Connect with us

BPOM RI

Ribuan Iklan Obat dan Kosmetik TMK

Ribuan Iklan Obat dan Kosmetik TMK

[ad_1]

Ribuan Iklan Obat dan Kosmetik TMKReviewed by Muhammad Aidilon.This Is Article AboutRibuan Iklan Obat dan Kosmetik TMKPADANG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat, setidaknya ribuan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari lembaga pengawasan obat dan makanan tersebut. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Roro Maya Gustina Andarini didampingi Kepala BPOM Padang Martin Suhendri saat ditemui di bilangan […]

PADANG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat, setidaknya ribuan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari lembaga pengawasan obat dan makanan tersebut.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Roro Maya Gustina Andarini didampingi Kepala BPOM Padang Martin Suhendri saat ditemui di bilangan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat menyebut, pengawasan kosmetik merupakan tugas rutin dari BPOM selain melakukan evaluasi pre dan post market.

“Pre market merupakan pemberian nomor izin edar, sementara post market adalah kita melakukan pengawasan di lapangan setelah sebuah produk mendapatkan nomor izin edar, termasuk melakukan pengawasan iklan adalah tugas kami,” katanya, Jumat, 28 September 2018.

Dirinya menyebut, selama rentang Januari hingga Juni 2018 atau semester 1, sebanyak 1.157 iklan obat tradisional atau sebesar 65 persen dari total 2.088 iklan yang beredar masuk dalam kategori TMK.

“Ketentuan itu macam-macam, seperti klaim produk yang tidak sesuai atau mungkin klaim sesuai tapi pemeran iklan menggunakan atribut. Disana ada kode etik profesi, tidak boleh menggunakan jas dokter,” sebutnya.

Lanjut Maya, dari iklan suplemen kesehatan, dari 1.054 pengawasan, sekitar 49 persen atau 517 produk juga tidak memenuhi ketentuan. Iklan kosmetik bahkan menjadi yang terbanyak dari tiga item yang dilakukan pengawasan, yaitu sebanyak 3.797 iklan.

“Iklan kosmetik komplainnya sudah cukup banyak dan terbilang tinggi karena mungkin dilihat dari kuantitas perusahaannya dan prosedur yang harus diikuti, beda hal dengan jamu, mereka mengikuti semua aturan yang ada,” tuturnya.

Sejauh ini, BPOM sebutnya belum ada melakukan pencabutan iklan karena merupakan tugas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID yang ada di masing-masing provinsi.

“Kami sudah memberi peringatan berupa pembinaan dan teguran keras. Kami juga sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPID dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tak lupa juga sosialisasi ke pengiklan,” tukasnya.

Topik: ,

http://connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer