“Pajak kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur, tidak dikenakan denda dan boleh dibayar setelah pelayanan buka kembali,” kata Kepala Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Padang, Jaya Isman di Padang, Selasa.
Ia mengatakan itu terkait jadwal pelayanan publik selama libur lebaran di Padang.
Kendati demikian ia mengimbau agar pemilik kendaraan yang akan jatuh tempo untuk membayar lebih cepat supaya tidak terjadi penumpukan yang parah saat pelayanan dibuka kembali.
“Kalau bisa lebih cepat, lebih baik. Tidak perlu antre lama nanti kalau terjadi penumpukan,” kata dia.
Pelayanan pasca lebaran, menurutnya tidak mempersiapkan pelayanan khusus. Masyarakat yang datang dilayani seperti biasa.
Selain membayar pajak kendaraan kendaraan ke kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan drive thru dan gerai samsat di mall.
Samsat Padang juga membuka layanan Samsat anywhere atau membayar pajak kendaraan untuk beberapa kabupaten dan kota melalui Samsat Padang.
Ada juga layanan pembayaran pajak melalui ATM Bank Pembangunan Daerah Sumbar atau Bank Nagari.
Pajak merupakan PAD terbesar Sumbar mencapai 70 persen dari jumlah total setiap tahun.*