PADANG.RedaksiSumbar.com– – Aparat Resnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang oknum sekuriti sebuah Mall terbesar di Kota Padang yang terletak di Jalan Khatib sulaiman No. 67 Kel.urahan Belanti, kecamatan Padang utara kota padang.
Dalam penangkapn tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka,Randi Kurnia Pgl Randi,(25). Beserta barang bukti, satu paket besar narkoba jenis Sabu-sabu,satu paket sedang narkoba Sabu-sabu dan satu buah timbangan digital.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktiftas tersangka dalam peredaran Sabu-sabu, setelah petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“ Penyelidikan yang dilakukan anggota berdasarkan laporan masyarakat yang telah resah dengan akktifitas tersangka dalam peredaran Sabu-sabu tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terasngka pada hari Jumat,(06/06/2018) pada pukul 15.30 wib dan mengamankan semua barang bukti”Ungkap kanit opsnal Narkoba Polresta padang Ipda Andri Ahmad.
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mako polresta Padang guna pengembangan dan penyelidikan. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 penjara, serta Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(K)