Connect with us

#bawaslu

Bawaslu Tangkap Tangan 25 Kasus Politik Uang Termasuk di Kota Solok

Loloskan Caleg Mantan Terpidana Korupsi, Ini Alasan Bawaslu

[ad_1]

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) –  pengawas pemilu di seluruh Indonesia menyelenggarakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang.

Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4/2019).

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus.

Di Sumbar terdapat satu kasus. Peristiwa terjadi pada Senin (15/4/2019) di Tanjung Harapan, Kota Solok. Seseorang memberikan uang Rp150 ribu di depan Kantor KUA. Uang tersebut diberikan dengan harapan memilih calon. Barang bukti yang didapatkan yaitu uang sebesar Rp1,2 juta.

Dari relis yang diterima, penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan. Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 278 ayat 2 mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (rel)

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#apk

Ada APK Calon Bupati di Kamar Tersangka, Ini Kata Ketua Bawaslu Riau –

Ada APK Calon Bupati di Kamar Tersangka, Ini Kata Ketua Bawaslu Riau

[ad_1]

PEKANBARU – Penemuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Pelalawan oleh polisi saat menangkap tersangka narkotika 20 kilogram, Simon Siahaan (50) menjadi perhatian publik.

Terkait temuan itu Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan angkat bicara. Menurutnya, perihal dugaan hasil penjualan narkotika itu nanti akan dijadikan sebagai dana kampanye hal itu bukanlah urusan Bawaslu.

“Benar, hal itu menjadi temuan awal yang berasal dari polisi. Fungsi Bawaslu dalam kasus ini  adalah bagaimana mendalami dan menginvestigasi serta menelusuri apakah APK itu sudah dibagikan atau belum,” katanya kepada awak media di Pekanbaru, Rabu (11/11/2020).

Meski salah satu unsur terpenuhi, temuan APK tersebut belum bisa dikategorikan pelanggaran jika tidak ada penerima dan pemberi karena dalam pasal 187 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang politik uang diatur harus ada dua ornag tersebut.

“Dalam aturannya, dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana yang dilarang atau dana hasil kejahatan, dana pemerintah dan dari perusahaan milik negara” ungkapnya.

Terkait jika temuan tersebut memenuhi unsur Money Politic, Rusidi menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan nomor 10 tahun 2020.

“Jika terdapat unsur money politic, bisa saja mendiskualifikasi calonnya, namun pembuktiannya harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan Masif (TSM). Itupun jenisnya ada 2 yaitu pelanggaran administrasi atau pidana berupa penjara dan denda,” jelasnya.

“Jika terbukti, peneriam dan pemberi akan dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara dan deda 200 juta,” tutupnya.(rahmat)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#bawaslu

Bawaslu Riau Terima 30 Lebih Laporan dan Aduan Pelanggaran –

Bawaslu Riau Terima 30 Lebih Laporan dan Aduan Pelanggaran

[ad_1]

PEKANBARU – Di masa kampanye hingga Rabu (11/11/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau tengah merekap dan memproses lebih dari 30 temuan dan laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) 2020 di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis saat ditemui awak media termasuk Singgalang mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pelaggaran pidana yang tengah direkap dan di proses berasal dari 9 Kabupaten dan Kota di Riau.

“Dari jumlah itu, kasus dugaan pelanggaran yang ada pidana-nya dan sudah sampai di kejaksaana adalah di wilayah Pelalawan dan Dumai. Keduanya saat ini sedang menunggu jadwal sidang,” katanya.

Ditambahkannya, selain itu dugaan pelanggaran yang juga ada pidana terjadi di Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Dumai, Rokan Hilir.(mat)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

#bawaslu

Anggotanya Positif Corona, Bawaslu Pastikan Pengawasan Pilkada 2020 Tetap Berjalan

Bawaslu Temukan Dugaan Politisasi Bansos di 23 Kabupaten/Kota

[ad_1]

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan pengawasan Pilkada 2020 tetap berjalan. Tanggung jawab Bawaslu tidak akan berubah kendati seorang anggotanya, Ratna Dewi Pettalolo positif virus corona atau Covid-19.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar berharap Ratna Dewi segera sembuh. Ia mengatakan kerja Bawaslu didasarkan pada mekanisme kolektif kolegial. Artinya, jika ada seorang anggotanya berhalangan, maka pengambilan keputusan dan penindakan tetap bisa dilakukan. Terlebih, Ratna Dewi masih bisa membalas pesan WhatsApp (WA).

“Kami berharap Ibu Dewi segera sembuh. Bawaslu kan bekerja secara kolektif kolegial. Jadi fungsi penanganan pelanggaran tetap dilakukan. Terlebih lagi, dalam pleno dan fungsi koordinasi, Ibu Dewi masih bisa membalas WA,” kata Fritz kepada wartawan, Senin (8/6).

Fritz mengungkapkan, beberapa pekan lalu seluruh anggota Bawaslu sudah melakukan rapid test dan kantor juga sudah disemprot disinfektan. Oleh sebab itu, kata dia, fungsi pengawasan Bawaslu akan tetap berjalan. “Pengawasan tetap akan berjalan. Beberapa Minggu yang lalu kami sudah dilakukan rapid test dan kantor juga sudah didisinfektan,” tukasnya dikutip dari okezone.

Sekadar informasi, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo terinfeksi Covid-19. Saat ini yang bersangkutan masih berada di Palu, Sulawesi Tengah dan mendapatkan perawatan intensif. (mat)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘{your-app-id}’,
cookie : true,
xfbml : true,
version : ‘{api-version}’
});

FB.AppEvents.logPageView();

};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer