Connect with us

bupati sijunjung

Polres Sijunjung Akan Panggil Bupati Sijunjung ~ Beritasumbar

Polres Sijunjung Akan Panggil Bupati Sijunjung ~ Beritasumbar

[ad_1]

Sijunjung, Berita Sumbar–Untuk menyamakan melodi dan syair yang dinyanyikan, Anggota DPRD Sijunjung Walbadri, maka penyidik polres Sijunjung akan memanggil Bupati Yuswir Arifin yang kedua kalinya untuk saksi, besok Kamis (27/8), kata Kapolres Sijunjung Andry Kurniawan di Muaro kemaren dihadapan para wartawan.

Menurut Kapolres, seharusnya keterangan bupati sudah dapat Jumat lalu, karena bupati sibuk tidak jadi diperiksa. Sesuai dengan aturan hukum untuk saksi bisa dipanggil sampai tiga kali dan bisa dengan penyemputan yang bersangkutan.

Pokoknya kita jalankan sesuai dengan aturan hukum untuk mencari kebenaran dalam pengungkapan kasus mantan pimpinan DPRD.

Nyanyian yang di sampaikan Walbadri ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka. Jadi bukan pepesan kosong, untuk perlu di konfirmasi dengan orang-orang yang sebutkan tersebut. Apakah bunyi syair dan melodinya sama.Semua ini untuk mencari kebenaran hukum. Memang jadi dilema dalam perkara korupsi ini, ikut menikmati atau hanya ikut memperkaya orang lain, juga ikut terbawa pelanggaran hukum, jelas Andry.

Penetapan tersangka anggota dewan dan 1 (satu) orang mantan anggota DPRD Sijunjung menjadi tersangka dalam kasus korupsi, APBD 2018 dan APBD 2019. Menurut Kapolres, penetapan kedua orang tersangka ini, setelah ditemui kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP. Ada ratusan juta uang negara yang disalah gunakan oleh anggota dewan dan mantan anggota dewan tersebut.

Seperti pemberitaan selama ini, Dua orang pimpinan DPRD Sijunjung priode 2014-2019, yaitu saudara Walbadri dari partai demokrat dan Nursidin Jamil dari partai PPP selaku wakil ketua DPRD, tersangkut dengan pengunaan uang rumah tangga wakil ketua.

Kedua mantan pimpinan dewan ini disinyalir melanggar peraturan bupati sijunjung nomor 55 tahun 2017 dan peraturan bupati nomor 83 tahun 2018, tentang hak keuangan dan adminstrasi pimpinan dan anggota dewan.

Salah satu pasal dari aturan ini berbunyi, pimpinan yang berhak mendapatkan bantuan keuangan rumah tangga adalah pimpinan yang mepergunakan fasilitas rumah negara.
Sementara kedua pimpinan ini tidak tinggal di rumah dinas yang sudah disediakan. Uang rumah tangga sebesar Rp.15 juta perbulan tetap mereka cairkan selama 2 ( dua) tahun anggaran. Sekarang terpaksa mereka pertanggungjawabkan dimata hukum.

Keterangan Bupati, sekdakab dan mantan sekretaris dewan untuk melengkapi dan mencari kebenaran hukum dalam perkara ini, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Hukum ini betul-betul tegak lurus sesuai dengan kebenaran yang ada, tambah kapolres.( alim)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer