JAKARTA – Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis malam, 27 September 2018 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Bukan tanpa alasan Marlon ditangkap petugas penegak hukum. Pasalnya, dirinya tersandung korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh. Dirinya juga sudah lama diburu.
“Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam, pukul 21.00 WIB,” ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka, seperti dinukil dari laman detikcom.
Marlon diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun anggaran 2009 dengan nomor putusan : 171 K/Pid.Sus/2016.
“Marlon divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara,” terang Jan.
Sumber : detikcom
Topik: