Connect with us

News

Ombudsman Sumbar Tengarai Penerimaan Siswa SMA/SMK Sumbar Tidak Sesuai Permendikbud

Ombudsman Sumbar buka posko pengaduan penerimaan siswa baru 2018

[ad_1]

Padang, (Antaranews Sumbar) – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menengarai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2018 di provinsi itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018.

“Permendikbud mengamanatkan PPDB menggunakan sistem zonasi, yaitu siswa yang tinggal dekat sekolah diprioritaskan untuk diterima. Sumbar tidak menggunakan sistem itu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu terkait penerimaan siswa SMA/SMK tahun ajaran 2018/2019 di Sumbar.

Aturan yang merupakan pembaruan dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 itu menurutnya sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi. Hanya perlu dijabarkan secara teknis melalui aturan di daerah seperti melalui Peraturan Gubernur.

Berdasarkan Permendikbud tersebut kriteria utama penerimaan siswa SMA/SMK adalah jarak domisili siswa dengan sekolah, sementara nilai ujian akhir sekolah yang diperoleh di jenjang SMP menjadi pertimbangan paling terakhir.

Hal itu tidak dilaksanakan dalam penerimaan siswa di Sumbar yang masih menggunakan sistem nilai dan rayon sebagai pertimbangan utama berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA/SMK/SLB Negeri.

Pergub itu menyatakan sistem zonasi adalah cakupan wilayah dan atau area penerimaan peserta didik baru dalam satu kota atau kabupaten.

Itu sangat berbeda dengan konsep zonasi versi Permendikbud yang merujuk pada area di sekitar sekolah.

“Meski menyebutnya sebagai sistem zonasi, tetapi prakteknya di Sumbar sebenarnya masih sistem rayon,” kata dia.

Dengan sistem itu, pemerataan pendidikan di pusat kota dengan pinggiran sulit direalisasikan. Sekolah-sekolah unggul yang penerimaannya berdasarkan batas nilai tertentu akan tetap ada, padahal tidak dibenarkan lagi oleh Permendikbud.

Selain itu penggunaan sistem on line atau daring yang masih setengah hati dalam sistem penerimaan membuat calon siswa bingung.

Lazimnya sistem on line, pendaftaran harusnya bisa dilakukan di depan komputer dengan cara mengimput semua data yang dibutuhkan. Namun di Sumbar, sistem on line dengan laman www.ppdbsumbar.id hanya digunakan untuk mendownload formulir. Setelah itu semua prosesnya dilakukan manual, langsung ke sekolah.

Hal itu membuat calon siswa bingung, terutama di daerah yang jaringan internetnya belum maksimal.

Salah seorang calon siswa di Pesisir Selatan, Ayu (15) menyebutkan ia sempat mengira laman yang disediakan itu tidak bisa dibuka secara sempurna karena jaringan internet yang kurang baik sehingga yang terbuka hanya data formulir untuk di download.

“Saya kira daftarnya benar-benar on line. Ternyata hanya ambil formulir yang on line. Semua prosesnya masih manual,” kata dia.

Proses pendaftaran itu, siswa mendownload formulir di laman www.ppdbsumbar.id dan mencetaknya. Mengisi berkas secara manual dan menyerahkannya pada operator di sekolah. Operator menginput data dan memberikan bukti pendaftaran pada calon siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman mengatakan pihaknya memahami apa yang dimaksud oleh Permendikbud dengan zonasi, tetapi sebaran sekolah di daerah itu tidak merata sehingga tidak bisa diterapkan.

Karena itu pihaknya mengambil kebijakan mengubah konsep zonasi itu menjadi area dalam kabupaten dan kota. Artinya siswa yang berada dalam satu kabupaten/kota bisa memilih sekolah mana saja yang diinginkan.

Sementara yang memilih sekolah di luar daerah di sebut pendaftaran luar zonasi. Kuota disediakan sebanyak 5 persen dari total penerimaan di sekolah.

Ia berdalih kebijakan itu sesuai dengan pasal 30 Permendikbud 14/2018 yang menyebutkan bahwa daerah wajib membuat kebijakan tentang pelaksanaannya.

Dengan kebijakan itu persoalan seperti penumpukan siswa di satu sekolah sementara sekolah lain memiliki sedikit siswa, tidak terjadi.*



[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon

Fadli Zon Usul Provinsi Sumbar Ganti Nama Jadi Minangkabau

[ad_1]

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.

Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.

“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).

“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.

Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.

“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.

Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.

“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.

Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.

“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.

Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon

Sumbangan Rp 2T Akidio Tio Muara Kebohongan? Fadli Zon: Kita Tunggu Sampai Sore!

[ad_1]

Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol

Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).

Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.

Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.

Suarapakar.com - Sumbangan Rp 2T Akidi Tio

Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?

Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.

“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.

“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.

Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).

Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Berita

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon

Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI

[ad_1]

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.

Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.

“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.

Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.

Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.

“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.

“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.

Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.

Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.

“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.

Sumber

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer