PULAU PUNJUNG – Puluhan walinagari se- Dharmasraya terancam pidana lantaran aksi deklarasi mendukung pasangan calon presiden Jokowi Dodo dan Kyai Ma’aruf Amin. Pernyataan sikap ini dilaksanakan didepan Kantor Walinagari, Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kamis (27/9) lalu.
Aksi deklarasi tersebut diduga melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal 490 menjelaskan, setiap kepala desa ( walinagari-red) atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. Kemudian pasal 282 menerangkan, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat pungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa ( walinagari – red) dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sanksi jika melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
“Undang- Undang telah menjelaskan terhadap pelanggaran tersebut. Namun sebelum diambil keputusan, kami akan mendalami serta mengumpulkan bukti- bukti lain selain rekaman vidio deklarasi walinagari tersebut,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya, Syamsurizal saat dikonfirmasi Singgalang di ruangan kerjanya, Jumat (28/9). (roni)