News
Rokok Ilegal Banyak Beredar di Sumbar, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
[ad_1]
Minggu, 15 Juli 2018 – 14:40:35 WIB – 145
Dirjen Bea Cukai Sumbar memperlihatkan rokok ilegal.
PARIAMAN – Menyikapi Peredaran rokok ilegal di Sumbar, Dirjen Bea Cukai Teluk Bayur Sumbar angkat bicara.
Hilman Satria Ka Dirjen Bea Cukai Sumbar mengatakan penerimaan negara dari cukai rokok mencapai 155 triliun naik 3 triliun dari tahun sebelumnya.
“Secara tidak langsung sadar maupun tak sadar tarif cukai terus dinaikkan secara bertahap yang merupakan salah satu pajak tidak langsung sebesar 10%,” ungkapnya kemarin.
Oleh sebab itu, lanjutnya masyarakat harus menyadari bahwa dengan banyaknya peredaran rokok ilegal maka secara otomatis penerimaan negara akan tergerus karenanya.
“Untuk Sumbar kita dibebankan pusat untuk dari pendapatan cukai sebesar 980 juta di tahun 2018,” ulasnya.
Diantaranya barang yang dikenakan cukai seperti:
1. Etil Alkohol/EA (Etanol)
2. Minuman mengandung Alkohol (Minol)
3. Hasil tembakau atau rokok dan sejenisnya (hasil pengolahan tembakau)
Contoh: Liguid vape (cairan rokok elektrik) dikenakan cukai 57% dari harga eceran terhitung 1 Juli 2018.
Ia berharap bantuan dari seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal, karena jika terus dibiarkan tentunya akan merugikan negara yang akan berimbas juga kepada masyarakat.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Atau Rokok yang sengaja menghindar atau tidak berusaha untuk membayar bea cukai.
Ciri-ciri rokok ilegal antaralain Rokok polos, produksi tanpa izin, PC membohingi misalkan untuk yang 12 batang ditempel di 16 batang, pita cukai palsu atau bekas.
Ia juga menyebutkan hingga saat sekarang Kawasan yang hanya bebas bea cukai hanlah Kepulauan Batam, Tanjung Balai Karimun dan sebagian Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Walikota diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Kota Pariaman, Yanrileza mengatakan cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola perilaku atau kebiasaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga terjadi balance antara biaya kesehatan untuk penyakit yang ditimbulkan oleh rokok.
“Namun banyak juga sebahagian pedagang dan konsumen yang tidak memahami kerugian negara yang ditimbulkan akibat maraknya perdagangan rokok tanpa cukai,” sambung Yanrileza.
Maka, lanjut Yanrileza, tujuan kita adakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini agar mampu sebagai informasi kepada masyarakat, yang tujuannya agar masyarakat mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai tersebut.
Atas nama Pemko Pariaman, Ia memesankan kepada peserta sosialisasi agar menyampaikan dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Kota Pariaman, apabila menemukan indikasi adanya hasil produk tembakau yang dilekatkan pita cukai palsu pada tempat penjualan eceran maupun pertokoan untuk melaporkan segera untuk ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (warman)
Editor/Sumber: Rahmat Ilahi
Tag: hukum,metro,pariaman,sumatra-barat
Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2018
PIALA DUNIA 2018 – Babak semifinal Piala Dunia 2018 akan dimulai pada Rabu 11 Juli 2018 dini hari yang akan…
Tradisi Unik Tolak Bala Bakaua Bukit Batu Basi Tanah Datar
TANAH DATAR – Tradisi tolak bala di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Ada banyak sekali tradisi tolak bala…
Kivlan Zen: Gatot Nurmantyo Sosok Satria Piningit Capres 2019
POLITIK – Para Pengurus Organisasi/Relawan Gatot Nurmantyo berkumpul dalam rangka Halal bi Halal dan Konsolidasi…
Unik, Objek Wisata Berteriak, Apa Itu?
Oleh: Abdullah Amrin, SE, M.M
Di jepang ada sebuah festival berteriak atau shouting festival meneriakkan segala…
PD Muhammadiyah Padang Gelar Pengajian Bulanan Bertema Silaturahim untuk Kemajuan Umat dan Bangsa
PADANG – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Padang menggelar pengajian bulanan sekaligus merayakan Silaturahim…
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/id_ID/sdk.js#xfbml=1&version=v2.8&appId=1208534375853801”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
[ad_2]
Sumber
Berita
Pemborosan dalam Reformasi Birokrasi – Fadli Zon
[ad_1]
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan regulasi terkait sejumlah posisi wakil menteri aneh. Termasuk dengan hadirnya Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur soal Wamendikbudristek.
Fadli menilai upaya yang dilakukan Jokowi termasuk pemborosan. Apalagi jika regulasi tersebut demi mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan.
“Kalau menurut saya agak aneh, ya. Banyak sekali wakil-wakil menteri padahal wakil-wakil menteri itu, kan, mestinya dibatasi hanya memang kementerian yang membutuhkan saja,” kata Fadli, Senin (2/8).
“Jumlah menteri, kan, sudah dibatasi dengan UU yaitu 34 menteri. Jadi wakil menteri itu, ya, bukan menteri. Jadi, ya, kalau menurut saya ini pemborosan di dalam perbaikan institusi kita atau reformasi birokrasi kita terlalu banyak,” tambahnya.
Dia lantas menyinggung soal keinginan Jokowi untuk melakukan perampingan birokrasi. Sehingga hadirnya regulasi yang mengatur soal posisi wakil menteri ini malah semakin tak konsisten.
“Dulu, kan, Pak Jokowi ingin ada perampingan, tapi ini semakin melebar. Ada wamen, ada stafsus, dan segala macam gitu, ya. Ini menurut saya jelas pemborosan uang negara. Kalau menurut saya ini lebih banyak pada akomodasi politik gitu, ya,” katanya.
Sejauh ini, posisi wamen di sejumlah kementerian dianggap tak perlu. Sebab ada pejabat eselon yang bisa membantu tugas-tugas seorang menteri.
“Ada menurut saya, kan, ada dirjen, ada direktur, dan sebagainya. Perangkat begitu besar jadi mestinya bagaimana institusi ini dibuat benar gitu, dibuat rapi, dan benar,” ujarnya.
Bagi Fadli, keputusan untuk mengakomodir pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan bisa merusak birokrasi yang ada di Indonesia.
“Itulah kesan yang muncul di masyarakat dan itu menurut saya akan merusak birokrasi, merusak reformasi birokrasi, merusak tatanan yang sudah ada,” pungkasnya.
Saat ini sudah ada 14 wamen yang ada di kementerian Jokowi. Sementara itu, Jokowi sudah meneken perpres yang memutuskan ada wamen di 5 kementerian lain. Tapi, hingga saat ini, posisi wamen di 5 kementerian itu belum diisi.
[ad_2]
Sumber
Berita
Kita Tunggu Sampai Sore! – Fadli Zon
[ad_1]
Nama Akidi Tio belakangan menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Republik Indonesia usai keluarga besar dan ahli warisnya mengklaim akan menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada awal isu tersebut berkembang, banyak tanggapan positif dari masyarakat mengingat nilai yang akan disumbangkan cukup fantastis. Namun belakangan, sejumlah pihak termasuk politisi Fadli Zon menduga dan menilai jika kabar tersebut hanya isapan jempol
Melansir akun twitter pribadinya @Fadlizon, politisi Partai Gerindra itu memposting sebuah unggahan yang isinya merujuk pada artikel Kompas dengan judul ‘Akidi Tio, Rp 2 Triliun, dan Pelecehan Akal Sehat Para Pejabat’ disertai caption yang cukup menohok.
“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah masuk sumbangan Rp 2T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946,” cuit Fadli Zon, Senin (2/8/2021).
Keraguan Fadli akan kabar tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari sumber artikel yang ditulis oleh Hamid Awaluddin yang Fadli cantumkan dalam cuitannya, disebutkan bahwa sosok Akidi Tio tidak memiliki jejak yang jelas sebagai seorang pengusaha.
Bahkan dalam sejumlah isu sebelumnya, terkait dugaan harta, janji investasi, dan bualan sumbangan menghebohkan dalam tulisan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia tersebut, seluruhnya bermuara pada kebohongan.
Meski tulisan artikel itu masih sebatas opini, namun sangat layak dipertanyakan apakah Akidi Tio memang memiliki kekayaan fantastis sebanyak itu sehingga mampu menyumbangkan dana senilai Rp 2 Triliun untuk bantuan PPKM?
Senada namun tak sama dengan Fadli Zon, Menkopolhukam Mahfud MD meeminta semua pihak untuk menanggapi kabar tersebut dengan positif dan berharap dapat terealisasi.
“Ini perspektif dari Hamid Awaluddin ttg sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dgn rasional,” tulis Mahfud di Twitter, Senin (2/8/2021).
Namun demikian, ia juga memberikan pengakuan jika sebelumnya pernah membuat tulisan terkait pihak yang meminta fasilitas dari Negara untuk mencari harta karun yang nantinya akan disumbangkan kembali ke Negara. Adapun pada faktanya, kabar tersebut tak dapat di validasi.
“Sy jg prnh menulis ada orng2 yg minta difasilitasi utk menggali harta karun dll yg akan disumbangkan ke negara. Tp tak bs divalidasi,” beber Mahfud lagi.
Sebelumnya, keluarga dan ahli waris Akidi Tio disebutkan akan menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan COVID. Sumbangan itu sendiri telah diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021).
Kabarnya uang sumbangan senilai Rp 2 Triliun itu akan masuk pada Senin (2/8/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari Polda Sumsel maupun pihak keluarga Akidi Tio.
[ad_2]
Sumber
Berita
Fadli Zon Koreksi Baliho Puan Maharani, Disebut Tidak Sesuai dengan KBBI – Fadli Zon
[ad_1]
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan koreksi terhadap baliho Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertebaran di berbagai penjuru Indonesia.
Fadli mengoreksi penulisan diksi yang terdapat dalam narasi di baliho Puan yang menurutnya terdapat kesalahan.
“Mari gunakan bahasa Indonesia yg baik dan benar apalagi dlm bentuk baliho besar yg terpampang ke seantero negeri,” kata Fadli dalam cuitan di Twitter, Senin, 2 Agustus 2021.
Adapun Fadli memberikan koreksi terhadap penulisan kata ‘kebhinnekaan’ yang menurutnya tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yg benar itu ‘kebinekaan’ bukan ‘kebhinnekaan’. Tapi kelihatannya semua baliho sdh dipajang. Sekedar koreksi,” tulis Fadli.
Lebih lanjut ia menjelaskan makna dari ‘Kebinekaan’ sesuai dengan koreksinya terhadap baliho Puan Maharani.
“‘Kebinekaan’ artinya keberagaman, berbeda-beda. Harusnya bukan keberagaman (perbedaan) yg ditonjolkan, tp persatuan dlm keberagaman itu,” lanjutnya.
“Unity in diversity, ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dlm serat ‘Kakawin Sutasoma’ karya Mpu Tantular. Jd jgn kita kepakkan sayap perbedaan, tapi persatuan.” jelasnya.
Seperti diketahui, baliho-baliho raksasa Puan Maharani bertebaran di berbagai penjuru Indonesia beberapa waktu belakangan dan kini semakin bertambah jumlahnya.
Berkaitan itu, pihak PDIP sebelumnya sudah mengungkapkan alasan baliho dan billboard Puan dipasang di berbagai tempat di Indonesia.
Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan mengatakan bahwa pemasangan baliho Puan adalah bentuk kegembiraan karena putri Megawati Soekarnoputri itu adalah perempuan pertama yang memimpin DPR.
“Ini ekspresi kegembiraan karena Mbak PM (Puan Maharani) adalah perempuan pertama Ketua DPR dari 23 ketua DPR dalam sejarah RI. Tagline-nya macam-macam. Ada yang berkaitan dengan imbauan perkuatan gotong royong menghadapi pandemi, penguatan semangat kebangsaan, dan dorongan optimisme menghadapi masa depan,” ujar Hendrawan.
[ad_2]
Sumber