Connect with us

headline

Tingkatkan Peran Serta Warga, Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Tingkatkan Peran Serta Warga, Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

[ad_1]

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Untuk suksesnya pelaksanaan pemilihan umum 2019 mendatang,Bawaslu bersama jajarannya melakukan berbagai kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan tindak lanjut jika ditemukan adanya pelanggaran oleh peserta pemilu dilapangan.


Selasa 20/11 bertempat disalah satu ballroom hotel diKota Payakumbuh, Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara lakukan sosialisasi pengawasan pelaksanaan pemilu 2019. Acara ini dihadiri para tokoh masyarakat baik dari pemangku adat, bundo kanduang dan tokoh pemuda dari Payakumbuh utara. Dengan pemateri dari komisioner bawaslu Kota Payakumbuh dan Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia.

Usai pembukaan acara, Muhammad Khadafi ketua Bawaslu Kota Payakumbuh yang didaulat sebagai pemateri pertama menyampaikan informasi kepemiluan, khususnya tahapan kampanye dan pengawasannya.

hal hal yang harus diawasi dalam pelaksanaan pemilu. Dalam proses pelaksanaan pemilihan umum ada aturan yang harus ditaati oleh peserta pemilu. Aturan tersebut sudah ada di undang undang dan PKPU. Dan jika aturan tersebut dilanggar oleh peserta pemilu ada sanksi hukum yang akan mereka terima. Dan melalui forum ini kami Bawaslu juga berharap nantinya peserta bisa memberikan informasi yang sama di lingkungan kelompok dan steakholder masing masing, karena Pengawasan pemilu adl pekerjaan Kita bersama, ujar Khadafi.

Sementara Suci Wildanis Koordinator Bidang Pengawasan Dan hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Payakumbuh mengharapkan peran aktif warga dalam mengawasi setiap adanya pelanggaran aturan pemilu. Jangan takut untuk melaporkan setiap menemukan adanya kecurangan atau hal hal yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan ujar Suci Wildanis.

Dalam hal melaporkan pelanggaran pemilu ini, ada beberapa orang peserta sosialisasi menyampaikan kecemasan. Apakah ada dampak hukum buat kami yang melaporkan? tanya peserta tersebut kepada narasumber. Menjawab pertanyaan ini Suci Wildanis menyampaikan bahwa pelapor dilindungi secara hukum. Jika ada pelanggaran seperti money politic,terima uangnya dan laporkan. Serta serahkan uang tersebut sebagai barang bukti. Dan Kami dari Bawaslu akan memproses secara hukum. Jika nanti dalam proses laporan warga,terlapor dinyatakan tidak bersalah juga tidak ada dampak bagi pelapor. Imbuh Suci Wildanis.

Pada sesi ke 3 usai Isoma Samaratul Fuad Advokat dari Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia yang menjadi narasumber dengan tema,
“Mobilisasi Warga Untuk Pengawasan Partisipaif”.


Mengingat jumlah peserta pemilu yang cukup banyak dan terbatasnya sumber daya dari penyelenggara dan pengawas pemilu, disini pentingnya peran serta warga dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi di Indonesia ini kata Samaratul Fuad. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu ini sudah diatur dalam peraturan perundang undangan pasal 102 dan 104 UU no 7 Tahun 2017.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif dalam pelaksanaan pemilu, Demokrasi dan masa depan bangsa, karena hasil yang didapat tidak maksimal dari pemilu tersebut.

Dalam hal ini yang harus dilibatkan yaitu Perguruan tinggi/mahasiwa,Ormas/OKP, Tokoh masyarakat,tokoh adat,pemuda dan kelompok kelompok yang aktif ditengah masyarakat. Juga dari pemerintahaan,kepolisian dan Kejaksaan.

Yang harus diawasi dalam pelaksanaan pemilu yaitu : Pemerintah beserta jajarannya,polisi,jaksa,TNI, terkait akan netralitas mereka dan pemakaian fasilitas negara saat proses pemilu berlansung. Juga peserta pemilu (Parpol/caleg, calon anggota DPD dan capres). Dan tim sukses para peserta pemilu baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar. Serta penyelenggara pemilu sendiri juga harus diawasi, Baik KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya. Ujar Samaratul Fuad dihadapan Puluhan peserta sosialisasi Pengawasan Pemilu Se Kecamatan Payakumbuh Utara ini.

Sementara itu Desemda Putra Ketua Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara didampingi Rengga deviandra (divisi PHL) dan Daira suraswati (div hukum dan penindakan) kepada BeritaSumbar.com disela sela acara berharap pemilu 2019 berjalan dengan sukses. Dan peran aktif warga khususnya di Payakumbuh Utara bisa maksimal dalam memantau pelaksanaan pesta demokrasi ini.


Dengan adanya sosialisasi ini bisa menekan angka pelanggaran pemilu, Sehingga hasil pemilu 2019 nanti benar benar sesuai yang diharapkan masyarakat Indonesia,ungkap Daira Suraswati dari divisi Hukum Dan Penindakan Panwaslu kecamatan Payakumbuh Utara.

Jika memang ada temuan pelanggaran oleh masyarakat kita berharap segera dilaporkan kepada badan pengawas pemilu untuk segera ditindak lanjuti secara hukum,kata Desemda Putra.

Dipilihnya tokoh tokoh masyarakat mengingat di Payakumbuh Utara dalam setiap perhelatan pesta demokrasi segala lini atau lapisan masyarakat selalu terlibat aktif. Baik itu tokoh adat seperti Niniak Mamak dan Bundo Kanduang dan tokoh pemuda  di Kenagarian Koto Nan Gadang/Kecamatan Payakumbuh Utara ini.(red)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#demokrat

Ternyata Jarak Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas daripada Duren Sawit

Ternyata Jarak Hambalang Lebih Dekat ke Cikeas daripada Duren Sawit

[ad_1]

JAKARTA – Kasus dugaan ‘mega korupsi’ pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Bogor, kembali ‘dihidupkan’ setelah sejumlah Elit Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menggelar konferensi pers (Konpers) di wilayah tersebut.

Sebelumnya, inisiator KLB, Darmizal mengatakan, Wisma Atlet sengaja dijadikan lokasi Konpers karena tempat itu menyimpan sejarah sekaligus paradoks bagi partai berlambang bintang mercy tersebut.

Kemudian Ketua Dewan Kehormatan PD versi KLB, Max Sopacua dalam pernyataannya di Konpers di Hambalang (25/3/) juga menyebutkan ‘bangunan’ Wisma Atlet juga menjadi cikal bakal runtuhnya elektabilitas PD.

Bahkan, Max dalam pernyataan kepada awak media sempat menyebut kasus dugaan korupsi Wisma Atlet masih menyimpan ‘misteri’ lantaran masih ada pihak-pihak atau disebutnya sosok yang belum tersentuh hukum hingga sekarang.

Juru Bicara PD versi KLB atau kubu Ketua Umum Moeldoko, Muhammad Rahmad juga ikut ‘mengamini’ pernyataan Darmizal dan Max Sopacua. Menurutnya, Hambalang memiliki nilai sejarah bagi Partai Demokrat.

“Melalui Hambalang inilah SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red) pertama kali mengkudeta (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum,” ujar Rahmad saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Rahmad mengaku memiliki alasan kenapa Hambalang menjadi cikal bakal munculnya ‘kudeta politik’ di tubuh PD. Dia menilai, saat itu ‘kubu Cikeas’ dianggap gagal menghalau dominasi politik kelompok Anas Urbaningrum yang memegang tampuk pemimpin tertinggi di partai tersebut.

Rahmad kemudian menengarahi karena kudeta melalui cara politik gagal, maka SBY melakukan kudeta melalui cara hukum yang sangat terkesan dipaksakan.

“Setelah map Hambalang dibuka makin detail, ternyata jarak Hambalang itu lebih dekat ke Cikeas daripada ke Duren Sawit,” tuturnya.

Sekedar diketahui, merujuk pada istilah ‘Cikeas’ tempat itu diidentifikasi sebagai tempat tinggal atau kediaman keluarga SBY. Sedangkan Duren Sawit merupakan kediaman atau tempat berkumpul bagi kelompok mantan Ketum PD, Anas Urbaningrum. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#pilkada

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

Gugatan Ditolak MK, Epyardi -Jon Firman Menangi Pilbup Solok

[ad_1]

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Senin (22/3).

Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, mahkamah telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan berbagai pihak, serta memeriksa buktipokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mahkamah mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi,” katanya.

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan dalam eksepsi, mahkamah, telah memcermati permohonan pemohon. Ternyata permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan.

Menjadi pokok permohonan oleh Nofi Candra-Yulfadri sebagai pemohon. Di antaranya, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberapa TPS.

“Termohon membantah dalil permohonan pemohon. Pihak terkait jugamembantah dalil pemohon,” kata hakim.
Pemohon tidak dapat menguraikam dengan jelas mengenai dugaan terjadinya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud.

“Lagipula saksi pemohon di TPS yang dimaksud tidak mengajukan keberatan, hal ini sesuai fakta persidangan bahwa saksi di TPS menandatangani dan tidak ada yang keberatan. Berdasarkan keterangan Bawaslu Solok, juga tidak terdapat satu pun keberatan,” katanya.

Selanjutnya, persoalan tidak profesionalnya termohon, terkait pemilih yang mencoblos untuk pemilih lain dan pemilih mencoblos dua kali, mahkamah tidak mememukan bukti. Termohon membantah, bahwa tidak ada keberatan dari saksi yang hadir dan semua menandatangani.

Dengan ditolaknya permohonan Nofi Chandra- Yulfadri Nurdin, maka Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sah menjadi pemenang Pilkada Solok hasil rekapitulasi KPU. Selanjutnya KPU akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#sby

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

“Amerika, Are You Ok?”

[ad_1]

JAKARTA – Mantan Presiden RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menegaskan, Moeldoko telah mendongkel dan merebut posisi Ketua Umum (Ketum) Demokrat sah yang diduduki Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Padahal, kepemimpinan AHY sudah disahkan satu tahun lalu oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Sejarah telah mengabadikan apa yang terjadi di negara yang kita cintai ini, memang banyak yang tercengang, banyak yang tidak percaya bahwa KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan orang dalam benar-benar tega dan dengan darah dingin melakukan kudeta ini,” tutur SBY.

SBY menyayangkan sikap Moeldoko yang pada saat itu, sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) justru mengatakan, bahwa pertemuan dengan sekelompok mantan kader Demokrat hanyalah sekadar acara minum kopi.

Padahal, saat itu, SBY mengatakan bahwa beberapa pihak meyakini Moeldoko pasti akan mendapatkan sanksi dari atasannya yaitu Presiden Joko Widodo karena keterlibatan gerakan kudeta.

SYB menambahkan, bagaimana awal mula AHY mengungkapkan adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) sejak awal bulan Februari 2021.

“Satu bulan yang lalu, kita semua masih ingat ketika Ketum Demokrat AHY, secara resmi mengirimkan surat kepada Yang Mulia Pak Jokowi, tentang keterlibatan KSP Moeldoko dalam gerakan penggulingan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Setelah itu, Ketum AHY juga menyampaikan kepada publik tentang gerakan kudeta ini, banyak tanggapan yang bernada miring,” kata SBY. (aci)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer