat pandemi Covid-19, kita melaksanakan 2 kali karena anggaran di pangkas untuk penanggulangan Covid-19,” kata Hamdi Agus.(adv)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

advertorial

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Perda AKB Ditegakkan Di Payakumbuh – siarminang.net

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Perda AKB Ditegakkan Di Payakumbuh – Beritasumbar.com

[ad_1]

Payakumbuh – Sebelum memulai razia pelanggaran protokol kesehatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Ruang Pertemuan Randang, Lantai 2 Balaikota Payakumbuh, Senin (12/10).

Rapat itu dipimpin oleh Wali Kota Riza Falepi. Hadir Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe diwakili Kasdim Mayor Czi Manat B. Sianturi, Kapolres AKBP Alex Prawira, Kepala Kejaksaan Suwarsono, Ketua Pengadilan Negeri Kurniawan Wijonarko, Sekretaris Daerah Rida Ananda, Asisten I Yufnani Away, Kasatpol PP Devitra, Kadis Kesehatan Bakhrizal, Kadis Kominfo Jhon Kenedi, Kadis LH Dafrul Pasi, Plt Kadis Perhubungan Aplimadanar, Plt Kalaksa BPBD Agus Rubiono, dan pejabat stakeholder lainnya.

Wako Riza Falepi mengatakan sebagai kepala daerah ingin agar masyarakatnya aman dari penularan Covid-19, Riza berharap agar warga dapat kooperatif bersama petugas tim penegak hukum Perda AKB. Ada Satuan Petugas dari TNI-POLRI, dan Satpol PP yang akan merazia pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar akan diberi sanksi Administratif dan Pidana.

“Kita harus fair dengan aturan, siapapun yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan, mau warga sipil atau pegawai pemerintah tetap ditindak dan diberikan hukuman, guna memberikan efek jera,” kata Riza.

Sementara itu, Kasatpol PP Devitra menerangkan razia dimulai hari ini, dan berlangsung di beberapa titik di Kota Payakumbuh. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai amanat Perda AKB. Saat Perda disosialisasikan beberapa minggu lalu, ada teguran lisan dan tertulis selama 7 hari. Setelah itu, tidak ada lagi teguran lisan dan tertulis, karena sudah bisa diberikan sanksi.

“Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan apalagi tidak memakai masker adalah dalam bentuk kerja sosial dan denda administratif. Untuk yang diberi kerja sosial memakai rompi oranye dan lokasi kerjanya ditentukan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Devitra.

Baca : 1,5 Jam Razia, Satgas Covid-19 Tindak 25 Pelanggar Protokol Kesehatan Di Hari Pertama

Sementara itu, bila pelanggar tidak mau melakukan kerja sosial, maka dilakukan denda administratif.

Sanksi Pelanggar Perda AKB Di hari pertama pelaksanaan penerapan Perda

Apabila, di razia esok harinya masih orang yang bersangkutan tertangkap oleh petugas, maka pelanggar masih diberikan hukuman kerja sosial. Bila menolak, bisa membayar denda. Bila tak mau denda, maka barulah diberikan tipiring hukuman kurungan.

“Bila pernah melanggar aturan di luar kota, dan melanggar juga di Kota Payakumbuh, maka akan ketahuan karena ada aplikasi lintas kabupaten kota yang mencatat rekor pelanggar protokol kesehatan,” terang Devitra.

Unsur Forkopimda mengatakan siap mendukung Pemko Payakumbuh dalam menegakkan aturan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bersama-sama akan menjalankan fungsinya agar aturan dalam Perda AKB dapat ditegakkan.

“Kami siap mendukung penuh penegakan Perda AKB di lapangan agar Payakumbuh kembali ke Zona Kuning, bahkan kembali ke Zona Hijau,” kata Kapolres Alex Prawira diamini Dandim, Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri.

Kepatuhan Masyarakat Tentukan Sekolah Tatap Muka Digelar
Sebagai Ketua Tim Gugus Tugas, Wali Kota Riza Falepi memahami keinginan orang tua yang meminta agar sekolah tatap muka kembali dimulai. Namun, kondisi saat status Kota Payakumbuh masih oranye, dimana menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, daerah yang statusnya oranye belum boleh memberlakukan sekolah tatap muka.

“Kalau zona masih oranye, kita belum boleh membuka sekolah. Melihat perkembangannya saat ini, beberapa hari ini sudah jarang kasus positif Covid-19 ditemukan. Supaya ke zona kuningnya cepat, kita meningkatkan jumlah sampling,” kata Riza didampingi Kadis Kesehatan Bakhrizal

Riza juga menambahkan, supaya cepat kembali ke zona kuning, kepatuhan masyarakat Payakumbuh kepada protokol kesehatan sangat menentukan, agar kasus positif di Kota Randang dapat berkurang dan bahkan tidak ada penambahan.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyebut seluruh anggota dewan sangat mendukung dengan ditegakkannya aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Payakumbuh.

“Insyaallah untuk kebaikan kita bersama, kami berharap mudah-mudahan dengan penegakan disiplin ini masyarakat semakin sadar dan semakin disiplin untuk melaksanakan anjuran kesehatan untuk mengurangi penularan wabah Covid-19,” kata Hamdi Agus.(*)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

advertorial

KPU LImapuluh Kota Umumkan Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati – siarminang.net

KPU LImapuluh Kota Umumkan Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati – Beritasumbar.com

[ad_1]

Limapuluh Kota, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota umumkan nomor urut para kandidat Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota untuk pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Masing masing pasangan kandidat mendapatkan nomor urut setelah KPU Limapuluh Kota melakukan rapat pleno penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aula, Kantor Bupati, Sarilamak, Kamis 24/9 Malam.

Berikut Link PDF :

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon mengatakan kegiatan pengundian nomor urut ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Ia mengatakan, pelaksanaan pengundian nomor urut tersebut diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, sehingga jumlah orang yang masuk dibatasi. Hanya Paslon dan Satu orang penghubung atau LO yang di izinkan memasuki ruangan. Wartawan peliput juga hanya dibatasi hanya 14 orang saja.

“Ini ketentuan berdasarkan pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan Covid-19,” tegas Masnijon.

Dalam kegiatan tersebut, semua pasangan calon hadir dalam pengundian nomor urut ini, mulai dari Safarauddin Datuak Bandaro Rajo-M Rizki Kurniawan Nakasri, Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus, dan Ferizal Ridwan-Nurkhalis.

Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus mendapatkan nomor urut 1. Pasangan ini diusung oleh tiga gabungan partai poilitik, yakni Gerindra, PKB, dan Hanura.

Kemudian nomor urut 2 didapat oleh pasangan Darman Sahladi-Maskar M Datuak Pobo. Pasangan ini juga diusung 3 partai politik, yakni Demokrat, PAN, dan Nasdem

Adapun pasangan Safaruddin Datuak Bandaro Rajo-M Rizki Kurniawan Nakasri meraih nomor urut 3. Pasangan ini diusung partai Golkar, PPP, dan PKS.

Sementara pasangan calon perseorangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis memperoleh nomor urut 4. Pasangan jalur perseorangan ini berhasil mengantongi dukungan 23.430 dukungan dari syarat minimal 22.539 dukungan.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer