Connect with us

Kolom & Opini

Riwayat Pemilu 1955 – Beritasumbar.com

Riwayat Pemilu 1955 – Beritasumbar.com

[ad_1]

Pesta Demokrasi yang diadakan pada Tahun 1955 merupakan Pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan Pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? 

Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan Pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata Pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.

Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa Pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.

Keterlambatan dan penyimpangan tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan Pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. 

Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.

Tidak terlaksananya Pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :

1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu.

2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain, para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.

Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan Pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelenggarakan Pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. 

Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf. Sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.

Kemudian pada paruh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan Pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan Pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang Pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.

Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu, sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan Pemilu dengan segala cara. Karena Pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.

Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR.

No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi
1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 8.434.653 22,32 57
2. Masyumi 7.903.886 20,92 57
3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.955.141 18,41 45
4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.179.914 16,36 39
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.091.160 2,89 8
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1.003.326 2,66 8
7. Partai Katolik 770.740 2,04 6
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 753.191 1,99 5
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 541.306 1,43 4
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 483.014 1,28 4
11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 242.125 0,64 2
12. Partai Buruh 224.167 0,59 2
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 219.985 0,58 2
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 206.161 0,55 2
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 200.419 0,53 2
16. Murba 199.588 0,53 2
17. Baperki 178.887 0,47 1
18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 178.481 0,47 1
19. Grinda 154.792 0,41 1
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 149.287 0,40 1
21. Persatuan Daya (PD) 146.054 0,39 1
22. PIR Hazairin 114.644 0,30 1
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 85.131 0,22 1
24. AKUI 81.454 0,21 1
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 77.919 0,21 1
26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 72.523 0,19 1
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 64.514 0,17 1
28. R.Soedjono Prawirisoedarso 53.306 0,14 1
29. Lain-lain 1.022.433 2,71
Jumlah 37.785.299 100,00 257

Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut:

Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante.

No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi
1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 9.070.218 23,97 119
2. Masyumi 7.789.619 20,59 112
3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.989.333 18,47 91
4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.232.512 16,47 80
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.059.922 2,80 16
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 988.810 2,61 16
7. Partai Katolik 748.591 1,99 10
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 695.932 1,84 10
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 544.803 1,44 8
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 465.359 1,23 7
11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 220.652 0,58 3
12. Partai Buruh 332.047 0,88 5
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 152.892 0,40 2
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 134.011 0,35 2
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 179.346 0,47 3
16. Murba 248.633 0,66 4
17. Baperki 160.456 0,42 2
18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 162.420 0,43 2
19. Grinda 157.976 0,42 2
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 164.386 0,43 2
21. Persatuan Daya (PD) 169.222 0,45 3
22. PIR Hazairin 101.509 0,27 2
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 74.913 0,20 1
24. AKUI 84.862 0,22 1
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 39.278 0,10 1
26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 143.907 0,38 2
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 55.844 0,15 1
28. R.Soedjono Prawirisoedarso 38.356 0,10 1
29. Gerakan Pilihan Sunda 35.035 0,09 1
30. Partai Tani Indonesia 30.060 0,08 1
31. Radja Keprabonan 33.660 0,09 1
32. Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI) 39.874 0,11
33. PIR NTB 33.823 0,09 1
34. L.M.Idrus Effendi 31.988 0,08 1
lain-lain 426.856 1,13
Jumlah 37.837.105 514

Periode Demokrasi Terpimpin.

Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan Pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny — sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.

Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.

Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.

Sumber : https://kpud-medankota.go.id/pemilu-1955/

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya
Click to comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Khazanah

Jabatan Itu Amanah, Jangan Kau Minta Apalagi Beli – siarminang.net

Jabatan Itu Amanah, Jangan Kau Minta Apalagi Beli – Beritasumbar.com

[ad_1]

Oleh : Ustadz Raden Dwi Wahyu Sulistiantoro.SH

Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis melarang umatnya untuk meminta jabatan. Rasulullah juga enggan memberikan jabatan kepada orang yang meminta jabatan dan rakus.

Dalam hadis lainnya Rasulullah juga mengatakan bahwa pada hari kiamat jabatan adalah kehinaan dan penyesalan. Kecuali orang yang mengambil jabatan dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar.

Abdurrahman bin Samurah berkata, Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan maka tanggung jawabnya akan dibebankan kepadamu. Namun jika kamu diangkat tanpa permintaan, maka kamu akan diberi pertolongan.” (HR Muslim).

Abu Musa dia berkata, “Saya dan dua orang anak pamanku menemui Nabi SAW, salah seorang dari keduanya lalu berkata, ‘wahai Rasulullah angkatlah kami sebagai pemimpin atas sebagian wilayah yang telah diberikan Allah Azza Wa Jalla kepadamu.’ Dan seorang lagi mengucapkan perkataan serupa.”

Maka Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan bagi orang yang meminta dan yang rakus terhadapnya.” (HR Muslim)

Abu Dzar berkata, “Wahai Rasulullah tidakkah anda menjadikanku sebagai pegawai (pejabat). Abu Dzar berkata, “Kemudian beliau (Rasulullah) menepuk bahuku dengan tangan.”

Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar.” (HR Muslim).

Terhormat dan disegani adalah keinginan banyak orang. Keduanya sangat identik dengan penguasa. Mungkin karena faktor ini, sehingga banyak orang berlomba dan melakukan berbagai macam cara untuk meraih kekuasaan.

Terjebak dalam perbuatan bid’ah atau syirik, demi meraih kursi jabatan. Tidakkah mereka khawatir akan beban berat yang akan mereka pikul di dunia ini? Yang lebih berat lagi adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah Azza wa Jalla ! Terlebih meminta jabatan itu sendiri adalah hal terlarang dalam Islam.

Jika meminta suatu jabatan saja sudah terlarang, lalu bagaimana dengan orang-orang yang berusaha meraih suatu jabatan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma agama. Semoga Allah Azza wa Jalla memelihara kita dan seluruh kaum Muslimin dari jebakan syaitan yang terus berusaha menyeret manusia dalam berbagai perbuatan maksiat.***

Penulis adalah pendakwah dan alumni Universitas Bung Hatta Padang tinggal di Batam Kepri.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Kolom & Opini

Buya Mahyeldi Profesional Lantik Pejabat – siarminang.net

Buya Mahyeldi Profesional Lantik Pejabat – Beritasumbar.com

[ad_1]

Oleh Reido Deskumar (Ketua Gema Keadilan Sumbar)

Agaknya dua puluh empat jam gerak-gerik Buya Mahyeldi selalu di pantau. Diperhatikan betul, tak berkedip mata dibuatnya. Kebijakanya selalu di sorot dan di preteli satu persatu. Sepertinya terlalu berlebihan akan tetapi diambil saja sisi positifnya. Banyak yang perhatian kepada Buya Mahyeldi

Namanya juga pemimpin, ada yang suka, ada pula yang tidak suka. Apalagi yang sudah punya mindset, apapun yang dilakukan Buya Mahyeldi selalu salah. Baik juga yang dikerjakan, tetap juga salah. Apa boleh buat, sudah diberi pembenaran akan tetapi tidak bisa juga menerima. Sudahlah, tidak perlu dihiraukan yang penting kerja-kerja Buya Mahyeldi tetap terus berjalan.

Pelantikan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Buya Mahyeldi, membuat orang pada terkejut. Bahkan yang selalu mengkritik beliau “takalok” dibuatnya. Tiba-tiba sudah dilantik saja sembilan pejabat baru di lingkungan Provinsi Sumbar. Apalagi pelantikan dilakukan malam hari setelah sholat isya. Bertambah pula argumenya menyerang Buya Mahyeldi. Kenapa pelantikanya malam, tidak seperti biasanya di siang hari?

Sesekali sepertinya perlu ada tabayyun, sehingga bisa jelas ujung pangkalnya. Tidak hanya menyodorkan sebuah kekeliruan. Pelantikan dilakukan malam hari, setelah isya, merupakan hal yang sangat wajar. Seharian Buya Mahyeldi berkegiatan, waktu kosongnya ada malam hari. Dan Buya Mahyeldi juga sudah terbiasa melakukan kegiatan malam hari, pertemuan dengan tokoh masyarakat, lembaga sosial bahkan melantik organisasi masyarakat setelah isya. Kecuali pelantikan dilakukan tengah malam disaat orang lain pada tidur, baru diluar kewajaran.

Bicara tentang bab pelantikan penjabat, merupakan hal yang sudah biasa dilakukan dalam pemerintahan. Tidak ada yang dispesialkan. Tinggal menunggu waktu saja. Karena itu hak prerogratif gubernur. Asal sesuai aturan tinggal dijalankan.

Pelantikan OPD yang dilakukan oleh Buya Mahyeldi sudah profesional. Sesuai aturan dan informasinya sudah mendapatkan persetujuan Kemendagri nomor 821/4533/SJ dan KASN nomor B-2682/KASN08/2021. Bahkan dalam melakukan pelantikan tidak ada pejabat yang di non-jobkan. Soal aturan dan regulasi, Buya Mahyeldi sangat berkomitmen sekali. Kalau tidak, mungkin di awal-awal pemerintahanya sudah melakukan rotasi habis-habisan. Tetapi lihatlah, Buya Mahyeldi begitu profesional dan sabar menunggu waktu dan mengikuti aturan.

Yang mempermasalahkan dilantikanya Sekda Kota Padang Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) karena dianggap rangkap jabatan dan dikritik oleh banyak orang, yang bersangkutan kurang membaca saja. Sudah jelas Amasrul di non-aktifkan Walikota Padang Hendri Septa sebagai Sekda Kota Padang. Dan sudah ada orang yang ditunjuk sebagai Plt Sekda. Tapi setelah dilantik Buya Mahyeldi disebut pula Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang. Bertele-tele saja itu namanya.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

kesehatan

Pentingnya Peningkatan Imun Tubuh Dengan Olahraga Dan Pemanfaatan TOGA – siarminang.net

Pentingnya Peningkatan Imun Tubuh Dengan Olahraga Dan Pemanfaatan TOGA – Beritasumbar.com

[ad_1]

DI ERA PPKM UPAYA PENINGKATAN IMUNITAS TUBUH MELALUI AKTIVITAS FISIK (SENAM AEROBIK) DAN PEMANFAATAN PEKARANGAN RUMAH UNTUK TANAMAN OBAT KELUARGA (TOGA) SANGAT DIBUTUHKAN

Oleh: YUANITA ANANDA
Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Andalas

Memasuki era PPKM saat sekarang ini,  sebagian besar masyarakat masih banyak yang tidak patuh protokol kesehatan yaitu tidak mengunakan masker, tidak menjaga jarak, tidak mencuci tangan, menghindari kerumunan. Hal ini mengakibatkan tingginya angka Covid di wilayah Sumatera Barat. Diketahui dari data pantauan Covid-19 Sumatera Barat pada tanggal 11 Agustus 2021 bahwa total positif yaitu 79.580 orang (+630), total sembuh 62.286 orang (+856), total meninggal 1.718 orang (+22), dengan kasus aktif 13.576 (17,06), positif rate 17,79%.

Adanya peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Barat khususnya di kota Padang yaitu di wilayah kerja Puskesmas Dadok Tunggul Hitam Padang. Peningkatan kasus tersebut disebabkan masyarakat jarang melakukan aktivitas fisik yang dapat meningkatkan sistem imunitas tubuh pada masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan, minat dan pergerakan dari masyarakat tersebut kurang.

Selain itu dari hasil observasi dan wawancara diketahui bahwa sebagian besar pekarangan rumah masyarakat kurang bermanfaat dengan baik. Hal ini terlihat dari tidak adanya tanaman TOGA yang ditanam di pekarangan rumah dan banyak masyarakat yang tidak mengetahui contoh tanaman TOGA serta manfaatnya. Aktivitas fisik dan tanaman obat keluarga (TOGA) merupakan salah satu program dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

GERMAS ini merupakan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dan merupakan perpanjangan tangan dari program pemerintah dalam bidang kesehatan.

Oleh karena itu, sangat diperlukan sekali pemberian edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat. Untuk itu, kami tim dosen dari Fakultas Keperawatan Universitas Andalas yang terdiri dari Ns. Yuanita Ananda, M.Kep, Ns. Mulyanti Roberto Muliantino, M.Kep, Ns. Zifriyanthi Minanda Putri, M.Kep dan Ns. Muthmainnah, M.Kep serta Silvi Triana Helmi , Dinia Hendi Agesti melakukan kegiatan pengabdian masyarakat yang berfokus pada Peningkatan Aktivitas Fisik Dan Pemanfaatan Pekarangan Rumah Untuk Tanaman Obat Keluarga (Toga) Sebagai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Di Wilayah Kerja Puskesmas Dadok Tunggul Hitam Padang

Konsep edukasi dikemas secara berbeda dan menarik yaitu dilakukan secara door to door

kepada masyarakat. Hal ini dilakukan karena kota Padang masih dalam kondisi PPKM Level 4.  Implementasi edukasi tersebut yaitu dengan cara membuat WhatsApp Grup (WAG) untuk peserta kegiatan agar memudahkan komunikasi, di dalam WAG tersebut telah di share video senam aerobic dan mekanisme kegiatan. Kemudian masyarakat akan melaksanakan senam aerobic sesuai video tersebut yang dilaksanakan secara door to door.

Selanjutnya masyarakat diberikan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) serta penjelasan manfaat dari tanaman tersebut yang dapat meningkatkan imunitas tubuh serta mengurangi terpapar virus Covid-19. Pemberian edukasi melalui booklet yang dibuat semenarik mungkin dengan bahasa yang ringan yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Diakhir kegiatan edukasi, tim membagikantanaman obat keluarga (TOGA), masker, hand sanitizer dan booklet edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan Iptek Berbasis Dosen dan Masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat. Edukasi ini dilakukan kepada 15 Kepala Keluarga yang berada di wilayah kerja Puskesmas Dadok Tunggul Hitam Padang khususnya pada tanggal 9 Agustus 2021 Diharapkan masyarakat yang mengikuti kegiatan ini dapat berbagi informasi (sharring) kepada masyarakat yang lain yang belum berkesempatan mengikuti kegiatan ini sehingga tindakan pencegahan terhadap Covid-19 dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

[ad_2]

Sumber

Baca Selengkapnya

Populer