Connect with us

bacaleg

Zulnaidi, Dokumen Bacaleg Telah Diverifikasi

Walaupun Hari Libur, Zulnaidi Tetap Laksanakan Supervisi Dan Pembinaan 4 Kecamatan

[ad_1]

Padang Pariaman, beritasumbar.com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman telah selesai pada hari Selasa (7/8) melakukan verifikasi final terhadap berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 17 April 2019. ketua KPU Padang Pariaman, Zulnaidi, Rabu (8/8) menyebutkan bahwa sore ini semua hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno KPU untuk menentukan status MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat) bacaleg yang telah didaftarkan parpol ke KPU.

“Secara garis besar bisa kami paparkan bahwa berkas bacaleg yang kami periksa pada umumnya sudah sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada satu-dua yang perlu kami klarifikasi ke instansi terkait karena dokumen tersebut masih memuat tandatanya akan keamanannya,” Jelas Zulnaidi.

Mengacu pada hasil pleno katanya, KPU akan menyusun bacaleg yang MS kedalam DCS (daftar calon sementara) sedangkan yang TMS akan dicoret atau tidak diikutkan masuk dalam DCS (gugur) dan tidak bisa diganti dengan calon baru.

Zulnaidi yang komisioner KPU dua periode ini menambahkan, bahwa KPU diberi tenggat waktu oleh aturan menyusun DCS selama 5 hari (8 s/d 12/8/2018), mengumumkan DCS mulai tanggal 12/8/2018 dan KPU meminta kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut dalam rentang 10 hari (12 s/d 21/8/2018).

“Kami berharap tahapan demi tahapan bisa berjalan dengan lancar dan aman, tentu saja dengan dukungan seluruh komponen yang ada terutama peserta pemilu dan pemilih, pemerintah dan pers agar alek lima tahunan ini benar-benar membanggakan kita semua dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” Harapnya.

Seiring dengan itu tambahnya, KPU juga sedang mengejar target data pemilih yang harus tuntas pertengahan bulan ini, begitu juga dengan agenda verifikasi faktual dukungan terhadap calon anggota DPD yang musti selesai tanggal 12/8/2018 ini. “Karena sukses KPU, sukses Pemilu, adalah sukses kita semua,” ulas Zulnaidi. (bus)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

bacaleg

Ketua KPU Zulnaidi : Bacaleg Bisa Diganti

Ketua KPU Zulnaidi : Bacaleg Bisa Diganti

[ad_1]

Padang Pariaman, beritasumbar.com,-Ketua KPU Padang Pariaman, Zulnaidi yang biasa disapa Edi ini kepada awak media Kamis (26/7) menyebutkan, bahwa bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) saat pendaftaran beberapa hari yang lalu, bisa diganti sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Juknis KPU 961/2018 yang baru saja keluar dua hari kemarin.

Menindaklanjuti Juknis dimaksud, hari ini (kamis-red) KPU mengumpulkan seluruh pimpinan parpol untuk menjelaskan dan menyatukan pemahaman tentang materi yang diatur dalam Juknis yang jika ditilik banyak memuat norma yang meringankan dan menuntaskan kegalauan parpol di Padang Pariaman.

“Kita senang dengan keluarnya Juknis guna menuntaskan beberapa pertanyaan parpol yang belum bisa kami jawab terutama pertanyaan tentang boleh-tidaknya bacaleg diganti; bisakah caleg yang MS diganti; bolehkah nomot urut bacaleg di utak-atik dan; bagaimana dengan caleg perempuan yang mengundurkan diri,” Jelas Zulnaidi di Kantor KPU Parit Malintang.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan rakor yang berlangsung di ruang rapat KPU, dan turut dihadiri Panwaslu Padang Pariaman ini dipaparkan beberapa hal penting seperti, penggantian bacaleg yang BMS menurut verifikasi KPU dibolehkan untuk diganti oleh bacaleg yang tidak pernah dicalonkan oleh parpol manapun untuk Pemilu 2019.

Katanya, penggantian dimaksud tidak boleh mengubah nomor urut yang ada dan agar bisa dimasukan ke DCS (daftar calon sementara), dokumennya harus MS dan tidak ada lagi masa perbaikan dokumen. Dokumen perbaikan dan penggantian harus diserahkan ke KPU paling lambat tanggal 31 Juli 2018 ini dan tidak ada perpanjangan waktu.

Dia menegaskan, kepada parpol, jangan mengambil resiko menyerahkan dokumen dihari terakhir, karena riskan bagi parpol dan caleg masing-masing. “Parpol mohon untuk memastikan dokumennya sudah lengkap dan memenuhi syarat atau terlebih dulu mengkonsultasikan ke KPU sebelum diserahkan secara resmi guna mengurangi resiko dokumen bermasalah,” ulasnya.

Dan lagi katanya, bacaleg yang memenuhi syarat nantinya akan dimasukan ke DCS dan bagi yang TMS akan dicoret oleh KPU dan diparaf oleh pimpinan parpol yang selanjutnya disesuaikan nomor urutnya. Potensi bacaleg TMS/dicoret masih terbuka apabila dalam masa pengumuman DCS ada tanggapan masyarakat yang membuktikan yang bersangkutan TMS terutama bagi mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan, bandar narkoba. (bus)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer