Connect with us

deni asra

Deni Asra S.Si Resmi Pimpin DPRD Limapuluh Kota Periode 2019-2024

Deni Asra S.Si Resmi Pimpin DPRD Limapuluh Kota Periode 2019-2024

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (20/9/2019) mengelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024.

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Limapuluh Kota Deni Asra dari Partai Gerindra yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara Wendi Chandra dari Partai Demokrat yang dimulai tepat pada jam 9.00 WIB yang bertempat di Aula DPRD setempat yang terbuka untuk umum. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Limapuluh Kota H.Irfendi Arbi yang didamping oleh Wakil Bupati H.Ferizal Ridwan , anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 , para mantan pimpinan Anggota sebelumnya yang terlihat hadir; Sukarni, Ismardi, Aswandi Janas dan Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Forkopimda , Jajaran KPU, Bawaslu dan beberapa kepala OPD serta Camat dan Walinagari

Acara diawali dengan pembukaan pembacaan Ayat Suci Al-Quran , menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Pembukaan Rapat dan sambutan pembuka oleh Ketua DPRD sementara yang dibacakan oleh Wendi Chanda dari Partai Demokrat, Pembacaan Surat Keputusan Gubernur oleh Sekretaris DPRD, Pelaksanaan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dalam hal ini diwakili oleh Hakim Senior Muhammad Iqbal Hutabarat,SH,MH.Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji, pelantikan pimpinan DPRD oleh Ketua Pengadilan NegeriTanjung Pati. Serah terima pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada pimpinan defenitif secara simbolis dengan penyerahan palu pimpinan sementara dari Wendi Chandra ke Deni Asra.

Proses pelantikan yang diawali dengan Rapat Paripurna yang dibukak oleh laporan Ketua Sementara DPRD Wendi Chandra menyampaikan laporannya. Hari ini, Jumat tanggal 20 September 2019 adalah hari ke- 44 kami menjabat sebagai pimpinan DPRD sementara setelah anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 di ambil sumpah dan janjinya oleh Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Pati Bapak Heri Cahyono, SH, pada Selasa 6 Agustus 2019 lalu.

Dan mulai hari ini setelah dilaksanakan peresmian dan pengambilan sumpah dan janji ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota , maka DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah mempunyai ketua pimpinan DPRD defenitif. “ Ujar Wendi Chandra Politisi dari Partai Demokrat

Ditambahkannya “ Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD , dimana pimpinan sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD; dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan kewenangan pimpinan DPRD sementara telah melaksanakan tujuh rangkaian kegiatan : a). Menyurati seluruh ketua DPC untuk permintaan usulan pembentukan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 6 Agustus 2019;. b).Menyurati ketua DPC Partai Gerindra, Ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Golkar untuk permintaan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupatan Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 6 Agustus 2019;. c).Menandatangani surat permohonan Diskresi pimpinan sementara DPRD kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui bupati pada tanggal 12 agustus 2019;. d).Menyurati ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Golkar untuk permintaan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupatan Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 untuk disampaikan ke Gubernur pada tanggal 13 Agustus 2019; e).Memimpin Rapat Paripurna Internal dengan agenda pengumuman hasil pembentukan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 dan revisi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pada tanggal 13 Agustus 2019;. f).Memimpin Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Jokowidodo Pada Hut RI Ke- 74 tanggal 16 Agustus 2019; dan g). Memimpin Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Pemimpin DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 dari partai Gerindra.” Tutur Wendi Chandra.

Proses Pengukuhan Ketua DPRD Defenitif

Wendi Chandra juga menyampaikan proses pengukuhan Ketua DPRD Deefenitif “ Untuk memproses pengukuhan ketua/pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 . Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota diatur dengan ketentuan pada Pasal 35 ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Dalam penjelasan Pasal 35 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “kolektif dan kolegial” adalah tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD,demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunai kekuatan hukum sama.” Terang Wendi Chandra.

Kemudian dipertegas oleh surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 170/5028/OTDA tanggal 16 September 2019 perihal pengusulan pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota defenitif, bahwa pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan defenitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengajukan calon pimpinan defenitif, dengan ketentuan minimal sudah ada usulan 1 (satu) orang unsur calon pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Kabupaten/Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sehubungan dengan uraian tersebut di atas dan dengan telah masuknya 1(satu) usulan pimpinan defentif dari DPP Partai Gerindra telah mengelar Rapat Paripurna Pengumumam Penetapan Calon Pimpinan Definitif pada hari Selasa 17 September 2019.

Surat keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 08-0078/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tentang pimpinan DPRD dan ketua fraksi Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. Yang memutuskan dan menetapkan DENI ASRA sebagai ketua DPRD dan KHAIRUL APIT sebagai ketua fraksi ditandatangai oleh ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra H.Prabawo Subianto dan Sekretaris Jenderal H.Ahmad Muzani.

Dengan telah dikeluarkannya surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-668-2019, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang memutuskan dan menetapkan serta meresmikan pengangkatan “DENI ASRA,S,Si, Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan tahun 2019-2024 tertanggal 18 September 2019. Maka hari ini Jumat pada tanggal 20 September 2019 dapat dilaksanakan Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Ketua DPRD Limapuluh Kota Atas Nama “DENI ASRA” Dari Fraksi Partai Gerindra. “ Terang Wendi Chandra.

Peresmian dengan Pembacaan Sumpah dan Janji

Sebelum resmi dikukuhkan memangku jabatan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024, Deni Asra.S.Si diwajibkan mengucapkan sumpah janji, pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dalam hal ini diwakili oleh Hakim Senior Muhammad Iqbal Hutabarat,SH,MH. dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah Memen Effendi. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

“Demi Allah , saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Deni Asra dalam sumpahnya dengan penuh kidmat.

Dalam sumpah sebagai ketua DPRD itu memiliki kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

“Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ” ucap Deni Asra Politisi muda milineal Kelahiran 7 Mei 1982 dari Talang Maur Kecamatan Mungka yang merupakan anggota DPRD Partai GERINDRA berasal dari Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-4 terdiri dari Kecamatan Mungka, Guguak, dan Akabiluru dengan jumlah suara 3.504.

Sumpah yang diucapkan Deni Asra mengandung tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.

Kerja telah menanti

Mengawali sambutan sebagai ketua DPRD Defenitif masa jabatan 2019-2014 . “ sebagai pribadi saya tidak lupa bersyukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, terimakasih buat orangtua, Istri dan para sahabat yang selama ini telah turut berdoa dan mendorong sehingga kesuksesan ini tidak akan dapat diraih tanpa adanya Rahmat dari Allah, doa orangtua, istri/anak dan para sahabat” ujar Deni Asra yang terkenal santun.

Lebih lanjut disampaikan “ DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga legislatif di daerah yang mempunyai peranan penting dalam tata kelola pemerintahan. Para anggota DPRD mewakili masyarakat melalui partai politik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien di Limapuluh Kota.

Kedudukan dan fungsi DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki fungsi untuk penyusunan pembentukan Perda dan penganggaran dana APBd serta pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 92 dan 149). Untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi tersebut, kinerja DPRD perlu diperkuat. “ Ujar Deni Asra penuh semangat.

Karena banyaknya tugas yang telah menanti Deni Asra mengajak dan mengingatkan anggota DPRD untuk berjalan dan terus berlari mengejar ketertinggala tugas yang diemban

“Untuk itu, kami mengajak seluruh anggota dewan untuk menunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Seperti dalam menghadiri rapat dewan, baik rapat kelengkapan dewan dan rapim (rapat pimpinan) dewan. Khususnya rapat paripurna harus hadir, agar kita tetap solid dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD.” Tutur Deni Asra Politisi muda Partai Gerindra ini.

Dingatkan juga “Karena dalam waktu yang tersisa sebelum tangal 30 September 2019, banyak agenda yang telah menunggu untuk diselesaikan, diantaranya pengambilan sumpah dan janji saudara H.Darlius yang berhalangan hadir diwaktu pengambilan sumpah/janji anggota DPRD pada 6 Agustus 2019 lalu karena menunaikan ibadah haji , penetapan tatatertib anggota DPRD, rapat paripurna pengumuman ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) karena anggota badan anggaran (Banggar) dan badan musyawarah (Bamus) harus ditetapkan segera untuk melaksanakan tugas dan wewenang dewan.” Tutur Deni Asra suami dari Lisa Bayu Eka Putri ini.

Disamping itu, salah satu peran DPRD yang sangat mendesak dan akan menguras tenaga dan waktu adalah pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2019 yang harus selesai menjelang tanggal 30 September 2019 ini.

Kemudian “ Untuk itu, diharapkan kepada pemerintah daerah minggu depan segera menyampaian Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2019 beserta lampiran-lampirannya harus diserahkan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD tersebut disertai nota keuangan tentang perubahan APBD untuk dibahas bersama yang berpedoman pada KUA perubahan APBD serta PPAS tentang perubahan APBD yang melalui mekanisme rapat pandangan umum dan rapat mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum, pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 dengan TAPD dan pendapat akhir untuk dapat kita selesaikan menjelang 30 September 2019 ini.” Ingat Deni Asra kepada jajaran Pemerintah Limapuluh Kota.

Lebih lanjut, juga diingatkan “ Kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) , kami akan terus mengingatkan agar eksekutif dapat memaksimalkan penyerapan anggaran. Terlebih hingga triwulan ketiga penyerapannya baru mencapai 50,42% atau Rp.720.402.828.811,- dari besaran APBD tahun 2019 sebesar Rp.1.428.597.873.324,- karena itu, kami akan memaksimalkan pengawasan kinerja eksekutif.” Ujarnya.

Menjadikan lembaga DPRD yang modern dan maju

Pada hari yang bersejarah Jumat tanggal 20 September 2019 Deni Asra mengajak untuk menjadikan lembaga DPRD kedepannya yang modern dan maju.” Marilah kita jadikan hari ini momentum untuk mewujudkan lembaga DPRD Limapuluh Kota ini yang modern dan maju yang merupakan refleksi dari pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD yang bertujuan untuk membangun daerah Limapuluh Kota yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang kehidupan, termasuk sumber daya manusia saat ini dan masa yang akan datang melalui keterbukaan informasi. “ Ujarnya.

Salah satu hal penting yang secara global disadari oleh kita saat ini adalah pemanfaatan teknologi untuk membangun komunikasi interpersonal yang lebih baik dan demokratis dengan masyarakat.

“Untuk itu, kedepannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk dapat terjalin komunikasi politik antara legislatif, eksekutif dan masyarakat melalui sebuah inovasi seperti yang telah ada di daerah lain , yaitu layanan aspirasi pengaduan online rakyat (Lapor) sehingga aspirasi dan pengaduan masyarakat yang akan disampaikan telah difasilitasi dalam berbagai bentuk antara lain melalui aspirasi dan pengaduan online , melalui surat pengaduan tertulis, kunjungan langsung masyarakat ke DPRD, atau mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi terkait, dan situs resmi dewan yang dapat dipantau langsung dalam jaringan atau online .

Dengan adanya layanan aspirasi pengaduan online rakyat (lapor), inisiatif kolaborasi dan partisipasi masyarakat di dprd semakin terbuka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan representasi masyarakat. Sehingga kita dapat memilahnya setiap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang masuk dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk aksi dan tindakan nyata apakah dimasukan dalam kegiatan dan program atau dalam bentuk pembuatan peraturan daerah.

Dalam kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 untuk tetap mendukung program kerja yang telah tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dengan sisa waktu dua tahun lagi dengan menyelaraskan pokok-pokok pikiran anggota DPRD dengan mempedomani kamus usulan yang telah disusun oleh esekutif sehingga apa yang kita usulkan harus singkron dengan kamus usulan sehingga tidak ada lagi pokir anggota DPRD yang dikatakan tidak layak. ” tutur Deni Asra dengan penuh percaya diri

Akhirnya Deni Asra yang menyampaikan pidato pertama kali sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam Rapat Paripurna menutupnya dengan pantun:
“Ke Payakumbuh membeli kain, kain tenunan Nagari Kubang.
Elok daerah karena pemimpin. Pemimpin bertuah ditaati orang.” Disambut tepuk tangan para hadirin.

“Dilihat dari atas Gunung Bungsu, indah negeri Limapuluh Kota.
Supaya daerah kita bergerak maju, kita bahas APBD-P cepat dan segera.” Kembali tepuk tangan mengema dalam Aula DPRD tersebut.

“Mengharap turunnya hujan yang sangat deras;
Untuk menghilangkan asap dan debu;
Mari anggota DPRD kita bekerja keras;
Mewujudkan lembaga DPRD modern dan maju.” Tepuk tangan kembali. Dan Kemudian Deni Asra menutup pidatonya

Sementara itu Bupati Limapuluh Kota H.Irfendi Arbi dalam sambutannya sangat mendukung dan mengapresiasi atas apa yang disampaikan oleh Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota.

“ kami atas nama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengucapkan selamat kepada ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 yang baru saja secara resmi diambil sumpah dan janjinya , diambil sumpahnya oleh Saudara Ketua Pengadilan Tanjung Pati berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-668-2019 tanggal 18 September 2019. Dan juga ,kami sangat bangga dengan Deni Asra tokoh muda masa depan, dan diharapkan melalui kepemimpinannya dapat terjalin hubungan dan kerjasama yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif yang selama ini telahterjalin dengan baik demi kemajuan Limapuluh Kota kedepannya . Selamat bekerja untuk pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota “ tutur Irfendi Arbi

Ditambahkannya” Segala yang disampaikan oleh Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota agar menjadi catatan untuk segera dilaksanakan oleh OPD terkait sehinga gerak dan langkah untuk capaian program dan kegiatan sesuai dengan target dan waktu yang telah kita rencanakan.” Tutup Irfendi Arbi.(rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

deni asra

Bupati Irfendi Arbi Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD T.A. 2019

Bupati Irfendi Arbi Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD T.A. 2019

[ad_1]

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Bertempat di Ruang Sidang, Kantor DPRD Limapuluh Kota, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap pengantar nota keuangan dan rancangan perubahan APBD T.A. 2019, (Rabu, 25/9).

Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap pengantar nota keuangan dan rancangan perubahan anggaran perubahan tahun 2019 di pimpin oleh Ketua DPRD, Deni Asra. Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi , Forkopimda, Para Asisten Anggota DPRD, serta pimpinan OPD dan wartawan.

Membuka rapat paripurna, Deni Asra menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajarannya, dan segenap para anggota DPRD yang malam ini tepat jam 20.40 WIB , tanpa mengenal lelah dan waktu tengah malam rapat paripurna terbuka tentang penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi.

“Atas nama pimpinan DPRD, saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bupati dan seluruh jajarannya atas proses penyerahan pengantar nota keuangan dan rancangan perubahan APBD T.A. 2019 yang telah dibacakan pagi tadi dan sorenya langsung disampaikan pandangan umum fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Terbuka dan malamnya juga dapat dilaksanakan Rapat Paripurna Terbuka tentang penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi sehingga jadwal yang telah disusun oleh Bamus dapat kita kerjakan tepat waktu demi memproses penetapan APBD Perubahan T.A. 2019 selesai 30 September 2019”, tutur Deni Asra.

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilahkan kepada Bupati Irfendi Arbi untuk menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap pengantar nota keuangan dan rancangan APBD perubahan T.A. 2019, di atas podium.

Sdr. Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia.

Pertama, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas pandangan umum terhadap Ranperda tersebut di atas yang telah kami sampaikan nota penjelasannya Pada tanggal 25 September 2019.

Pada nota jawaban ini izinkan kami menyampaikan jawaban, keterangan dan penjelasan terhadap pendapat, pandangan, pertanyaan dan serta sumbang saran dari fraksi-fraksi di lembaga terhomat ini. Dengan tata urutan serta narasi yang dikemukakan, diharapkan dengan sistem ini akan dapat kami menjawab serta menjelaskan maupun mengemukakan alasan bersifat konkrit dan universal.

Sdr. Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia.

Kesatu, terima kasih atas saran dari fraksi Partai Demokrat dan kami sangat setuju perubahan APBD tahun anggaran 2019 haruslah didasarkan alasan dan pemikiran yang jelas, objektif dan rasional, sehingga usulan benar-benar untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota serta penetapan perkiraan pendapatan daerah khususnya PAD yang dilakukan melalui kajian potensi yang realistis, sehingga target rencana capaian outcome, merupakan harapan yang dapat di wujudnyatakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kedua, selanjutnya menanggapi pertanyaan saudara tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini dapat melakukan penyisiran terhadap belanja yang memang betul-betul tidak dapat direalisasikan oleh dinas terkait dapat direkomendasikan untuk dipindahkan ke APBD 2020, dapat kami tanggapi bahwa hal ini akan menjadi pembahasan kita selanjutnya dalam rapat-rapat RAPBD 2020.

Ketiga, menanggapi pertanyaan saudara terkait dengan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dimana pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 1.087.663.970,- (satu miliyar delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) atau hanya sebesar 0.08%. Apakah pemerintah daerah telah benar-benar melakukan evaluasi tentang faktor utama yang menyebabkan peningkatan dan penurunan PAD dan bagaimana solusi pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut, dapat kami tanggapi bahwa terkait dengan penurunan dana perimbangan pada prinsipnya dipengaruhi oleh penerimaan dalam negeri antara lain bagi hasil PBB pertambangan, landrent serta royalti sebagai pajak pusat yang mengalami penurunan penerimaan sehingga berpengaruh terhadap bagi hasil yang diterima. Khusus terkait dengan PAD kita sudah melakukan berbagai upaya antara lain melakukan penyuluhan, pendataan pajak yang berkeadilan, penetapan, pemungutan dan penagihan serta evaluasi, pembinaan dan penertiban objek dan subjek pajak. Upaya ini akan terus dilakukan sehingga target PAD dapat tercapai dan meningkat kontribusinya setiap tahun.

Keempat, terkait dengan pertanyaan saudara terhadap dana perimbangan yang mengalami penurunan, seperti apakah sifat dana perimbangan tersebut dan tolong saudara uraikan apa saja bentuk atau item-item dana alokasi khusus yang mengalami penurunan yang signifikan tersebut serta apakah merupakan anggaran yang bebas dan tidak terikat peruntukannya. Dapat kami tanggapi bahwa hal ini dipengaruhi oleh terjadinya penurunan alokasi PBB pertambangan, alokasi bagi hasil dari landrent serta alokasi iuran eksplorasi dan eksploitasi termasuk juga penurunan alokasi DAK fisik.

Kelima, terkait dengan pertanyaan saudara terhadap belanja hibah yang mengalami kenaikan sebesar Rp 1.712.860.000,-(satu miliyar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan belanja bantuan sosial mengalami kenaikan sebesar Rp 3.115.000.000,- (tiga miliyar seratus lima belas juta rupiah). Ini merupakan kenaikan yang sangat signifikan, kenapa bisa terjadi kenaikan yang sangat tinggi dari APBD awal? Apa-apa saja bentuk bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut sehingga sangat jauh meningkatnya dari anggaran awal, dapat kami tanggapi bahwa penambahan belanja hibah ini dilakukan untuk menampung hibah kepada KPU dan BAWASLU, sedangkan tambahan untuk belanja bantuan sosial menampung pemindahan DAK fisik perumahan dari belanja langsung menjadi belanja bantuan sosial serta BOP kesetaraan.

Keenam, terima kasih atas saran saudara dan kami sangat setuju bahwa untuk tahun kedepannya, demi percepatan pembangunan di segala bidang, hendaklah lebih mengefektifkan dan melakukan efisiensi antara proporsi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pada sisi belanja daerah, belanja langsung juga mengalami kenaikan sebesar 1,42% dari APBD awal.

Sdr. Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, serta hadirin yang berbahagia.

Ketujuh, menanggapi tanggapan saudara dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat terkait dengan hasil pembahasan prognosis di tingkat komisi rata-rata belanja OPD per Juni 2019 berkisar antara 30% apalagi kegiatan itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mengakibatkan perputaran ekonomi lambat dan pengangguran semakin banyak, dapat kami tanggapi bahwa hal ini terjadi karena belum terbentuknya unit pengelola barang dan jasa sehingga proses pengadaan barang dan jasa yang baru bisa dilaksanakan setelah unit tersebut dibentuk. Selain itu ketentuan yang baru menghendaki kita harus menggunakan aplikasi LPSE termasuk untuk menunjuk pihak yang menyusun perencanaan barang dan jasa. Kedepan kondisi ini akan membantu kita untuk lebih cepat memproses pelelangan dan penunjukan langsung.

Kedelapan, seterusnya menanggapi tanggapan saudara terkait dengan kegiatan yang belum terlaksana sedangkan waktu tinggal beberapa bulan lagi, dapat kami tanggapi bahwa hal tersebut terjadi karena anggaran kas dari kegiatan tersebut ditempatkan pada semester ke 2 (dua). Terhadap pekerjaan fisik saat ini masih berlangsung proses pengerjaan dan sesuai dengan batas kontrak belum memenuhi syarat untuk diajukan pencairan dananya, kita yakini bahwa sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan maka pembayaran terhadap pekerjaan ini akan meningkatkan persentase realisasi keuangan.

Kesembilan, menanggapi tanggapan saudara terkait dengan kegiatan yang telah tertampung di DPA yang tidak terlaksana, bisa dieksekusi di perubahan ini kalau tidak bisa di eksekusi diprioritaskan untuk APBD 2020, dapat kami tanggapi bahwa kegiatan yang belum terlaksana pada APBD awal akan dilaksanakan pada perubahan APBD ini jika sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan pada APBD 2020 sesuai jadwalnya akan kita lakukan pembahasan pada rapat-rapat selanjutnya.

Kesepuluh, menanggapi pertanyaan saudara terkait dengan masih adanya dinas yang tidak memiliki kendaraan roda empat dan mendata kendaraan roda empat yang layak pakai untuk didistribusikan kepada masing-masing OPD yang membutuhkan, dapat kami tanggapi bahwa saat ini kita sudah melakukan pendataan terhadap kendaraan yang layak pakai, rusak berat dan rusak ringan terhadap kendaraan yang rusak berat akan dilakukan penghapusan serta pelelangan yang diharapkan menambah PAD dan menekan belanja pemeliharaan. Terkait dengan distribusi kendaraan dinas kami juga sudah melakukan penghimpunan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana yang selanjutnya akan dirumuskan kebijakan untuk penempatannya.

Kesebelas, menanggapi tanggapan saudara terkait dengan dana perimbangan yang mengalami penurunan sudah kami jelaskan pada jawaban pertanyaan pada Fraksi Partai Demokrat.

Keduabelas, menanggapi tanggapan saudara terkait dengan jalan dan drainase yang ada di Jorong Purwajaya Nagari Sarilamak Kecamatan Harau sudah sangat memprihatinkan, mohon kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki keadan jalan tersebut, karena jalan tersebut juga merupakan jalan alternatif jika terjadi kemacetan didaerah Sarilamak dan sekitarnya, kondisi jalan tersebut sudah sangat parah, apalagi kalau sudah hujan jalan tersebut tidak layak pakai. Melihat kondisi tersebut kami menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar meninjau langsung kondisi jalan yang ada disekitaran purwajaya karena kawasan tersebut merupakan kawasan padat penduduk dan juga termasuk kedalam IKK Sarilamak, dapat kami tanggapi bahwa terkait dengan kebutuhan tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada rapat-rapat selanjutnya.

Ketigabelas, selanjutnya menanggapi tanggapan saudara terkait dengan infrastruktur di Nagari Taram yang belum layak dan memadai sedangkan nagari tersebut akan didatangi tamu tingkat nasional. Kami menghimbau agar pemerintah daerah memperhatikan infrastruktur di nagari tersebut, dapat kami tanggapi bahwa terkait dengan himbauan tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada rapat-rapat selanjutnya.

Sdr. Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia.

Keempatbelas, menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS terkait dengan mempercepat kinerja dengan segala kebijaksanaan untuk merampungkan segala bentuk kegiatan-kegiatan, baik fisik maupun non fisik yang masih tertinggal menjelang akhir Desember 2019 ini. Hal ini kita maksudkan agar bulan Desember nanti tidak terkesan merupakan bulan full action dan terburu-buru yang berefek kepada hasil pekerjaan yang tidak optimal dapat kami jelaskan bahwa kita berupaya semaksimal mungkin untuk memanfaatkan sisa waktu yang tertinggal untuk percepatan pelaksanaan baik fisik maupun non fisik sehingga pada akhir Desember semua kegiatan sudah dapat terlaksana.

Kelimabelas, selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS terkait tentang pendapatan asli daerah adanya kenaikan sebesar Rp 7.891.667.814,-.agar pemerintah daerah untuk menjelaskan rinciannya dari sektor mana saja diperoleh kenaikan PAD tersebut, berharap pendapatan asli daerah dapat ditingkatkan terhadap sektor – sektor lainnya dapat kami jelaskan bahwa kenaikan pendapatan asli daerah bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan sebesar Rp. 595.000.000 selain itu juga terdapat setoran pengembalian belanja langsung sebesar Rp. 457.886.000 , juga terdapat kenaikan target dari pendapatan jasa layanan umum BLUD sebesar Rp. 6.838.781.814,-

Keenambelas, selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS terkait dengan belanja langsung yang mengalami kenaikan sebesar Rp 8.651.876.307,17,- . Dapat kami jelaskan bahwa komposisi belanja langsung meliputi ; kenaikan belanja ini bersumber dari belanja pegawai yang naik sebesar Rp. 323.626.000,- , belanja barang dan jasa naik sebesar Rp. 15.825.970.688,- serta penurunan belanja modal sebesar Rp. 7.497.720.381,-

Ketujuhbelas, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan rendahnya realisasi semester pertama sudah kami jawab Pada jawaban pertanyaan dari Fraksi Partai Hanura.

Kedelapanbelas, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan lamanya waktu pengurusan perizinan, agar OPD yang bersangkutan untuk mempercepat proses perizinan tersebut dapat kami jelaskan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan kebijakna dalam perizinan ini dalam bentuk sistim yang diberi nama online single submission (OSS) yang memberikan kemudahan kepada pemohon izin untuk bisa akses langsung untuk dilayani perizinannya.

Kesembilanbelas, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait perubahan tata ruang daerah / RT RW Kabupaten Lima Puluh Kota, yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan, untuk segera menindaklanjuti ditetapkan tata ruang daerah / RT RW Kabupaten Lima Puluh Kota. Dapat kami jelaskan bahwa proses legalisasi Ranperda Revisi RT/RW saat ini harus melakukan penyesuaian, dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan selanjutnya diajukan permintaan rekomendasi gubernur dan diajukan ke DPRD untuk proses pengesahan.

Keduapuluh, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait agar memprioritaskan pembangunan daerah tertinggal dan terisolir, seperti pelebaran jalan ke nagari maek, perbaikan jalan ke jorong nenan, nagari maek, kubang balambak, dan nagari galugua. Dapat kami jelaskan bahwa kita sadari bahwa masih banyak infrastruktur baik jalan maupun jembatan serta drainase di nagari-nagari yang masih memerlukan kebijakn kita dalam penganggaran. Namun demikian sesuai dengan mekanisme perencanaan tentu secara berangsur kebutuhan-kebutuhan tersebut diusulkan dalam rencana kerja pembangunan daerah setiap tahunnya. Hal ini dilakukan karena kemampuan keuangan daerah sangat terbatas.

Keduapuluhsatu, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan turunnya harga komoditi gambir, yang sebagian menjadi mata pencaharian masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, dan juga menurunnya daya beli masyarakat terhadap batu akik di Suliki, agar Pemerintah Daerah untuk menstabilkan kembali harganya dan meningkatkan promosi serta penjualannya, sehingga berdampak positif terhadap masyarakat. Dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mencampuri terlalu jauh berkenaan dengan harga komoditi, sedangkan yang bisa kita lakukan adalah peningkatan kualitas produksi komoditi melalui upaya pembinaan dan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada para petani.

Keduapuluhdua, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait agar pemerintah daerah melalui OPD yang bersangkutan, untuk melakukan pengembangan wisata sejarah seperti menhir di Nagari Maek, dan di daerah lainnya. Dapat kami jelaskan bahwa upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain melakukan pendataan cagar alam budaya. Selain itu melalui koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemendikbud sudah dilakukan berbagai upaya dengan pekerjaan antara lain penyediaan juru pelihara cagar budaya serta pemeliharaan terhadap cagar budaya tersebut sehingga tingkat kebersihan lokasi dapat terjaga.

Keduapuluhtiga, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara agar pemerintah daerah untuk memperhatikan dan membantu pengembangan pendidikan agama seperti pondok – pondok tahfidz yang berada di Nagari Sungai Naniang dan di daerah lainnya. Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos pada masyarakat yang bersumber dari APBD, bahwa untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diberikan bantuan. Terkait dengan pengembangan pendidikan agama tersebut diatas dapat diberikan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keduapuluhempat, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara berkenaan dengan masih terdapatnya kerusakan jembatan, jalan serta irigasi di nagari-nagari akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah nagari.

Keduapuluhlima, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait masih simpang siurnya kebijakan tentang kewenangan untuk membangun jalan lingkung, antara dinas PU, LH, dan Nagari. Dapat kami jelaskan bahwa pada tahun ini kewenangang jalan lingkung masih berada Pada OPD DLHPP. Kedepan kewenangan ini sudah harus diserahkan kepada pemerintahan nagari sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2018 tentang kewenangan desa.

Keduapuluhenam, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan area Kantor Bupati sampai saat ini masih banyak dimanfaatkan oleh anak muda untuk berduaan di siang bahkan di malam hari, untuk menghidari murka allah, agar segera hal ini ditertibkan oleh aparat terkait dan Satpol PP. Dapat kami jelaskan bahwa selama ini kita sudah berupaya untuk menjaga kawasan Kantor Bupati agar terhindar dari perbuatan yang tidak baik yang dilakukan oleh generasi muda. Namun kita sadari bahwa perlu ditingkatkan intensitas penertibannya.

Keduapuluhtujuh, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan kepala Bapelitbang yang saat ini masih dijabat oleh Sekda, agar segera diganti dengan kepala Bapelitbang yang definitif. Dapat kami jelaskan bahwa akan dilakukan pelelangan jabatan untuk pejabat tinggi pratama serta job fit dalam waktu dekat.

Keduapuluhdelapan, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan perlunya dilakukan materisasi PJU (penerangan jalan umum), untuk penghematan pembayaran rekening PJU ke PLN dapat kami jelaskan bahwa kita sudah berusaha setiap tahunnya untuk meningkatkan meterisasi PJU sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini akan tetap kita laksanakan sehingga akan lebih menghemat dalam pembayaran rekening penerangan jalan umum.

Sdr. Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia.

Keduapuluhsembilan, selanjutnya terkait dengan harapan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berkenaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Angaran 2019 diarahkan dan mengacu kepada agenda prioritas dan target yang telah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019 dan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota dapat kami jelaskan bahwa dalam penyusunan APBD perubahan ini kita sudah mengacu kepada agenda prioritas sebagaimana tertuang di dalam RPJMD dan RKPD serta mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketigapuluh, terima kasih atas saran saudara terkait untuk mendorong pemerintah daerah agar melakukan perubahan APBD tahun 2019 ini dengan sesegeranya dan hal ini merupakan komitmen kita bersama untuk menyelesaikan perencanaan lebih awal lagi.

Ketigapuluhsatu, seterusnya menjawab pertanyaan saudara tentang program kegiatan yang sudah tertampung Pada APBD awal tahun 2019, tetapi belum terlaksana agar diupayakan dan dilaksanakan Pada perubahan APBD 2019 ini dapat kami jelaskan bahwa sudah kami jawab pada jawaban Fraksi Partai Hanura.

Ketigapuluhdua, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara agar pemerintah daerah mengevaluasi dan mengoptimalkan pemungutan dan pengelolaan PAD tahun 2019, baik intensifikasi ataupun ektensifikasi dimana tingkat pencapaiannya belum memenuhi target dapat kami jelaskan bahwa sudah kami jawab pada jawaban Fraksi Partai Demokrat.

Ketigapuluhtiga, menanggapi pertanyaan saudara terkait dengan permasalahan belanja bahwa pertumbuhan perencanaan belanja yang dibutuhkan daerah belum seimbang dengan pertumbuhan pendapatan, yang sering kita kenal dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian pada rancangan belanja daerah justru mengalami kenaikan dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan komposisi APBD pada prinsipnya belanja yang dianggarkan tidak bisa ditutupi dengan pendapatan yang direncanakan namun ditutup dengan penerimaan pembiayaan. Kondisi ini mengambarkan kepada kita bahwa kemampuan daerah untuk menghasilkan pendapatan termasuk rendah. Daerah dengan kriteria mampu adalah daerah yang bisa menghasilkan surplus dalam perencanaannya.

Ketigapuluhempat, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara agar pemerintah daerah memberikan respon secara cepat tanggap dan memberikan perhatian yang lebih serius tentang fenomena alam dimana masyarakat kita ikut menjadi korban asap akibat kebakaran di provinsi lain dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan upaya antara lain dengan menetapkan Kabupaten Lima Puluh Kota tanggap darurat non bencana serta mendistribusikan masker kepada masyarakat, selain itu dalam rangka menghindari murid-murid sekolah terdampak asap maka sudah dikeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah selama 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang apabila kualitas udara belum membaik, serta siaga pencegahan ISPA pada setiap Puskesmas.

Sdr. Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia.

Ketigapuluhlima, terima kasih atas apresiasi dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional terkait dengan upaya kita dalam melakukan percepatan pembahasan perubahan anggaran pendapatan & belanja daerah Kab. Lima Puluh Kota tahun 2019. Dengan kebersamaan diyakini tahapan perencanaan anggaran ini akan dapat kita selesaikan sesuai jadwal yang sudah disepakati.

Ketigapuluhenam, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dalam permasalahan utama pendapatan daerah diantaranya masih rendahnya rasio pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah, walaupun tiga tahun terakhir, rasio PAD terhadap pendapatan mengalami kenaikan yang dibuktikan dengan semakin bergeraknya peningkatan pendapatan umum pada kemampuan keuangan daerah. Apa langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dengan memperhatikan potensi dan realisasi tahun berjalan. Kebijakan daerah akan lebih menekankan kepada pemantapan kemandirian keuangan daerah serta strategi intensifikasi seperti optimalisasi pendataan objek pajak yang sudah tidak relevan lagi, penetapan pajak yang berkeadilan serta membuat inovasi system operasional pemungutan.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan rasio pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah sebagai berikut :
Melakukan penghitungan potensi pajak daerah dan retribusi daerah secara lebih akurat dan berkelanjutan.  Melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek dan wajib pajak daerah dan retribusi daerah secara berkeadilan.  Melakukan monitoring dan pengawasan atas pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah .

Melakukan penyuluhan, sosialisasi dan pembinaan kepada wajib pajak daerah. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam opimalisasi pendapatan asli daerah.  Melakukan evaluasi dan penyempuraan terhadap regulasi pendapatan asli daerah.

Ketigapuluhtujuh, selanjutnya terima kasih atas apresiasi dan supportnya, untuk tahun berikutnya akan kita tingatkan lagi dengan menggali potensi-potensi yang ada dalam rangka peningkatan PAD.

Ketigapuluhdelapan, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan penetapan target pendapatan daerah sudah kami jawab pada pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat.

Ketigapuluhsembilan, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan belanja tidak langsung sudah kami jawab pada pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat.

Keempatpuluh, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait beberapa hari belakangan ini, masyarakat dibeberapa nagari kawasan ibu kota kabupaten (IKK) Lima Puluh Kota mengalami gangguan suplai pasokan air perusahaan daerah air minum (PDAM) tidak mengalir atau mati. Padahal masyarakat sangat bergantung dengan air PDAM. Dapat kami jelaskan bahwa adanya perbaikan intek pada sumber air dan terjadinya debit air yang berkurang akibat cuaca panas yang biasanya mensuplai 60 kubik perdetik menjadi 40 kubik perdetik, namun untuk intek telah dilakukan perbaikan dan kita berharap aliran air PDAM normal kembali.

Sdr. Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia.

Keempatpuluhsatu, terima kasih atas saran dari Fraksi Partai PAN terkait dengan upaya yang maksimal dalam melaksanakan kegiatan yang belum terlaksana pada tahun anggaran 2019. Sehingga APBD Perubahan tahun 2019 dapat menyempurnakan dari sasaran dan target yang telah ditetapkan dengan Perda APBD tahun 2019 serta mendukung RPJM Daerah tahun 2016-2021.

Keempatpuluhdua, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan masyarakat terhadap bencana asap, agar pemerintah terus hadir dalam memberikan jawaban terhadap keluhan yang dirasakan masyarakat Lima Puluh Kota pada umumnya. Dapat kami jelaskan bahwa pertanyaan yang sama sudah kami jawab pada pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Keempatpuluhtiga, terima kasih atas apresiasi saudara terkait upaya pemerintah terus bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja tuntas secara sinergis untuk mempertahankan predikat opini WTP dari BPK khususnya tahun anggaran 2019. WTP hendaknya diiringi dengan pembangunan secara adil dan merata di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Keempatpuluhempat, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait agar semua dinas dan badan mendata seluruh kendaraan dinas setiap OPD agar aset tidak ada yang sia-sia, mubazir dan menjadi beban daerah, karena aneka biaya perawatan dan suku cadangnya yang kami nilai jauh lebih besar biaya perawatan dibanding kendaraan pribadi milik umum/masyarakat. Pertanyaan saudara sudah kami jawab pada pertanyaan dari Fraksi Partai Hanura.

Keempatpuluhlima, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan agar pemerintah daerah memaksimalkan PAD terutama bidang pariwisata, pertambangan dan galian c, pertambangan harus ditertibkan, aturan harus ditegakkan, yang hasilnya digunakan untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Dinas pariwisata dan pertambangan agar mengatur ulang retribusi, tertibkan dan perbaikan serta evaluasi secara simultan., banyak laporan masyarakat baik secara langsung maupun media sosial banyaknya warga asing yang menduduki lahan masyarakat secara berbondong-bondong dan melakukan aktifitas yang tidak kita ketahui secara pasti apakah itu kegiatan pertambangan atau pertanian, seperti tambang timah tanjung balik dan aktivitas yang tidak kita ketahui di kelok sembilan dan ulu aia. Dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan optimalisasi pendapatan yang berasal dari objek pariwisata dan yang berasal dari mineral bukan logam dan batuan antara lain :

Kegiatan pariwisata telah dan akan dilakukan perbaikan penataan antara lain sarana jalan masuk dan keluar Lembah Harau, sarana fasilitas umum atau parkir dan sarana lainnya. Tentunya kedepan akan dilakukan terus pembenahan terhadap hal- hal yang diperlukan.
Untuk optimalisasi pendapatan yang berasal dari aktifitas mineral bukan logam dan batu bara dilakukan upaya pembinaan pembinaan, pelatihan, penyuluhan dan melakukan monitoring terutama kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk berpartisipasi/ melakukan kewajibannya menyampaikan laporan kegiatan aktifitas pertambangan/ produksinya dan penjualanya kepada Pemda. Disamping itu kita juga berkoordinasi dengan dinas ESDM Provinsi selaku pemilik kewenangan perizinan dan pengawasan atas aktifitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Terkait aktifitas tambang timah yang berada di tanjuang balik, terhadap perizinannya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Terhadap ini kita melalui instansi terkait tetap berkoordinasi dengan pemerintah/ instansi terkait . Terkait aktifitas di Kelok Sembilan dan Ulu Aia kita sudah ikut membantu melakukan penegakan dan penertiban dengan pemerintah provinsi.

Keempatpuluhenam, terima kasih atas apresiasi saudara terkait dengan kinerja yang lebih profesional dari ASN sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada masyarakat terkait dengan tidak maksimalnya dalam pelaksanaan pengelolaan DAK dimasa yang akan datang.

Keempatpuluhtujuh, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan banyak pengaduan masyarakat kepada kami tentang aneka permasalahan di Dinas Pendidikan dapat kami jelaskan bahwa akan menjadi perhatian kita bersama dan dapat dikomunikasikan pada rapat-rapat kerja selanjutnya.

Keempatpuluhdelapan, terima kasih atas saran saudara agar pelaksanaan program kegiatan dapat efektif dan efisien dan transparan serta melihat azas manfaat dari biaya yang dikeluarkan agar tujuan pembangunan tercapai.

Keempatpuluhsembilan, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan dana perimbangan mengalami penurunan sebesar 1,57 % sebagai akibat penyesuaian dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar dan berkurangnya dana alokasi khusus. Dapat kami jelaskan bahwa pertanyaan ini sudah kami jawab pada pertanyaan Fraksi Partai Demokrat.

Sdr. Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia.

Kelimapuluh, terima kasih atas saran dari Fraksi Partai Golkar terkait dengan kegiatan-kegiatan pembangunan seperti infrastruktur yang berhubungan erat dengan kebutuhan masyarakat, bantuan sosial yang sifatnya lebih pada penguatan ekonomi masyarakat.

Kelimapuluhsatu, terima kasih atas saran saudara terkait dengan upaya pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan misi kepala daerah nomor 2 (dua) yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui revitalisasi perekonomian dan reformasi kelembagaan berbasis masyarakat dengan pemanfaatan potensi daerah.

Kelimapuluhdua, selanjutnya menanggapi tanggapan saudara terhadap tahapan APBD perubahan tahun anggaran 2019 ini sangat mepet sekali waktunya sehingga pembahasan yang cermat tidak bisa kita lakukan, dapat kami jelaskan bahwa ini sudah sesuai dengan agenda yang kita sepakati bersama sehingga waktu yang tersedia harus kita manfaatkan semaksimal mungkin sampai dengan dilahirkannya kesepakatan tentang perubahan APBD tahun 2019.

Kelimapuluhtiga, selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan program dan kegiatan kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pelaksanaannya. Namun disadari masih terdapat kekurangan, untuk itu merupakan kewajiban kita semua untuk meningkatkan kualitas pelaksanaannya.

Kelimapuluhempat, terima kasih atas saran saudara agar memperhatikan penerima bantuan sosial terhadap masyarakat betul betul tepat sasaran. Sesuai dengan data BDT yang akurat.

Kelimapuluhlima, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara tentang kegiatan DAK yang sudah terencana dengan baik namun juga tidak terlaksana dapat kami jelaskan bahwa pertanyaan yang sama sudah kami jawab pada pertanyaan fraksi perjuangan kebangkitan nasional.

Kelimapuluhenam, seterusnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan berapakalikah pemerintah daerah mengeluarkan peraturan Bupati tentang pergeseran anggaran sepajang tahun 2019 ini, karena bukti fisiknya tidak pernah sampai kepada kami dan bagaimana kami menjalankan fungsi pengawasan terhadap perubahan perubahan tersebut dapat kami jelaskan bahwa pergeseran anggaran mempedomani Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Pergeseran yang dilakukan sudah dua kali perubahan dan sesuai dengan ketentuan kewajiban pemerintah daerah adalah menyampaikan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkada ditetapkan. Kemudian diformulasikan kembali kedalam perubahan APBD.

Sdr. Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, serta hadirin yang berbahagia

Kelimapuluhtujuh, selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra tentang pencapaian pendapatan asli daerah, karena dana perimbangan berkurang dapat kami jelaskan bahwa sampai dengan bulan agustus 2019 sudah terealisir pendapatan asli daerah sebesar Rp. 48.053.251.485 atau sebesar 53,8 % dari target semula sebesar Rp. 89.175.196.209.

Kelimapuluhdelapan, seterusnya menjawab pertanyaan saudara apakah dengan kenaikan disektor belanja ( belanja tidak langsung dan belanja langsung ) tersebut telah menghitung semua aspek kebutuhan untuk menunjang dinamika pembangunan di Lima Puluh Kota dapat kami jelaskan bahwa pertanyaan yang sama sudah kami jawab pada Fraksi Partai Demokrat.

Kelimapuluhsembilan, terkait dengan pertanyaan saudara apakah pada perubahan APBD 2019 ini terdapat pergesaran skala prioritas dapat kami jelaskan bahwa perubahan APBD Pada prinsipnya tetap mengacu kepada RPJMD periode 2016-2021 yang dituangkan setiap tahunnya melalui RKPD yang sudah pasti harus dipenuhi sehingga tidak terdapat pergeseran skala prioritas diluar yang sudah disepakati.

Keenampuluh, berkenaan dengan langkah cerdas dalam meningkatkan PAD sudah kami jawab Pada pertanyaan dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional.

Sdr. Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia.

Kami menyadari bahwa tanggapan serta penjelasan kami belum sepenuhnya memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat. Hal-hal yang masih perlu penjelasan lebih lanjut tentunya masih dapat kita bahas dalam agenda selanjutnya. Segala masukan dan saran sangat kami hargai dan akan menjadi perhatian.

Harapan kami, rasa kebersamaan dan kekeluargaan yang selalu kita tumbuhkan melalui berbagai kesempatan akan dapat lebih memperlancar penetapan seluruh kebijakan pemerintahan daerah, termasuk rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, kiranya allah swt berkenan memberikan bimbingan serta petunjuk kepada kita dalam mengemban tugas-tugas dan tanggungjawab yang cukup berat ini, sehingga kita mampu menyelesaikannya tepat waktu.

Akhir kata sekali lagi kami mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada segenap anggota dewan yang terhormat beserta seluruh unsur terkait, atas usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah ini sampai penetapan nantinya menjadi peraturan daerah.

Demikianlah nota jawaban dan pendapat kami, atas perhatian anggota dewan yang terhormat kami ucapkan terima kasih.(rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

deni asra

Kebut Kinerja, DPRD Limapuluh Kota Gelar Rapat Internal

Kebut Kinerja, DPRD Limapuluh Kota Gelar Rapat Internal

[ad_1]

DPRD LIMAPULUH KOT GELAR RAPAT PARIPURNA INTERNAL BAHAS TATA TERTIB DAN ALAT KELENGAKAPAN DPRD

Limapuluh Kota-Komitmen Deni Asra Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 yang baru dilantik dan diambil sumpah dan janjinya, Jumat (20/9) kemarin terbukti. Tanpa mengenal lelah dan hari libur , Sabtu (21/() langsung tancap gas, bangkit dan berlari mengejar ketertinggalan agenda yang harus dikerjakan demi harkat masyarakat dan amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepadanya untuk masa lima (5) tahun kedepan.

“Alhamdulillah, hari ini Sabtu (21/9) sejak jam 11.00 WIB sd 17.00 WIB, sesuai dengan komitmen kami bersama anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 tanpa mengenal lelah dan hari libur terus bergerak dan langsung tancap gas, bangkit dan berlari mengejar ketertinggalan agenda yang harus dikerjakan demi hakikat kepentingan masyarakat dan amanah serta kepercayaaan yang telah diberikan oleh rakyat kepada kami untuk masa lima (5) tahun kedepan. Dua rangkaian rapat , telah berhasil kami kerjakan dalam satu hari penuh ini.

Pertama Rapat Paripurna Internal yang membahas dua kegiatan, yaitu membahas dan mengesahkan Tata Tertib DPRD dan pembentukan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) PP Nomoor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa alat kelengkapan DPRD dibentuk pada awal masa jabatan keangotaan DPRD yang terdiri dari : Komisi (I,II dan III), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).

Agenda kedua, karena telah adanya pimpinan defenitif, fraksi dan alat kelengkapan DPRD maka langsung memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Bersama Pemerintah Daerah , karena tugas Bamus salah satunya adalah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.

Dengan adanya jadwal kegiatan maka tugas dan fungsi kedewanan yang dilaksanakan melalui AKD dapat berjalan dengan tertip dan lancar, terutama untuk menyusun jadwal pembahasan APBD-Perubahan yang harus selesai pada tanggal 30 September ini” ujar Deni Asra politisi muda Partai GERINDRA kelahiran 7 Mei 1982 diruang kerjanya kepada wartawan.

Ditempat terpisah M Darmawijaya Sekretaris DPRD Limapuluh Kota yang didampingi oleh Saiful.SP Kabag Faslitasi Pengawasan dan Penganggaran menjelaskan “ Pembentukan alat kelengkapan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Komisi -Komisi

Dalam Pasal 47 PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan “Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripuma, Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/ atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Ketua Komisi I, Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, dan Pendidikan dipercayakan kepada Asrul yang diusung oleh Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem). Wakil ketua Wirman Dt.Pangeran (PPP) dan Sekretaris Beni Murdani (PKS) dengan anggota : Irmantedi (GERINDRA), Alfian (DEMOKRAT), Sastri Andiko, SH (DEMOKRAT), Riko Febrianto SH(GOLKAR), Drs. Epi Suardi (HANURA), Akrimal Adham,SH (PAN) dan Akmal Rustam (PKN)

OPD mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.

Ketua Komisi II, Bidang Keuangan dan Pembangunan dipercayakan kepada H.Yos Sariadi, S.Ag dari PKS, Wakil Ketua Ir.Afri Yunaldi, IPM (GOLKAR), dan Sekretaris Khairul Apit (GERINDRA) dengan Anggota: M.Afdal (GERINDRA), SYAMSUWIRMAN,A.Md (DEMOKRAT),Doni Ikhlas, SH (GOLKAR), Bisron Hadi (PKS), Arsi Medes (HANURA), Hj.ZUHATRI (HANURA), Dra. Ridhawati (PPP), Marsanova Andesra,SH,MH(PAN), H.Darlius (PKN) dan Hemmy Setiawan (PKN).

OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.

Ketua Komisi III , Bidang Ekonomi dan Kesejahteraa Rakyat dipercayakan kepada Virmadona,S.Sos dari Fraksi GERINDRA, Wakil Ketua Zukron,B,Ac (PKS), Sekretaris Alia Efendi (PKN) dengan anggota:Irwin Idrus (GERINDRA), Marshal,B.Ac (DEMOKRAT), Wendi Chandra (DEMOKRAT), Putra Satria Veri (GOLKAR), Syamsul Mikar (GOLKAR), Gusti Randa (HANURA). H.Ermizal Jalinus (PPP), Mulyadi,ST.ME (PAN).

OPD Mitra Komisi III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr.Ahmad Darwis, Perushaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.

Badan Anggaran (Banggar)

Dalam Pasal 53 PP Nomor12 Tahun 2018 dijelaskan : “ Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD. Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.

Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Fraksi GERINDRA (M.Afdal dan Irmantedi), Fraksi DEMOKRAT (Wendi Chandra,ST, Syamsuwirman,A.Md dan Marshal,B,Ac), Fraksi GOLKAR (Riko Febrianto,SH, Doni Ikhlas,SH), Fraksi PKS (Zukron,B,Ac dan H.Yos Sariadi,S.Ag), Fraksi HANURA (Dr.Epi Suardi dan Gusti Randa), Fraksi PPP (Wirman Dt.Pangeran dan H.Ermizal Jalinus,SE), Fraksi PAN (Marsanova Andesra,SH,MH), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh Hemmy Setiawan dan H.Darlius.

Badan Musyawarah (Bamus)

Dalam Pasal 45 PP Nomor12 Tahun 2018 dijelaskan :” Anggota Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.

Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Fraksi GERINDRA (Irwin Idrus, Virmadona,S,Sos), Fraksi DEMOKRAT (Alfian,Sastri Andiko,SH), Fraksi GOLKAR (Putra Satria Veria, Afri Yunaldi,IPM), Fraksi PKS (Bisron Hadi, Beni Murdani,SE), Fraksi HANURA (hj.zuhatri,Arsi Medes), Fraksi PPP (Dra.Ridhawati), Fraksi PAN (Akrimal Adham,SH , Mulyadi,ST,SE), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh Asrul dan Alia Efendi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Dalam Pasal 51 PP Nomor12 Tahun 2018 dijelaskan :” Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak. Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.

Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda kealat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Fraksi GERINDRA (Khairul Apit,Virmadona,S.Sos), Fraksi DEMOKRAT (Wendi Chandra,ST,Syamsuwirman,A.Md), Fraksi GOLKAR (Doni Ikhlas,SH, Ir.Afri Yunaldi.IPM), Fraksi PKS (Bisron Hadi), Fraksi HANURA (Hj.Zuhatri), Fraksi PPP (Wirman Dt.Pangeran), Fraksi PAN (Akrimal Adham,SH ), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh H.Darlius dan Akmal Rustam.

Badan Kehormatan (BK)

Dalam Pasal 51 PP Nomor12 Tahun 2018 dijelaskan :” Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan ketentuan apabila jumlah 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O (lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang; Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.

Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masingmasing Fraksi. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan I (satu) orang calon anggota badan kehormatan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Anggota Badan Kehormatan yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi dan kemudian dipilih lima (5) orang dengan suara terbanyak Ketua dipercayakan kepada Alfian (DEMOKRAT), Hemmy Setiawan (PKN), dengan anggota Riko Febrianto,SH (GOLKAR), Zukron,B,Ac (PKS), Dra.Ridhawati (PPP). (rel)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘1410885915625287’,
xfbml : true,
version : ‘v2.10’
});
FB.AppEvents.logPageView();
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&appId=322156664622039&version=v2.3”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “http://connect.facebook.net/en_GB/sdk.js#xfbml=1&version=v2.7&appId=322156664622039”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer