PADANG, RedaksiSumbar.com– Menanggapi pemberitaan sebuah media online tentang “Satpol pp Kota Padang diduga pemasok wanita untuk hiburan malam Kota Padang” Samsul Ridwan.SH selaku Kanit Intel Satpol pp Kota Padang yang diberitakan membantah dengan keras tentang pemberitaan tersebut.
“itu tidak benar, dikarenakan tidak ada nya larangan menggeluti profesi sebagai seorang pemandu lagu, akan tetapi tempat mereka bekerjalah membuat mereka sering ditertibkan oleh Satpol pp Kota Padang.beberapa hal cafe karaoke sering dirazia dikarenakan tidak memliki ijin, melanggar jam batas opersional yang diizinkan Pemerintah Kota Padang, tidak mempunyai izin penjulan minuman beralkohol, mempekerjakan anak anak dibawah umur menjadi pemandu lagu,selagi hal diatas tidak dilanggar maka mereka bebas bekerja sesuai keinginan mereka”.tegas Samsul Ridwan.
“untuk tempat hiburan yang mempunyai izin, wanita pemandu lagu hanya bekerja memandu pengunjung untuk berkaraoke tidak untuk hal yang lain lain yang merugikan wanita itu sendiri.maka dari itu karena mereka tidak ada pilihan yang lain untuk mencari nafkah saya menyarankan untuk bekerja di karaoke yang berizin”.tambah nya.
“untuk penghasilan di Karaoke yang berizin setiap pemandu lagu dihitung berdasarkan beberapa lama menemani tamu dan bonus khusus dari karaoke tempat mereka bekerja dan mereka tidak diperbolehkan untuk menyimpang dari pekerjaan seorang pemandu lagu.
[Red]